Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa ke Jambi

Keluarga juga minta Ferdy Sambo minta maaf

Jakarta, IDN Times - Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rohani Simanjuntak, mengatakan permohonan maaf yang disampaikan mantan Kadiv Porpam Irjen (Pol) Ferdy Sambo sudah terlambat.

Sebab, kata dia, pernyataan itu baru disampaikan pada hari ke-26 usai peristiwa kematian Birgadir J di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. Meski terlambat, kata Rohani, keluarga tetap menerima permohonan maaf Ferdy Sambo. 

Di sisi lain, bukan sekadar pernyataan bela sungkawa ke publik yang diinginkan keluarga. Mereka berharap Ferdy Sambo dan istri, PC, bisa terbang ke Jambi menemui keluarga secara langsung. 

"Sebenarnya kami dari awal meminta Pak Ferdy Sambo datang ke Jambi untuk mengantarkan jenazah anak kami. Sebagai dia seorang ayah di sana, tuan rumah di sana, dia seharusnya mengantarkan jenazah anak kami ke Jambi," ungkap Rohani ketika diwawancarai stasiun Kompas TV, Kamis, 4 Agustus 2022. 

Rohani mengatakan keluarga sudah menerima ucapan bela sungkawa Sambo. Meski begitu, kematian Brigadir J tetap harus diungkap dengan jujur melalui proses hukum. 

"Selain itu, proses hukum harus tetap berlaku," katanya.

Selain itu, orang tua Brigadir J juga berharap Ferdy Sambo dan istri bisa terbang ke Jambi untuk menyampaikan ucapan bela sungkawa secara langsung. "Selain itu, Ibu P dan Pak Sambo meminta maaf kepada anak kami Yosua," tutur dia. 

Apa tanggapan keluarga usai mengetahui ada satu orang tersangka yang ditetapkan tim khusus bentukan Kapolri?

1. Keluarga sedikit lega usai tahu ada satu tersangka pembunuhan Brigadir J

Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa ke JambiRohani Simanjuntak, bibi Brigadir J. (Foto: Istimewa)

Keluarga, kata Rohani, merasa sedikit lega usai mengetahui ada seorang tersangka yang ditetapkan timsus bentukan Kapolri. Tersangka pertama yang diumumkan ke publik adalah Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. 

"Kami agak lega sedikit, meski hati kami masih sakit," kata Rohani. 

Namun, keluarga masih merasa was-was penyidikan tidak berjalan secara transparan. Hal itu lantaran penyidikan terasa berjalan lambat. Tersangka pertama baru diumumkan nyaris sebulan usai peristiwa kematian Brigadir J. 

"Presiden Jokowi kan juga sudah ngomong tiga kali dan ditujukan kepada keluarga di hadapan media. Beliau bilang jangan ada yang ditutup-tutupi, harus transparan dan dibuka," ujar Rohani.

Rohani juga menduga pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J tidak hanya dua orang. Berdasarkan luka-luka yang ada di jenazah, Rohani menduga pelaku berjumlah lebih dari dua orang.

"Karena siksaan di tubuh anak kami yang kami lihat," katanya. 

Baca Juga: LPSK: Bharada E Bisa Dilindungi Bila Ajukan Jadi Justice Collaborator

2. Keluarga Brigadir J berharap Bharada E membongkar siapa saja yang terlibat pembunuhan

Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa ke JambiAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Lebih lanjut, Rohani berharap ketika diperiksa penyidik, Bharada E bersedia mengungkap siapa saja yang terlibat pembunuhan Brigadir J. "Mudah-mudahan, dia berbicara mengenai siapa-siapa saja pelakunya," kata dia. 

Rohani mengaku tidak dapat menduga siapa lagi selain Bharada E yang ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Namun, keluarga meyakini Bharada E tidak sendiri dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E ditetapkan menjadi tersangka usai timsus memeriksa 42 saksi dan melakukan gelar perkara.

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum. Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," ujar Andi, di Bareskrim Mabes Polri, Rabu malam (3/8/2022).

Penyidik di timsus mengenakan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Bila dilihat dari pasalnya, Bharada E dituduhkan telah melakukan pembunuhan dan bukan pembunuhan berencana. Tindak pembunuhan berencana bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP. 

Adapun isi lengkap Pasal 338 KUHP ialah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

3. Irjen Ferdy Sambo dicopot dari posisi Kadiv Propam

Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Sampaikan Belasungkawa ke JambiKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Sementara, setelah diperiksa tujuh jam di Bareskrim Mabes Polri, Irjen (Pol) Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Ia dimutasi menjadi Pati Yanma Polri. Artinya, Sambo menjadi perwira tinggi di kepolisian yang tak memiliki jabatan. 

"Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri sebagai pati Yanma Polri, penggantinya Irjen Syahardiantono Wakabareskrim Polri sebagai Kadiv Propam," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo, kemarin.

Mutasi jabatan Kadiv Propam itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. Selain mencopot Ferdy Sambo, Kapolri memutasi sejumlah perwira polisi lain.

"Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik," ujar Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo ketika memberikan keterangan pers kemarin.

Sigit menyampaikan, ada 25 personel Polri yang diusut karena diduga tak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Selain diusut secara etik, 25 personel itu tak tertutup kemungkinan bisa diusut secara proses pidana.

"Jadi, tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan di mana 25 personel ini kami periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan di TKP. Dan juga beberapa hal yang kami anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kami ingin semuanya bisa berjalan dengan baik," tutur dia.

Baca Juga: Ayah Brigadir J: Anak Saya Bangga Bekerja Jadi Ajudan Ferdy Sambo

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya