KPK: Duit Korupsi Wawan Diduga untuk Danai Pilkada Ratu Atut dan Airin

Uang yang digunakan untuk Pilkada Airin capai Rp2,9 miliar

Jakarta, IDN Times - Politik dinasti yang terjadi di Tangerang rupanya bisa bertahan dari duit yang tidak benar. Hal itu terungkap di sidang dakwaan adik eks Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (31/10). 

Dalam persidangan itu, jaksa membacakan surat dakwaan setebal 366 halaman yang menyebut Wawan telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dalam dakwaan itu pula, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan duit korupsi yang dinikmati oleh Wawan rupanya juga mengalir hingga ke kakaknya, Ratu Atut Chosiyah dan sang istri Airin Rachmi Diany. Duit itu diduga digunakan untuk memenangkan pilkada keduanya. 

"Terdakwa membiayai untuk keperluan pemilukada Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada 2009 - 2011di antaranya sejumlah Rp2,9 miliar," kata jaksa seperti dikutip dari kantor berita Antara di persidangan kemarin. 

Sementara, untuk pilkada Ratu Atut pada 2011 lalu, Wawan memberikan duit senilai Rp3,8 miliar. Lalu, berapa banyak keuntungan yang ia terima berkat praktik korupsinya selama Ratu Atut menjabat?

1. Wawan diuntungkan Rp57,9 miliar dalam kasus korupsi alat kedokteran di Provinsi Banten dan Tangerang

KPK: Duit Korupsi Wawan Diduga untuk Danai Pilkada Ratu Atut dan Airin(Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Dalam sidang dakwaan yang dibacakan pada Kamis kemarin, Wawan didakwa atas dua perbuatan. Pertama, melakukan tindak pidana pencucian uang dan kedua, korusi pengadaan alat kedokteran. 

Ada dua pengadaan alat kedokteran yang menguntungkan bagi Wawan, yakni pembelian alat kedokteran di Provinsi Banten yang membuat pundi-pundinya bertambah hingga Rp50 miliar. Kemudian, korupsi alat kesehatan di Tangerang yang menerima keuntungan Rp7,9 miliar. 

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Wawan bisa mendapatkan keuntungan yang banyak lantaran sudah cawe-cawe sejak awal proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Wawan sendiri adalah komisaris utama PT Balipasific Pragama yakni perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. 

Ratu Atut yang sempat menjabat sebagai Gubernur Provinsi Banten pada 2007 - 2015 kemudian melibatkan Wawan dalam proses pembuatan anggaran terkait dinas kesehatan. Atut bahkan secara spesifik meminta loyalitas Kepala Dinas Kesehatan Banten, Djaja Buddy Suhardja agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek yang ada pada dinas kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan. 

Baca Juga: Deretan Lima Publik Figur yang Disebut KPK Terima Mobil Wawan

2. Wawan juga beri mobil bagi anggota DPRD Banten agar proyek yang menguntungkan dia disetujui DPRD

KPK: Duit Korupsi Wawan Diduga untuk Danai Pilkada Ratu Atut dan AirinDok. Istimewa

Di dalam surat dakwaan juga diketahui Wawan turut memberikan mobil mewah kepada sejumlah anggota DPRD Banten. Tujuannya, agar proyek-proyek di mana ia ikut terlibat, masuk dalam Rancangan APBD. Ujung-ujungnya diharapkan RAPBD itu disahkan oleh DPRD menjadi APBD. 

Beberapa anggota DPRD yang disebut ikut menerima mobil dari Wawan yaitu A'eng Chaerudin, Jayeng Rana, Agus Puji Raharji, Media Marwan dan Eddy Yus Amirsyah. 

Adapula lima nama anggota DPRD lainnya yang ikut menerima mobil dari Wawan yaitu Banten Saris Priada Rahmat yang menerima mobil merk Toyota Innova G keluaran tahun 2011 senilai Rp248,6 juta. Mobil merk Honda CRV diberikan kepada anggota DPRD Banten, Sonny Indra Jaya. Mobil CRV lainnya juga diberikan ke anggota DPRD Banten Hartono. 

Sementara, anggota DPRD Banten Muhammad Taufik menerima mobil mewah Mini Cooper warna kuning dengan nomor polisi B1609 T. Adang Supandi menerima mobil Honda tipe CR-V senilai Rp314 juta, Habib Ali Alwi turut mendapat mobil merk Honda CR-V senilai Rp323 juta.  

5. Wawan cuci uang hasil perbuatan korupsi mencapai Rp500 miliar

KPK: Duit Korupsi Wawan Diduga untuk Danai Pilkada Ratu Atut dan Airin(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Selain berbuat korupsi, Wawan juga melakukan tindak pidana pencucian uang dari perbuatan korupsinya itu. Tidak tanggung-tanggung, Wawan mencuci uangnya dengan nilai mencapai Rp579,776 miliar. 

Di dalam dakwaan, jaksa menyebut Wawan melakukan pencucian uang pada periode 2010 - 2019. 

"Uang yang disamarkan dalam periode 2010-2019 mencapai Rp479.054.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing," demikian isi surat dakwaan. 

Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai agar sang istri Airin Rachmi Diany menang di Pilkada Tangerang Selatan pada periode 2010 - 2011. Ia juga mendanai Pilkada Banten agar kakaknya, Ratu Atut Chosiyah terpilih kembali jadi gubernur. 

Baca Juga: Ini Deretan Aset Milik Wawan Senilai Rp500 Miliar yang Disita KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya