Komnas HAM Dorong Pemerintah Gunakan Pendekatan Humanis di Rempang

Mahfud klaim warga Rempang sudah sepakat untuk direlokasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan terjadinya bentrok antara aparat penegak hukum (APH) dengan warga di Pulau Rempang, Batam pada 7 September 2023 lalu.

Menurut Komnas HAM, seharusnya pemerintah pusat dan daerah serta APH menggunakan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa agraria. Hal itu juga berlaku untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN). 

"Kami mendesak penghentian pengerahan pasukan dan tindakan represif kepada masyarakat dan mengedepankan dialog," ujaar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/9/2023). 

Ia pun mengakui bahwa Komnas HAM telah menerima surat pengaduan dari ketua Koordinator Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) pada 2 Juni 2023 perihal permohonan legalitas lahan masyarakat kampung-kampung di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.

Kasus bermula dari adanya rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru dalam mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan, serta wisata yang terintegrasi. 

Proyek itu, kata Atnike, dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) yang ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas 7.572 hektare atau 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare. 

"Kemudian akan dilakukan relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru yang diperkirakan antara 7.000 jiwa hingga 10 ribu jiwa," tutur dia. 

Sementara, dalam peristiwa pada 7 September 2023 lalu, Komnas HAM mengakui upaya pemasangan patok menimbulkan korban di masyarakat termasuk perempuan dan anak-anak.

"Kami meminta pemerintah daerah melakukan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kekerasan dan trauma, termasuk anak-anak yang memerlukan pemulihan khusus," katanya. 

Baca Juga: 11 Anak Kena Gas Air Mata di Rempang, Kemen PPPA: Perlu Perlindungan

1. Komnas HAM sedang tangani kasus sengketa agraria di Rempang melalui mediasi HAM

Komnas HAM Dorong Pemerintah Gunakan Pendekatan Humanis di RempangWarga Pulau Rempang, Batam yang bentrok dengan aparat karena menolak relokasi pada 7 September 2023. (Dokumentasi Istimewa)

Atnike mengatakan, Komnas HAM sedang menangani kasus tersebut melalui mekanisme mediasi HAM.

"Komnas HAM sudah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk dilakukan permintaan klarifikasi dan mediasi," kata Atnike. 

Beberapa pihak yang dikirimi surat dari Komnas HAM di antaranya Wali Kota Batam, Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Kapolda Kepulauan Riau dan Kantor Kepala Pertahanan Kota Batam. Di sisi lain, Atnike juga meminta agar APH segera melepas warga Rempang yang ditangkap. 

Sementara, Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) justru menetapkan tujuh dari delapan orang yang ditangkap sebagai tersangka. 

"Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Roma, Jakarim, Martahan As Arianto, Pirman, Farizal dan Ripan," ujar Kapolres Barelang, Kombes (Pol) Nugroho Tri Nuryanto di Batam, dikutip dari ANTARA. 

Satu orang lainnya, kata Nugroho, dipulangkan karena berdasarkan hasil rekaman video amatir, pria tersebut hanya merekam peristiwa itu. Sedangkan, tujuh orang lainnya terlihat memukul, melempari petugas dengan batu, membawa ketapel, parang, hingga melempari bom molotov ke arah aparat. 

Baca Juga: Amnesty International Desak Polri Bebaskan Warga Pulau Rempang

2. Polisi tangguhkan penahanan bagi 7 warga Pulau Rempang

Komnas HAM Dorong Pemerintah Gunakan Pendekatan Humanis di RempangIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai didesak berbagai pihak, Polres Barelang akhirnya menangguhkan penahanan tujuh tersangka tersebut. Mereka dipulangkan pada Minggu kemarin. 

"(Pengajuan) penangguhan penahanan ini kami respons," kata Nugroho di dalam keterangan pers pada Minggu kemarin. 

Lantaran tujuh orang itu dibebaskan oleh Polres, maka Aliansi Pemuda Melayu batal menggelar demonstrasi di Batam Centre.

Koordinator Aliansi Pemuda Melayu, Dian Ariandi, mengatakan, batalnya rencana demonstrasi bukan karena ada aksi campur tangan dari pihak tertentu. Ia mengurungkan rencana demo karena ingin menghindari hal-hal yang tak diinginkan terjadi. 

"Ini murni untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Dian. 

Baca Juga: Kasus Bentrokan di Rempang Batam, Dirjen HAM: Perlu Dialog Mendalam

3. Menko Mahfud klaim warga Rempang sudah pernah sepakat untuk direlokasi

Komnas HAM Dorong Pemerintah Gunakan Pendekatan Humanis di RempangMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengklaim warga Pulau Rempang, Batam, sempat pernah sepakat untuk direlokasi. Kesepakatan itu, terjadi pada 6 September 2023 lalu. 

"Penghuni di sana sudah ada kesepakatan bahwa tanggal 6 (September 2023) diadakan relokasi. Setiap kepala keluarga diberi tanah 500 meter persegi dan dibangunkan rumah dengan ukuran (tipe) 45 sebesar Rp120 juta. Itu setiap kepala keluarga. Besar itu (rumah bagi) daerah terluar," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin. 

Mahfud menyebutkan, warga Rempang juga akan diberi uang tunggu sebesar Rp1.034.000. Uang itu akan cair sebelum relokasi.

"Diberi uang sewa rumah sambil menunggu dapat rumah masing-masing Rp1 juta. Semuanya sudah disepakati, rakyatnya sudah setuju dalam pertemuan tanggal 6 (September)," ucapnya. 

Baca Juga: Mahfud Jelaskan Duduk Perkara Bentrokan Warga-Polri di Pulau Rempang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya