Klaim Masih Jadi Ketum Demokrat, Moeldoko Ucapkan Duka Bagi NTT 

Demokrat kubu Moeldoko siap beri bantuan ke NTT dan NTB

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ternyata belum menyerah meski kepengurusannya tak diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ia mengaku masih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dan mengucapkan duka bagi warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedang dilanda banjir bandang serta longsor. 

Melalui Juru Bicara PD kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mantan Panglima TNI itu terlihat menyebarkan pesan melalui platform WhatsApp dan menyebut dirinya sebagai ketua umum parpol berlambang mercy itu. 

"Saya Dr. Moeldoko, Ketua Umum DPP Partai Demokrat beserta keluarga besar PD di seluruh Tanah Air menyampaikan duka cita mendalam kepada saudara-saudari kami di NTT dan NTB yang tertimpa musibah bencana alam. Marilah kita bahu membahu meringankan beban mereka yang ditimpa musibah ini," demikian isi pesan Moeldoko yang disampaikan oleh Rahmad melalui pesan pendek, Selasa (6/4/2021). 

Ia juga mengaku mengapresiasi langkah strategis yang sudah diambil oleh pemerintah dengan mulai mendistribusikan bantuan dan mendirikan posko bantuan. Selain itu, pemerintah diketahui juga mulai mengadakan tempat penampungan sementara bagi warga yang rumahnya rusak akibat dihantam banjir bandang.

"Partai Demokrat, siap bahu-membahu bersama pemerintah dalam membantu korban bencana alam di NTT dan NTB," kata dia lagi. 

Apakah ini berarti PD kubu Moeldoko siap melayangkan gugatan ke pengadilan soal Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga parpol berlambang mercy itu?

1. PD kubu Moeldoko belum ajukan gugatan ke PTUN karena masih susun bukti

Klaim Masih Jadi Ketum Demokrat, Moeldoko Ucapkan Duka Bagi NTT Moeldoko (tengah) di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad

Hingga saat ini PD kubu Moeldoko belum mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), meski pada 1 April 2021 lalu mereka mengatakan segera melayangkannya. Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan argumen hukum agar bisa menang di PTUN. 

"Masih belum selesai, kami masih mengumpulkan berbagai argumen hukum supaya lebih kuat seperti yang kemarin diajukan ke Kemenkumham," ujar Saiful ketika dikonfirmasi pada 1 April 2021 lalu. 

Ia menjelaskan, dasar hukum pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN yakni karena Kemenkumham menggunakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol berlambang mercy itu yang disahkan tahun 2020. Saiful mengatakan, AD/ART itu banyak mengandung unsur pelanggaran hukum terhadap UU Partai Politik dan Konstitusi. Namun, ia tak mengatakan secara detail poin mana di AD/ART 2020 yang dinilai tak sesuai UU Parpol dan Konstitusi. 

Sementara, menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komaruddin, salah satu poin yang bisa digugat mengenai butuh restu dari Ketua Majelis Tinggi PD bila ingin menggelar KLB. Sebab, itu merupakan poin baru dan tidak terdapat di dalam UU Parpol. 

Baca Juga: Masih Susun Strategi, Demokrat Kubu Moeldoko Belum ke PTUN

2. AHY sebut tak ada lagi dualisme kepemimpinan usai keputusan Kemenkumham

Klaim Masih Jadi Ketum Demokrat, Moeldoko Ucapkan Duka Bagi NTT Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (7/3/2021). Dari hasil rapat tersebut seluruh Ketua DPD Demokrat di 34 Provinsi menolak KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara dan tetap mendukung AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Sementara, Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, sudah tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di tubuh parpol berlambang mercy itu. Sebab, dalam pengumumannya, Kementerian Hukum dan HAM menggunakan AD/ART tahun 2020 sebagai acuan untuk menolak KLB yang menghasilkan ketum Moeldoko. 

"Saya tgaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat, Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono," kata AHY dalam jumpa pers pada 31 Maret 2021 lalu. 

Pernyataan dari Kemenkumham itu juga bentuk penegasan bahwa negara mengakui kepengurusan yang sah yakni yang dipimpin oleh dirinya. Ia pun bersyukur karena hukum telah ditegakan apa adanya. 

"Alhamdulillah dalam kasus ini hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," tutur dia lagi. 

3. AHY juga ucapkan duka cita bagi korban banjir bandang dan longsor di NTT

Klaim Masih Jadi Ketum Demokrat, Moeldoko Ucapkan Duka Bagi NTT Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ketika berada di Jawa Tengah (Dokumentasi Humas Partai Demokrat)

Tidak hanya Moeldoko yang berduka bagi NTT, AHY pun menyampaikan ucapan serupa di akun media sosialnya pada Senin, 5 April 2021 lalu. Ia mendoakan agar proses evakuasi bisa berjalan lancar dan korban bisa segera diselamatkan. 

"Bagi teman-teman di mana pun berada, mari waspada cuaca ekstrem di sekitar kita," demikian cuit AHY di akunnya itu. 

Sementara, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD, Herzaky Mahendra Putra meminta dengan tegas agar pihak Moeldoko berhenti mengaku-aku sebagai bagian dari parpol berlambang mercy itu. Bahkan, turut membawa-bawa mereka bagian dari DPP. 

"Mereka jelas-jelas bukan pengurus dan tidak berhak membawa-bawa nama DPP Partai Demokrat," kata Herzaky melalui pesan pendek pada malam ini kepada IDN Times

Ia mengancam, bila kubu Moeldoko masih menggunakan atribut PD, maka mereka akan menghadapi gugatan hukum. 

Baca Juga: KLB Demokrat Ditolak Kemenkumham, Pengamat: Moeldoko Tetap Aman di KSP

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya