Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Panglima TNI Dorong Proses Hukum

Marsdya Henri baru dimutasi menjelang masa pensiun

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI menyerahkan dua personel Badan SAR Nasional yang ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang untuk diproses hukum. Dua personel Basarnas yang terseret adalah Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai digelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

"Pokoknya Panglima TNI selalu tegas. Semua pelanggaran hukum ya dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ungkap Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda, Julius Widjojono kepada IDN Times melalui telepon pada Rabu (26/7/2023). 

Selain Henri dan Afri, komisi antirasuah juga menetapkan status tersangka untuk tiga orang lainnya. Mereka adalah MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), dan RA (Direktur Utama PT KAU). 

Namun, Henri dan Afri tidak ikut ditahan di rutan KPK. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penahanan perwira tinggi TNI AU itu akan dikoordinasikan dengan pihak TNI. 

"Yang akan melakukan penahanan adalah Puspom TNI," ujar Alex ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK. 

"Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI," katanya lagi. 

Sebelumnya, Panglima TNI, Laksaman Yudo Margono baru saja mengganti Marsdya Henri Alfiandi dari posisi Kepala Basarnas. Ia dimutasi menjadi perwira tinggi di Mabes TNI Angkatan Udara (AU) dalam rangka pensiun.

Posisi Kepala Basarnas diganti Marsdya Kusworo yang dulu menjabat sebagai Dansesko TNI. Meski begitu, proses serah terima jabatan belum dilakukan di Basarnas. 

Baca Juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi cs Terima Suap Rp88,3 M dari Vendor

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya