Masih Susun Strategi, Demokrat Kubu Moeldoko Belum ke PTUN

Kemenkum HAM tolak KLB PD kubu Moeldoko di Deli Serdang

Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat kubu Moeldoko mengatakan, masih belum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai kepengurusan yang dihasilkan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, mereka masih mengumpulkan argumen hukum agar bisa menang di PTUN. 

"Masih belum selesai, kami masih mengumpulkan berbagai argumen hukum supaya lebih kuat seperti yang kemarin diajukan ke Kemenkum HAM," ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda, ketika dikonfirmasi Kamis malam, 1 April 2021. 

Ia menjelaskan, dasar hukum pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN yakni karena Kemenkum HAM menggunakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol berlambang mercy itu yang disahkan tahun 2020. Saiful mengatakan, AD/ART itu banyak mengandung unsur pelanggaran hukum terhadap UU Partai Politik dan Konstitusi. Namun, ia tak mengatakan secara detail poin mana di AD/ART 2020 yang dinilai tak sesuai UU Parpol dan Konstitusi. 

Namun, apakah politikus PD kubu Moeldoko masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum ke PTUN? Sebab, mereka yang berada di kubu Moeldoko telah dipecat oleh kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sedangkan, pemerintah menyatakan PD yang sah adalah yang dipimpin oleh putera sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. 

1. Demokrat kubu Moeldoko yakin masih punya posisi hukum untuk ajukan gugatan

Masih Susun Strategi, Demokrat Kubu Moeldoko Belum ke PTUNPendiri Partai Demokrat Etty Manduapessy (tengah) didampingi para kader lainnya menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad

Saiful mengaku yakin pihaknya masih memiliki posisi hukum yang sah untuk mengajukan gugatan ke TPUN, meski telah dipecat oleh AHY. Hal itu lantaran AHY melakukan pemecatan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 

"Kan waktu dipecat oleh AHY tanpa pemanggilan terlebih dahulu. Mereka juga tidak melakukan klarifikasi kepada mereka yang dipecat, tidak ada somasi atau apapun. Ya, itu tidak benar. Yang jelas kami punya (legal standing untuk mengajukan gugatan ke PTUN)," ungkap Saiful. 

PD kubu Moeldoko melontarkan narasi AD/ART 2020 tidak sah, sehingga kepengurusan yang dipimpin AHY juga menyalahi aturan. Mereka mengklaim bisa menyelenggarakan KLB karena menggunakan AD/ART tahun 2005 lalu. 

Baca Juga: [BREAKING] Mahfud: Pemerintah Tolak KLB Demokrat Moeldoko karena Hukum

2. Kemenkumham tolak hasil KLB tanda pemerintah tak ikut campur konflik internal Demokrat

Masih Susun Strategi, Demokrat Kubu Moeldoko Belum ke PTUNIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara, melalui keterangan tertulis, Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, Moeldoko, mengatakan bahwa penolakan dari Kemenkumham justru menandakan pemerintah tidak ikut campur dalam konflik internal parpol berlambang mercy itu. Hal tersebut juga menjadi bukti bahwa ia sudah difitnah oleh SBY dan AHY lantaran selama ini dituding turut didukung oleh pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

"Dengan demikian isu miring yang dikembangkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan menuduh Pak Moeldoko mau mengkudeta beberapa partai politik lainnya, merupakan fitnah kejam yang sama sekali tidak benar. Bahkan, pimpinan parpol itu sudah membantah bahwa tuduhan tersebut tak benar," ujar Juru Bicara DPP Demokrat kubu Moeldoko, Ilal Ferhard, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 31 Maret 2021 lalu. 

Ia juga menyatakan akan menggunakan mekanisme penyelesaian melalui PTUN untuk mendapatkan keadilan dan marwah PD sebagai parpol yang modern, terbuka dan demokratis. Selain itu, PD juga bisa menjadi rumah bagi seluruh rakyat Indonesia. 

"Ini juga membuktikan bahwa Pak Moeldoko taat hukum dan tidak pernah menyalahgunakan jabatannya, sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tutur dia lagi. 

3. Kemenkumham tolak hasil KLB kubu Moeldoko karena tak sesuai AD/ART 2020

Masih Susun Strategi, Demokrat Kubu Moeldoko Belum ke PTUNANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sementara, dalam pemberian keterangan pers pada Rabu lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, kementeriannya mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 Partai Demokrat, sebagai dasar untuk menilai keabsahan Kongres Luar Biasa Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021. Sebab, AD/ART 2020 adalah dokumen yang terdaftar dan dicatat di Kemenkumham. 

"Saya pakai rujukan itu, di mana KLB tidak memenuhi 2/3 (DPD atau pengurus tingkat provinsi), tidak memenuhi separuh (DPC) dan lain-lain. Kalau nanti mereka tidak setuju dengan AD/ART ya ada pengadilan, silakan ajukan ke sana," ujar Yasonna ketika memberi keterangan pers secara virtual di kantor Kemenkumham, yang didampingi Menko Polhukam Mahfud MD pada 31 Maret 2021 lalu.

Yasonna pun mempersilakan bila Partai Demokrat kubu Moeldoko ingin mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam forum jumpa pers itu, dia kembali menegaskan, dalam membuat keputusan pihaknya bertindak secara objektif dan transparan. 

Baca Juga: KLB Demokrat Ditolak Kemenkumham, Pengamat: Moeldoko Tetap Aman di KSP

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya