Komisi I DPR Kecam Aksi Pembunuhan oleh Anggota Paspampres

Wakil Ketua Komisi I DPR minta pelaku dihukum berat

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR, Teuku Riefky Harsya mengecam aksi penculikan dan penganiayaan oleh anggota Paspampres yang menewaskan warga Aceh bernama Imam Masykur. Menurutnya, tidak ada alasan apa pun bagi TNI untuk menyakiti warga sipil. Ia pun meminta kepada Panglima TNI agar kasus tersebut diusut hingga tuntas. 

"Kami mengecam aksi keji yang diduga dilakukan oleh anggota Paspampres terhadap warga Bireuen, Imam Masykur. Tindakan tersebut harus diusut tuntas dan pelaku harus dihukum berat," ungkap Riefky di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Senin (28/8/2023). 

Ia juga meminta adanya transparansi dalam penanganan kasus penganiayaan tersebut. Riefky juga menyebut segera mengirimkan surat kepada Panglima TNI agar pelaku bisa diproses secara hukum. 

"Dalam kapasitas saya sebagai salah satu pimpinan komisi I DPR yang bermitra dengan TNI, maka saya akan menyurati Panglima TNI untuk memastikan kasus ini diusut tuntas dan pelaku harus dihukum berat," tutur dia. 

Ia pun mengaku berduka atas kejadian tersebut. "Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Dugaan Motif Paspampres yang Diduga Culik Siksa Pemuda hingga Tewas

1. Panglima TNI pastikan anggota Paspampres pelaku pembunuhan akan dihukum berat

Komisi I DPR Kecam Aksi Pembunuhan oleh Anggota PaspampresPanglima TNI, Laksamana Yudo Margono ketika menerima brevet kehormatan Setia Waspada dari Paspampres. (Dokumentasi Puspen TNI)

Sementara, respons Panglima TNI disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono. Ia mengatakan bahwa Panglima TNI prihatin dan memastikan pelaku pembunuhan bakal dijatuhi hukuman maksimal atau hukuman mati. 

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus penganiayaan oleh anggota Paspampres. Minimal yang bersangkutan dihukum bui seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena tindakannya masuk ke tindak pidana berat," ujar Julius di dalam keterangan tertulis pada hari ini. 

Menurut Julius, anggota Paspampres itu tidak sekadar melakukan pembunuhan, tetapi juga sudah merencanakannya lebih dulu.

"Pelaku agar dihukum berat karena melakukan perencanaan pembunuhan," tutur dia lagi. 

Berdasarkan keterangan sepupu korban, Said Sulaiman, Imam diculik pada 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Beberapa hari kemudian, Imam ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa di sebuah sungai di daerah Karawang, Jawa Barat.

Said mengaku dipanggil oleh polisi untuk mendatangi RSPAD Gatot Subroto dan diminta mengenali jenazah yang tidak memiliki identitas tersebut. 

Baca Juga: Panglima TNI Kawal Kasus Anggota Paspampres Bunuh Warga Aceh

2. Pelaku pembunuhan sempat minta uang Rp50 juta kepada keluarga Imam Masykur

Komisi I DPR Kecam Aksi Pembunuhan oleh Anggota PaspampresIlustrasi penganiayaan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, di media sosial banyak beredar video yang menggambarkan bagian punggung Imam tengah dipukuli oleh pelaku. Video itu turut dikirimkan oleh pelaku kepada orangtua korban. 

Said mengatakan, Imam sempat menghubunginya pada 12 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00-20.00 WIB. Imam mengatakan, ia tengah dianiaya oleh para pelaku. Di dalam telepon itu, pelaku meminta uang tebusan senilai Rp50 juta. 

"Setelah itu tidak ada lagi kontak. Ibu korban sempat menelepon, tetapi yang jawab pelaku 'kalau sayang dengan anak ibu, kirim duit Rp50 juta. Kalau gak, saya habisi anak ibu.  Saya buang ke sungai'. Dia bilang gitu. Ibu korban panik dan minta supaya anaknya tidak dibuang (ke sungai)," kata Said kepada media, Minggu (27/8/2023). 

Di dalam telepon itu pula, Imam mengaku sudah tidak sanggup menahan penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku. Ia mengaku ingin mati saja. 

3. Keluarga korban sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya soal aksi penculikan

Komisi I DPR Kecam Aksi Pembunuhan oleh Anggota PaspampresIlustrasi Korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Said menjelaskan, keluarga korban juga sempat membuat laporan penculikan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, 14 Agustus 2023, pelapor menceritakan kronologi penculikan.  

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun mengaku siap membela keluarga Imam. Kepastian itu, ia sampaikan melalui akun media sosialnya. 

"Kasus viral terbaru, apa benar almarhum ini dibunuh oleh seorang oknum TNI? Tim Hotman 911 siap meluncur apabila dibutuhkan oleh keluarga korban," demikian yang ditulis oleh Hotman dan dikutip pada Senin (28/8/2023). 

Ia pun kini sedang mencari tim kuasa hukum di Aceh untuk menghubungi dirinya. 

https://www.youtube.com/embed/_-OnLj0kmf4

Baca Juga: Panglima TNI Ingatkan Netralitas Paspampres Selama Pemilu 2024

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya