Pemerintah Akan Bebaskan PPLN ke Bali dari Karantina Mulai 14 Maret

Cakupan vaksinasi dosis kedua di Bali dinilai sudah baik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana membebaskan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan berkunjung ke Bali. Aturan tersebut direncanakan mulai pada 14 Maret 2022.

"Setelah menganalisa masukan dari para pakar dan data-data yang ada, pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN ke Bali dan direncanakan mulai berlaku pada 14 Maret 2022," ungkap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, ketika memberikan keterangan per secara virtual, Minggu (27/2/2022).

Ia menambahkan penerapan bebas karantina bagi PPLN bisa saja lebih cepat dari 14 Maret 2022. Hal itu, kata Luhut, tergantung dari situasi pandemik COVID-19 di Pulau Dewata.

Sementara, mulai 1 Maret 2022, bagi PPLN yang sudah menerima vaksin dua dosis dan booster, maka mereka hanya wajib menjalani karantina selama tiga hari. 

Lalu, apa saja persyaratan bagi PPLN yang tak perlu menjalani karantina wajib ketika ingin memasuki Bali?

1. PPLN tetap wajib melakukan tes swab PCR ketika tiba di Bali dan di hari ketiga

Pemerintah Akan Bebaskan PPLN ke Bali dari Karantina Mulai 14 MaretPemandangan Pura Tanah Lot dari taman. Dulu tempat ini menjadi tempat pertunjukan budaya di DTW Tanah Lot. (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Menurut pria yang juga komandan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali itu, ada sejumlah aturan yang harus diikuti bagi PPLN yang ingin ke Pulau Dewata tanpa karantina wajib. Pertama, PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan hotel minimal selama empat hari masa tinggal dan telah dibayar. Sedangkan, bagi WNI yang ingin masuk ke Bali dari luar negeri harus menunjukkan memiliki domisili di Pulau Dewata. 

Kedua, PPLN harus sudah menerima vaksinasi dua dosis atau booster. Ketiga, PPLN tetap wajib menunjukkan hasil tes swab PCR ketika masuk ke Bali.

"Mereka tetap harus menunggu di hotel hingga hasil tes swab PCR negatif keluar," ungkap Luhut. 

Setelah dinyatakan negatif COVID-19, maka PPLN boleh bebas beraktivitas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. PPLN kembali melakukan tes swab PCR di hari ketiga di masing-masing hotel. 

"Hal ini tetap dilakukan untuk keamanan kita bersama," ujarnya. 

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Hapus Kewajiban Karantina bagi PPLN

2. Semua acara internasional yang digelar di Bali wajib menerapkan tes antigen setiap hari

Pemerintah Akan Bebaskan PPLN ke Bali dari Karantina Mulai 14 Maretilustrasi tes usap atau PCR swab test (IDN Times/Arief Rahman)

Luhutmenambahkan, bagi acara berskala internasional yang digelar di Bali, maka pihak panitia wajib memberlakukan tes swab antigen setiap hari kepada semua peserta tanpa terkecuali. Pemerintah juga mencabut kewajiban adanya sponsor bagi turis asing. Sebab, hal itu dianggap memberatkan oleh turis mancanegara. 

"Target (pemberlakuan bebas karantina) bisa dipercepat satu minggu dari 14 Maret 2022, bila tren pada pekan depan (di Bali) menunjukkan hasil yang membaik," kata Luhut. 

Ia juga menjelaskan alasan memilih Bali sebagai provinsi untuk dilakukan uji coba bebas karantina bagi PPLN, karena cakupan vaksinasi lengkap di Pulau Dewata sudah lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

"Namun, menjelang tanggal 14 Maret, kami akan terus mengakselerasi (pemberian) vaksin bagi lansia dan booster," tutur dia lagi. 

Berdasarkan data vaksinasi di situs Kementerian Kesehatan, cakupan vaksin kedua di Bali telah mencapai 104 persen. Bali menjadi provinsi tertinggi kedua cakupan vaksinasinya setelah DKI Jakarta. 

Sedangkan, tiga provinsi dengan cakupan vaksinasi kedua terendah yakni Papua Barat (39,22 persen), Maluku (39,09 persen) dan Papua (22,87 persen).

3. Bila uji coba bebas karantina bagi PPLN di Bali berhasil, maka akan diterapkan di seluruh provinsi

Pemerintah Akan Bebaskan PPLN ke Bali dari Karantina Mulai 14 MaretBandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai)

Luhut menambahkan, bila uji coba bebas karantina bagi PPLN di Pulau Bali sukses, maka pemerintah akan menerapkan kebijakan serupa di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah sudah sempat menyampaikan kebijakan bebas karantina bagi PPLN ditargetkan diberlakukan mulai 1 April 2022.

"Kebijakan ini tetap akan memantau berdasarkan penanganan pandemik COVID-19 di masa depan" ujarnya. 

Menurut Luhut, kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah cenderung lebih konvensional dibandingkan sejumlah negara lainnya. Sebab, sejumlah negara seperti Inggris, Turki dan Amerika Serikat sudah lama tak menerapkan kebijakan karantina wajib bagi pendatang dari luar negaranya. 

Baca Juga: Karantina PPLN Jadi 3 Hari, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya