Kotak Kosong Menang di Makassar, Pilkada Diulang Tahun 2020

Kotak kosong meraih 53 persen suara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akhirnya memastikan pilkada di area tersebut kembali diulang tahun 2020 mendatang. Hal itu gara-gara warga Makassar lebih banyak memilih kotak kosong dibandingkan calon tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Hal itu diumumkan secara resmi dalam rapat yang digelar KPU Kota Makassar pada Sabtu (7/7). 

Berdasarkan rapat penetapan rekapitulasi, kotak kosong meraup 300.795 suara atau 53 persen. Sementara, pasangan Appi-Cicu memperoleh 264.245 suara atau 47 persen. 

Lalu, mengapa pilkada tersebut baru diulang pada tahun 2020? Siapa yang akan memimpin Makassar selama dua tahun ke depan? 

1. Calon tunggal Wali Kota Makassar gak memenuhi target suara

Kotak Kosong Menang di Makassar, Pilkada Diulang Tahun 2020ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Komisioner Bidang Data dan Teknis KPU Makassar, Abdullah Manshur, mengatakan pilkada ulang seharusnya dilakukan tahun 2019. Tetapi, hal itu gak bisa direalisasikan karena tahun depan digelar pemilihan legislatif dan presiden.

Pilkada ulang dilakukan karena sesuai Peraturan KPU nomor 13 tahun 2018 tentang pemilihan dengan satu paslon disebutkan bahwa ketika paslon gak mencapai 50 persen maka harus digelar pemilihan ulang.

"Paslon tunggal Munafri Arifuddin dan Rachmatika Dewi itu gak mencapai suara yang ditetapkan, maka pemilihan wali kota akan diulang pada 2020," ujar Abdullah seperti dikutip kantor berita ANTARA pada akhir pekan lalu.

Baca juga: Rekapitulasi Pilkada 2018, Kolom Kosong Menangi Pilkada Makassar

2. Paslon Appi-Cicu masih boleh ikut Pilkada 2020 tapi harus dengan pasangan lain

Kotak Kosong Menang di Makassar, Pilkada Diulang Tahun 2020ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Abdullah juga menjelaskan Munafri Arifuddin/Rachmatika Dewi boleh aja ikut lagi dalam Pilkada yang diulang tahun 2020. Tapi, gak boleh berpasangan lagi. Masing-masing harus mencari pasangan yang lain untuk diusung sebagai pemimpin Kota Makassar.

"Siapa pun juga boleh ikut, asalkan memenuhi syarat," kata dia.

Ia juga mengatakan kalau paslon Appi-Cicu gak bersedia menerima hasil penghitungan resmi maka mereka berhak mengajukan gugatan hukum.

"Itu sah-sah saja kalau mau menggugat. Kami selalu siap untuk segala upaya hukum yang dilakukan dari pihak yang gak menerima hasil KPU ini," katanya lagi.

3. Makassar akan dipimpin pejabat sementara

Kotak Kosong Menang di Makassar, Pilkada Diulang Tahun 2020IDN Times/Sukma Shakti

Lalu, Makassar dipimpin siapa dong kalau masa jabatan Wali kota yang saat ini sudah berakhir? Jawabannya, merujuk ke UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, maka kursi Walkot Makassar selanjutnya diisi oleh seorang pejabat sementara. Hal itu tertuang di dalam pasal 54D ayat (4) UU nomor 10 tahun 2016.

"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota," demikian isi UU tersebut.

Saat ini, Walkot Makassar masih dipegang oleh Ramdhan Pomanto. Masa jabatannya akan berakhir pada 8 Mei 2019. Seharusnya, posisi Ramdhan diisi oleh pemenang Pilkada Walkot Makassar. Sayangnya, pemenangnya belum ada, sehingga harus ditunda hingga tahun 2020.

Baca juga: Linimasa: Hitung Cepat Nyatakan Nurdin Abdullah Menang di Pilkada Sulsel

Topik:

Berita Terkini Lainnya