Kelanjutan OTT Jaksa, KPK Periksa Aspidum Kejati DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto akhirnya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu dini hari (29/6). Ia datang diantar oleh Jaksa Agung Muda bidang intelijen (Jamintel) Jan S. Maringka.
"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan untuk yang bersangkutan terkait dugaan penerimaan suap. Pagi ini dijadwalkan akan ada gelar perkara, setelah itu hasil penyelidikan akan disampaikan melalui jumpa pers siang atau sore ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis hari ini.
Agus sebelumnya sudah diminta oleh KPK agar mendatangi gedung antirasuah. Sebenarnya apa keterangan yang ingin digali dari Agus sehingga ia harus ikut diperiksa oleh KPK?
1. KPK sempat mendatangi gedung Kejaksaan Agung dan meminta agar Aspidum
Sebelum Agus Winoto mendatangi gedung KPK, penyidik lembaga antirasuah lebih dulu yang mendatangi gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (28/6). Hal itu dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah.
"Iya, tadi ada dari KPK yang (mendatangi) ke Kejaksaan Agung. Mereka meminta agar Aspidum dibawa ke KPK," kata Febri kepada media pada Jumat kemarin.
Kejagung merespons akan mengantarkan Agus ke KPK. Setelah mendapatkan janji dari pihak Kejagung, penyidik KPK kemudian kembali ke gedung antirasuah untuk melanjutkan tugas mereka pasca menggelar operasi tangkap tangan.
"Disampaikan nanti akan diantar oleh Jamintel ke KPK. (Setelah itu) tim kembali ke KPK untuk melanjutkan tugas usai ada OTT," kata dia lagi.
Sebenarnya apa sih peranan dari Agus? Apabila merujuk ke situs resmi di Kejati DKI, maka tugas dari Aspidum yaitu melaksanakan pengendalian, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum. Kasus yang diduga tengah diperkarakan di pengadilan dan diurus oleh kedua jaksa yang diciduk KPK terkait tindak penipuan. Tindak kejahatan itu masuk ke dalam perkara tindak pidana umum.
Baca Juga: [BREAKING] Penyidik KPK Sita Duit SGD$21 Ribu dari OTT Terhadap Jaksa
2. KPK menyita barang bukti duit SGD$21 ribu dari lokasi OTT
Penyidik KPK menggelar operasi senyap pada Jumat siang hingga malam hari. Dari lokasi OTT, mereka menyita duit senilai SGD$21 ribu atau setara Rp219 juta.
Editor’s picks
Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan hingga kini proses penghitungan terhadap temuan barang bukti masih dirinci oleh tim penyidik antirasuah.
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam uang asing yang telah kami amankan dari lokasi," ujar Syarif dalam keterangan tertulis kepada IDN Times pada Jumat (28/6).
Dalam operasi senyap ketujuh yang digelar oleh KPK, pihaknya menciduk lima orang, yang terdiri dari dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam transaksi suap penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kelimanya kini sudah berada di dalam gedung Merah Putih KPK.
3. KPK menciduk dua jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta
Syarif turut menjelaskan selain dua jaksa yang diciduk, penyidik KPK turut memboyong dua pengacara dan satu orang dari pihak swasta. Kelima orang itu sudah berada di gedung KPK sejak Jumat sore.
Syarif mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih banyak, lantaran masih harus dilakukan proses gelar perkara. Sesuai dengan aturan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang diamankan. Setelah itu, mereka harus mengumumkan ke publik status hukum dari pihak-pihak yang diamankan
4. Jaksa Agung membantah puteranya ikut kena ciduk KPK
Di tengah upaya KPK melakukan operasi senyap, sempat beredar informasi satu dari dua jaksa yang diamankan adalah putera Jaksa Agung, Bayu Adinugroho yang menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Namun, Jaksa Agung HM. Prasetyo membantah informasi tersebut.
"Perlu diluruskan di media, itu putera jaksa agung ditangkap hoaks. Saya gak ngerti (dapat informasi itu dari mana)," ujar Prasetyo ketika dikonfirmasi oleh media pada Jumat malam.
Ia mengatakan sengaja menggandeng KPK dalam OTT pada Jumat kemarin untuk membuktikan tidak akan segan-segan memproses bawahannya sendiri apabila mereka terbukti melanggar hukum.
"Jadi, tidak ada kompromi. Nantinya, kejaksaan tidak akan membela atau melarang untuk penanganan," tutur Prasetyo.
Baca Juga: [BREAKING] Anaknya Dikabarkan Diciduk KPK, Jaksa Agung: Itu Hoaks