Komisi Yudisial Minta KPK Dalami Dugaan Mafia PKPU

Ia menilai banyak putusan PKPU yang aneh

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri adanya dugaan mafia dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permintaan itu langsung disampaikan Amzulian di hadapan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

"Saya tidak menggurui soal isu-isu yang terjadi di peradilan. Tapi, saya mengingatkan yang terakhir soal PKPU. Ternyata ada mafia di situ," ungkap Amzulian seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, pada Jumat (25/8/2023). 

Ia menilai banyak putusan PKPU yang aneh. Ia juga mengaku mendapat laporan terkait kejanggalan proses perkara PKPU saat masih menjabat sebagai Ketua Ombudsman.

"Baik saya sebagai Ketua Ombudsman dulu, maupun sekarang (sebagai Ketua KY), beberapa orang menemui saya, menceritakan kusutnya mafia PKPU itu," tutur dia lagi. 

Ia mengaku tidak bisa bertindak lebih jauh dalam pengungkapan kasus. Maka, ia meminta komisi antirasuah mendalami temuan tersebut dengan mulai mengusut dari pihak yang mengusulkan PKPU. 

"Bagaimana di situ, silakan KPK yang mendalami. Karena banyak putusan PKPU yang aneh," katanya. 

Baca Juga: Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset-asetnya yang Disita KPK

1. KPK mengaku siap tindak lanjuti temuan Komisi Yudisial

Komisi Yudisial Minta KPK Dalami Dugaan Mafia PKPUKetua KPK Firli Bahuri (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sementara, Ketua KPK, Firli Bahuri yang ikut hadir di auditorium KY mengaku siap menindaklanjuti temuan Komisi Yudisial. Ia menilai apa yang disampaikan KY adalah informasi berharga. 

Firli pun meminta media massa mengawal informasi terkait dugaan mafia PKPU tersebut.

"Infomasi yang disampaikan oleh Ketua KY terkait dengan ada dugaan, mungkin saja menjurus ke tindak pidana korupsi di PKPU. Ini info yang sangat baik bagi kami, tentu kami akan tindak laanjuti apa info itu," ujar Firli menyampaikan janjinya. 

Ia mengingatkan tujuan negara dapat dicapai dengan membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi. 

Baca Juga: Komisi Yudisial Sayangkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka KPK

2. KPK dan KY teken MoU soal pemberantasan korupsi

Komisi Yudisial Minta KPK Dalami Dugaan Mafia PKPUKetua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri. (Biro Pers Istana)

Firli juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di antara kedua lembaga. MoU itu diteken Firli dan Amzulian Rifai.

Isi MoU merupakan perpanjangan kerja sama antara KY dan KPK. KY menilai kerja sama sebelumnya yang berjalan pada periode 13 Juli 2018 hingga 13 Juli 2023, menunjukkan hasil yang baik. 

"Maka, KY berinisiasi mengajukan perpanjangan kerja sama untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas KY serta KPK," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KY, Arie Sudihar. 

Nota kesepamahaman itu memiliki jangka waktu hingga lima tahun ke depan dan berlaku efektif sejak ditandatangani.

"Setelah melakukan koordinasi dan pembahasan secara bersama-sama, telah disepakati naskah nota kesepamahaman antara KPK dan KY tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim," tutur dia. 

Baca Juga: Ketua Komisi Yudisial Pastikan Terus Pantau Kasus Gazalba Saleh

3. KY ikut tanggapi vonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Bandung

Komisi Yudisial Minta KPK Dalami Dugaan Mafia PKPUHakim Agung MA, Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kesempatan itu, Amzulian turut menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. Amzulian menegaskan perkara Hakim Gazalba belum bersifat final. 

Ia pun tak menampik bahwa hakim memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara yang ditangani. Namun, ia menggarisbawahi hakim harus memutus sebuah perkara atas dasar pengetahuan, latar belakang pendidikan, hingga agama yang dimiliki.

 "Saya sering tekankan, silakan Anda bebas memutus tapi memutus itu atas dasar ilmu pengetahuan Saudara, latar belakang pendidikan, bahkan pendidikan agama. Kalau itu yang didasarkan putusan hakim, silakan," kata Amzulian. 

Meski begitu, bagi KY masih ada tahapan selanjutnya dari putusan PN Tipikor Bandung itu. 

"Kan prosesnya belum final, masih ada kelanjutan, masih ada proses berikutnya yang tentu saja bagi KY," tutur dia. 

Ia menambahkan KY tidak bisa bersikap gegabah dengan menjatuhkan sanksi terhadap Gazalba Saleh di luar prosedur yang berlaku. Gazalba ditangkap oleh komisi antirasuah lantaran diduga menerima suap senilai 20 ribu Dollar Singapura terkait pengurusan perkara di MA.

https://www.youtube.com/embed/_-OnLj0kmf4

Baca Juga: [BREAKING] Mantan Ketua KY Jaja Jayus Dibacok di Bandung

Topik:

  • Dheri Agriesta
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya