Kemenkum HAM Terbitkan Aturan Baru Remisi Koruptor, Apa Isinya?

Koruptor kini lebih mudah dapat remisi masa tahanan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) nomor 7 tahun 2022. Permenkum HAM itu merupakan buntut dari pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 terhadap UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. 

Di dalam aturan Permenkum HAM, syarat bagi narapidana yang terjerat kasus korupsi dan ingin memperoleh remisi, yakni sudah membayar denda serta uang pengganti. Tidak ada lagi kewajiban bahwa napi tersebut juga menyandang status sebagai "justice collaborator".

"Dalam Permenkum HAM ini, mengisyaratkan (bagi napi) untuk membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan hak remisi atau integrasi," demikian isi keterangan tertulis Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti pada Minggu, 30 Januari 2022. 

Sementara, kata Rika, syarat menjadi justice collaborator di dalam ketentuan sebelumnya diubah. Bila justice collaborator sebelumnya dianggap sebagai pemberian hak, dalam aturan baru ini, mereka diperlakukan sebagai reward sesuai dengan Undang-Undang nomor 31 tahun 2014. 

Selain itu, ada pula resmisi yang diberikan dengan alasan kemanusiaan. Tetapi, berdasarkan atas satu kategori. Ada pula pengaturan kembali mengenai remisi tambahan.

Bukan kah syarat ini malah memudahkan napi kasus korupsi mendapatkan potongan masa tahanan dan mereka lebih cepat bebas? Padahal, sering kali nominal uang yang dikorupsi telah merugikan masyarakat.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator  

1. Narapidana yang telah jalani masa pidananya 6 hingga 12 bulan, maka berhak dapat remisi 1 bulan

Kemenkum HAM Terbitkan Aturan Baru Remisi Koruptor, Apa Isinya?Ilustrasi narapidana (IDN Times/Sukma Shakti)

Hal lain yang diatur di dalam Permenkum HAM itu yakni adanya reformulasi terhadap usulan remisi yang terlambat karena syarat dan dokumen belum terpenuhi. Baik itu untuk memperoleh remisi umum atau di hari keagamaan. 

Sesuai dengan aturan besaran remisi yang diusulkan yakni:

  • Remisi satu bulan bagi napi yang telah menjalani pidananya selama 6 hingga 12 bulan.
  • Remisi dua bulan bagi napi yang menjalani pidananya 12 bulan atau lebih.

Bila dibandingkan dengan PP nomor 99 tahun 2012, pemerintah memberikan sejumlah syarat yang lebih ketat bagi pelaku tindak kejahatan luar biasa seperti narkotika, korupsi dan teroris. Syarat di dalam aturan lama yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yakni:

  • Narapidana berstatus sebagai justice collaborator.
  • Narapidana telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
  • Narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
  • Status justice collaborator diberikan pada narapidana dengan pidana paling singkat 5 tahun.
  • Untuk narapidana terorisme, harus telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia pada NKRI.

Baca Juga: MA Cabut PP yang Mengatur Ketat Pemberian Remisi untuk Koruptor

2. Napi kasus korupsi di Indonesia bernasib makin istimewa

Kemenkum HAM Terbitkan Aturan Baru Remisi Koruptor, Apa Isinya?Akademisi hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (IDN Times/Fitang Budhi Aditya)

Sementara, dalam pandangan pakar hukum pidana dari Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar, setelah PP nomor 99 tahun 2012 dicabut oleh MA, maka akan memperlemah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas rasuah. 

Sebab, tidak ada lagi pembeda antara narapidana korupsi dengan narapidana lain. Padahal menurutnya, tindakan korupsi merupakan tindak pidana khusus karena dilakukan dengan terencana. “Maka dapat dipastikan eskalasi korupsi terus  dan akan meningkat terutama pada kegiatan-kegiatan atau proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara,” ungkap Fickar.

3. Napi kasus terorisme juga diminta berikrar terhadap NKRI

Kemenkum HAM Terbitkan Aturan Baru Remisi Koruptor, Apa Isinya?Petugas memasang bendera merah putih dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI yang ke 75 pada 17 Agustus 2020 mendatang (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Sementara, di dalam keterangan tertulis itu, Rika juga menyebut napi kasus terorisme juga harus lebih dulu menyatakan ikrar kestiaan setiap kepada Indonesia. "Hal itu dapat dilakukan bila dia menggunakan deradikalisasi," ujar Rika. 

Ia pun berharap Permenkuam HAM yang diterbitkan pada Sabtu, aturan tersebut bisa langsung digunakan sebagai regulasi yang mengatur pemenuhan hak warga binaan paska dikabulkannya sebagian gugatan terkait PP nomor 99 tahun 2012.  

Baca Juga: Mahfud MD: 86 Persen Koruptor Lulusan Perguruan Tinggi 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya