KPK Lacak Aset Bupati Kotawaringin Timur Usai Jadi Tersangka Korupsi

Sejauh ini aset yang sudah ditemukan mencapai Rp2,56 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus melacak dan mengidentifikasi aset milik Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi. Bupati yang diusung oleh PDI Perjuangan itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin tambang di wilayahnya. 

Bupati berusia 42 tahun itu diduga kuat memberikan izin tambang bagi tiga perusahaan yang tidak mematuhi proses operasinya. Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining.

Berdasarkan informasi yang dimiliki KPK, izin tetap diberikan Supian ke tiga perusahaan itu, walaupun mereka belum memenuhi persyaratan izin lingkungan atau AMDAL dan memiliki kuasa pertambangan. 

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan, terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2010-2012," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam keterangan persnya, Jumat (1/2) malam. 

Lembaga antirasuah terus mengejar dan mengidentifikasi aset-aset yang dimiliki oleh Supian, karena nilai kerugian keuangan negara yang disebabkan dari praktik korup itu, mencapai Rp5,8 triliun dan US$711 ribu.

Nilai kerugian keuangan negara itu dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian hutan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut. 

"Indikasi kerugian negaranya apabila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK, seperti KTP Elektronik (Rp2,3 triliun) dan BLBI (Rp4,58 triliun), jauh lebih besar," kata mantan aktivis lingkungan itu. 

Lalu, apa saja aset-aset milik Supian yang berhasil diidentifikasi oleh KPK?

Baca Juga: KPK Usulkan Nama Caleg Eks Napi Koruptor Ditempel di Masing-Masing TPS

1. Total aset yang berhasil ditemukan sementara ini mencapai Rp2,56 miliar

KPK Lacak Aset Bupati Kotawaringin Timur Usai Jadi Tersangka Korupsi(Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi) www.kotimkab.go.id

Berdasarkan data yang dimiliki KPK, sejauh ini mereka berhasil menemukan benda dan uang milik Supian yang diduga kuat diperoleh dari praktik korupsi. Dua benda itu terdiri dari mobil Toyota Land Cruiser (Rp710 juta) dan mobil Hummer H3 (Rp13,5 miliar). Ada pula uang senilai Rp500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain. 

Lalu, bagaimana dengan aset-aset lainnya? Apakah KPK akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)?

"Itu semua tergantung dari hasil penyidikan. Kalau misalnya kita lihat ada aliran dana yang berusaha untuk dikaburkan dan dipakai untuk kepentingan-kepentingan lain serta melibatkan banyak pihak, kemungkinannya bisa saja (diterapkan pasal TPPU)," ujar Syarif. 

Ia turut memastikan akan mengecek semua aset dan penghasilan yang dimiliki oleh Supian. 

"Tentu tim sudah berusaha untuk melakukan beberapa hal, termasuk dalam skala besar dengan mengidentifikasi aset-aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan," tutur dia. 

Keuntungan lain yang diperoleh Supian yakni orang-orang terdekatnya yang sempat masuk ke dalam timses, ikut diangkat sebagai direktur dan direktur utama di perusahaan PT Fajar Mentaya Abadi. Proses itu terjadi tak lama usai Supian terpilih sebagai bupati periode 2010-2015 lalu. 

"Belum lagi masing-masing orang yang diangkat sebagai direktur dan direktur utama turut mendapat saham sebesar 5 persen," katanya lagi. 

Baca Juga: Korupsi Izin Pertambangan, Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka

2. KPK ingatkan pengusaha swasta ikuti prosedur yang berlaku saat hendak menambang

KPK Lacak Aset Bupati Kotawaringin Timur Usai Jadi Tersangka Korupsi(Ilustrasi gedung KPK) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Ini bukan kali pertama KPK menangani kasus di mana kepala daerah jadi tersangka korupsi, karena memberi izin bagi perusahaan swasta untuk menambang. Padahal, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Tapi, izin tetap diberikan oleh kepala daerah karena mereka sudah disuap. 

KPK pun mewanti-wanti agar perusahaan swasta saat beroperasi mematuhi aturan yang ada. 

"Sekaligus kami mengingatkan kepada para pengusaha dan pejabat, jangan suka melanggar prosedur yang sebenarnya. Khusus untuk pengusaha yang bekerja di sektor sumber daya alam (SDA), itu juga jelas aturannya. Jangan memulai sesuatu sebelum izinnya selesai, karena kalau menimbulkan kerusakan dan alasannya tidak ada, maka izinnya bisa dicabut," ujar Laode M. Syarif. 

Belum diketahui apakah ketiga perusahaan itu akan turut dimintai pertanggung jawaban. Sebab, belum diketahui apakah dari hasil penambangan tersebut telah menimbulkan kerusakan alam atau tidak. 

3. KPK akan lindungi saksi ahli yang akan diajak kerja sama

KPK Lacak Aset Bupati Kotawaringin Timur Usai Jadi Tersangka Korupsi(Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dan Jubir KPK Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Ketika berurusan dengan kasus korupsi di sektor sumber daya alam, KPK kerap mendapat serangan balik dari pelaku. Terakhir, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, menuntut ganti rugi materiil Rp1,7 miliar dan kerugian immateriil Rp3 triliun terhadap saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Basuki Wasis. 

Basuki digugat oleh Nur Alam secara perdata, karena kesaksiannya dianggap telah memberatkan vonis bagi kepala daerah yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Berdasarkan keterangannya, Basuki menilai ketika Nur Alam memberikan izin bagi PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) untuk menambang nikel di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, negara telah dirugikan Rp2,7 triliun. 

Beruntung, Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukumnya, sehingga Basuki pun bisa bernafas lega. 

Laode M. Syarif mengatakan, dalam kasus ini, KPK akan memberikan perlindungan bagi saksi ahli yang nantinya membantu mereka. 

"Padahal, menjadi saksi itu kan bukan perbuatan pidana. Kalau pun misal dalam mengeluarkan kesaksian yang keliru, kan bisa ditentang oleh pengacaranya atau pada saat saksi ahli yang bisa mereka bawa, supaya hakim itu bisa mendapatkan gambaran yang cukup dan objektif," kata Syarif menjawab pertanyaan IDN Times, Jumat semalam. 

Ia pun berharap dalam kasus korupsi penambangan di Kotawaringin Timur, tidak ada lagi manuver semacam itu. Kalau pun ada, tutur Syarif, KPK akan memberikan pendampingan sejak awal. 

4. KPK temukan fakta, potensi sumber daya alam hanya dikuasai segelintir pengusaha

KPK Lacak Aset Bupati Kotawaringin Timur Usai Jadi Tersangka KorupsiDok. IDN Times /Istimewa

Melihat massifnya korupsi di sektor sumber daya alam, KPK mengaku prihatin. Apalagi berdasarkan kajian mereka, potensi sumber daya alam yang begitu besar hanya dikuasai oleh segelintir orang dan pengusaha saja. 

"Ada pula sejumlah persoalan seperti terkait tumpang tindih wilayah, potensi kerugian negara dari praktik bisnis yang tidak menggunakan etika dan melanggar aturan, antara lain menunggak pajak, tidak membayar royalti dan tidak melakukan reklamasi pascatambang," kata Laode M. Syarif. 

Baca Juga: PN Cibinong Bebaskan Saksi Ahli yang Digugat oleh Eks Gubernur Sultra

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya