KPK Telah Masukan Nama Eddy Sindoro ke Daftar Red Notice Interpol

Eddy sempat dideportasi dari Malaysia, tapi kembali kabur

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memasukan nama tersangka penyuapan terhadap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro ke dalam daftar red notice interpol. Dengan begitu, akhirnya nama Eddy resmi menjadi buruan penegak hukum di seluruh dunia. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan permohonan pengajuan red notice  telah disampaikan kepolisian internasional pada Rabu (3/10). 

"Sudah ada red notice, sudah disampaikan interpol kalau enggak salah," ujar Agus ketika ditemui di DPR pada Rabu kemarin. 

Kendati sudah diajukan, namun hingga hari ini, namanya belum ada di dalam daftar red notice di situs interpol. 

Lalu, sudah sampai di mana pengusutan kasus Eddy Sindoro? 

1. Eddy Sindoro resmi jadi buronan internasional

KPK Telah Masukan Nama Eddy Sindoro ke Daftar Red Notice Interpol(Eddy Sindoro) Istimewa

Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, dengan masuknya nama Eddy ke dalam daftar red notice, maka ia resmi menjadi buronan internasional. Artinya, polisi yang tergabung dalam organisasi interpol harus menangkap Eddy. 

"(Jadi buronan internasional) rasanya iya," ujar Agus kemarin. 

Eddy ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2016 lalu, ketika posisinya sudah tidak berada di Indonesia. Mantan petinggi bos Lippo Group itu diduga telah memerintahkan agar memberi uang suap senilai Rp 150 juta kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2016 lalu. 

Peristiwa pemberian uang suap itu terjadi pada tahun 2015 lalu agar Mahkamah Agung bersedia melakukan peninjauan kembali dua perkara hukum yang melibatkan anak perusahaan Lippo Group. 

Baca Juga: Halangi Proses Penyidikan, KPK Tetapkan Advokat Lucas Jadi Tersangka

2. Eddy Sindoro sempat dideportasi ke Indonesia, tapi berhasil kabur lagi

KPK Telah Masukan Nama Eddy Sindoro ke Daftar Red Notice InterpolUnsplash/bady qb

Keberadaan Eddy terpantau oleh otoritas Malaysia pada 29 Agustus 2018 lalu. Lantaran masuk DPO, Eddy pun diusir dari Negeri Jiran.

Ajaibnya, Eddy masih tetap bisa kabur. KPK menduga itu berkat campur tangan advokat bernama Lucas. 

"LCS (Lucas) diduga telah melakukan perbuatan menghindarkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada (2/10) kemarin. 

Oleh sebab itu, pada Selasa kemarin, Lucas ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghalangi upaya penyidikan terhadap koleganya, Eddy Sindoro. 

Usai Eddy diusir dari Malaysia dan tiba kembali di Jakarta, berkat campur tangan Lucas ia justru bisa kabur lagi ke negara lain. Ke mana kali ini dia kabur?

Saut hanya menyebut Eddy kabur ke suatu negara ASEAN lainnya usai mendarat di Jakarta. Apakah negara yang dimaksud Singapura? Mengingat antara Indonesia dengan Singapura belum berlaku perjanjian ekstradisi. 

"Ya, gak usah lah (disebut di mana). Karena kan orangnya sudah pindah-pindah lagi," kata Saut pada Selasa kemarin. 

3. KPK panggil lima saksi terkait kasus Eddy Sindoro

KPK Telah Masukan Nama Eddy Sindoro ke Daftar Red Notice Interpol(Advokat Lucas ditahan KPK) ANTARA FOTO/Adam Bariq

Untuk menyelidiki kelanjutan kasus Eddy, KPK pada Kamis (4/10) kemudian memanggil lima saksi yang diduga mengetahui kaburnya mantan petinggi bos Lippo itu. Kelima saksi itu yakni pegawai imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Andi Sofyar, Duty Executive PT Indonesia Airasia Yulia Shintawati, serta tiga orang dari pihak swasta, masing-masing Dwi Hendri Wibowo, Dina S. Putranto, dan Nurrohman. 

Lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan di mobil Lucas dan menemukan uang senilai US$ 40 ribu atau setara Rp 598 juta. Lucas sudah ditahan oleh KPK sejak Rabu dini hari selama 20 hari pertama di rutan K4. 

Baca Juga: KPK Cegah ke Luar Negeri 2 Saksi Kasus Suap Mantan Pejabat Lippo Group

Topik:

Berita Terkini Lainnya