KPK Serahkan Aset Mewah Milik Koruptor ke Kejaksaan dan BNN

Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp110 miliar

Jakarta, IDN Times - Salah satu upaya untuk membuat para koruptor jera berbuat korupsi tidak hanya dengan memenjarakan mereka secara fisik. Namun, aset yang mereka beli dari kejahatan hasil korupsi juga harus disita.

Itulah yang kini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah menyita aset milik koruptor lalu mengembalikannya lagi kepada publik. Prosesnya bisa melalui lelang atau dihibahkan ke institusi publik lain yang membutuhkan. 

Pada Rabu (20/2), KPK menyerahkan tiga aset yang dirampas dari para koruptor dan diserahkan kepada tiga institusi. Tiga aset yang diserahkan yakni satu bidang tanah seluas 9.944 meter persegi di area Pancoran, Jakarta Selatan, satu tanah dan bangunan seluas 1.670 meter persegi di area Medan, Sumatera Utara serta satu tanah dan bangunan di area Denpasar, Bali seluas 1.422 meter persegi. Ketiga aset itu dirampas dari terpidana kasus korupsi Sutan Bhatoegana, M. Nazaruddin dan Fuad Amin. 

"Ada tiga barang yang diserahkan dengan nilai total Rp110,238 miliar. Barang itu diserahkan ke Kejaksaan Bali yang semula dimiliki oleh terpidana Fuad Amin, dari perkara M. Nazaruddin diserahkan ke Badan Narkotika Nasional dan perkara Sutan Bhatoegana diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Rabu (20/2) di gedung KPK C1. 

Sementara, Ketua KPK Agus Rahardjo, berharap kerja sama yang baik di antara BNN dengan Kejaksaan bisa terus berlanjut. 

"Mudah-mudahan bisa membantu kinerja BNN dan kejaksaan," ujar Agus kepada media kemarin. 

Lalu, dari proses penyitaan aset ini sudah berapa banyak yang berhasil diperoleh kembali oleh KPK? 

1. KPK berhasil memperoleh aset mencapai total Rp1,6 triliun

KPK Serahkan Aset Mewah Milik Koruptor ke Kejaksaan dan BNN(Ilustrasi gedung KPK lama) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Data yang dirilis oleh KPK, total aset yang berhasil disita dan diserahkan ke institusi lain sejak tahun 2016 lalu mencapai Rp1,6 triliun. Penerima barang sitaan itu beragam dimulai dari Pemkab Bantul, ANRI, lapas, Kejaksaan Agung, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Sementara, Jaksa Agung, M. Prasetyo menyambut baik barang-barang yang dihibahkan oleh KPK. Hal itu bisa mengirimkan pesan yang kuat bagi para koruptor. 

"Mereka kan selalu berpikir korupsi akan mendapatkan keuntungan daripada risiko. Dengan begini maka mereka akan berpikir keuntungan yang diperoleh tidak sebanding dengan risiko yang dihadapi," ujar Prasetyo kemarin. 

Menyita barang-barang milik koruptor juga merupakan bagian dari upaya memiskinkan mereka. 

Baca Juga: KPK-Australia Kerja Sama Lacak Aset Milik Eks Dirut PT Garuda

2. Rumah yang diserahkan ke kejaksaan akan digunakan sebagai rumah dinas

KPK Serahkan Aset Mewah Milik Koruptor ke Kejaksaan dan BNN(Rumah milik Fuad Amin di Bali) www.twitter.com/@KPK_RI

Menurut Prasetyo, dua rumah yang diserahkan oleh KPK ke kejaksaan akan digunakan sebagai rumah dinas. Rumah tersebut berlokasi di area Medan, Sumatera Utara dan Denpasar, Bali. Nilai rumah itu masing-masing mencapai Rp5,1 miliar dan Rp10,7 miliar.

"Untuk aset negara berupa barang rampasan tindak pidana korupsi karena bentuknya rumah, baik yang di Medan dan Bali, akan kami jadikan rumah dinas. Seperti di Bali, akan kami gunakan untuk rumah jabatan bagi kepala kejaksaan Bali," ujar Prasetyo kemarin. 

3. BNN akan menggunakan aset berupa tanah untuk perkantoran

KPK Serahkan Aset Mewah Milik Koruptor ke Kejaksaan dan BNN(Jaksa Agung, Ketua KPK dan Kepala BNN) www.twitter.com/@KPK_RI

Sementara, Kepala BNN, Irjen (Pol) Heru Winarko, mengatakan aset berupa tanah di area Pancoran, Jakarta Selatan akan digunakan sebagai area perkantoran untuk institusinya kelak. 

"Kami juga akan membangun perumahan di atas tanah tersebut," kata Heru kemarin. 

Ia berharap dengan adanya kerja sama yang erat itu bisa meningkatkan upaya dalam pemberantasan korupsi. 

4. Hasil pengembalian aset ke kas negara juga diperoleh dalam bentuk uang

KPK Serahkan Aset Mewah Milik Koruptor ke Kejaksaan dan BNNidntimes.com

Selain dalam bentuk barang, KPK juga melakukan pengembalian aset dalam bentuk uang. Dana itu bersumber dari uang denda dan pengganti yang dibayarkan oleh para terpidana kasus korupsi. 

Dari data yang dirilis oleh KPK, dari 2014-2019, uang pengganti yang berhasil disetor mencapai Rp267 miliar. Sedangkan, denda yang berhasil disetor ke kas negara mencapai Rp43,5 miliar. 

Baca Juga: KPK Lacak Aset Bupati Kotawaringin Timur Usai Jadi Tersangka Korupsi

Topik:

Berita Terkini Lainnya