KPK: Wawan Bisa Dapat Proyek karena Kakaknya Eks Gubernur Banten

Ada 1.105 kontrak pengadaan barang dan jasa diperoleh Wawan

Jakarta, IDN Times - Nilai korupsi yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memang luar biasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan baru pada (7/10) lalu dengan tersangka pria yang sempat dijuluki oleh media "Pangeran Banten" itu. Ada tiga perkara baru yang telah dirampungkan dan berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Ketiga perkara itu yakni tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum puskesmas Kota Tangerang tahun anggaran 2012, tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencucian uang. 

"Penyidikan baru dengan tindak pidana pencucian uang dibuka pada 10 Januari 2014 lalu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa (8/10). 

Untuk mendalami penyidikan itu, komisi antirasuah sudah memeriksa 553 saksi yang terdiri dari mantan Gubernur Banten, mantan wakil Gubernur Banten, anggota DPRD Provinsi Banten, mantan anggota DPRD Provinsi Banten, petinggi di SKPD Provinsi Banten, notaris dan pihak swasta. Wawan sendiri sudah pernah diperiksa terkait kasus ini sebanauk 23 kali. 

Dari pemeriksaan itu, KPK berhasil mengidentifikasi 14 jenis aset yang dimiliki oleh Wawan. Aset itu dibeli Wawan diduga dengan menggunakan uang korupsi. Kalian penasaran berapa nilai 14 aset tersebut? 

"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," kata Febri lagi. 

Kalian penasaran apa saja jenis asetnya? Mengapa Wawan bisa memperoleh aset sebanyak itu? 

1. KPK menduga Wawan bisa memperoleh kontrak karena mendapat bantuan dari eks Gubernur Banten

KPK: Wawan Bisa Dapat Proyek karena Kakaknya Eks Gubernur BantenANTARA FOTO

Apabila membicarakan Wawan maka kurang afdhol apabila tak menyebut kakaknya, eks Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah. Nyaris 12 tahun ia memimpin Banten dan berusaha melanggengkan kekuasaannya. Dinasti politik Ratu Atut begitu dikenal di Banten. 

Rupanya ini pula yang dimanfaatkan oleh Wawan untuk meraih keuntungan pribadi. Melalui perusahaan yang ia miliki bernama PT Bali Pasific Pragama, Wawan menggunakan jaringan ke kakaknya untuk memenangkan banyak proyek di Banten, yang notabene didanai oleh APBD.

Pada 2013 lalu, kantor PT BPP di Gedung The East lantai 12 sudah digeledah oleh komisi antirasuah. Selain itu, tim penyidik KPK juga menggeledah kantor cabang PT BPP yang berlokasi di Serang dan Banten. 

Dari sana, tim penyidik menyita dokumen proyek di Banten yang ketika itu sedang digarap dan akan dikerjakan. Usai lima tahun ditelusuri oleh penyidik KPK terungkap dengan koneksi ke Ratu Atut, perusahaan milik Wawan bisa memperoleh 1.105 proyek dengan total sekitar Rp6 triliun. 

"Kontrak pengadaan barang dan jasa dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten di Provinsi Banten diperoleh pada periode 2006-2013," kata Febri. 

Ia menjelaskan komisi antirasuah menemukan fakta-fakta bahwa Wawan menggunakan PT BPP dan perusahaan lain yang terafiliasi telah melakukan cara-cara melawan hukum. 

"Caranya yakni dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan pejabat Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang ada di Provinsi Banten untuk mendapatkan kontrak-kontrak tersebut," tutur dia lagi. 

Hal itu, kata Febri, sejalan dengan fakta Ratu Atut Chosiyah pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur dan Gubernur Banten. 

Baca Juga: Ini Deretan Aset Milik Wawan Senilai Rp500 Miliar yang Disita KPK

2. Daftar 14 aset milik Wawan yang sudah disita oleh KPK

KPK: Wawan Bisa Dapat Proyek karena Kakaknya Eks Gubernur Banten(Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Febri menjelaskan tim penyidik telah menganalisa aset dan harta yang dimiliki oleh Wawan serta diperoleh dari uang korupsinya. Proses analisa itu memakan waktu lima tahun yakni periode 2014 hingga 2019. Harta itu berhasil diidentifikasi dari aset-aset milik Wawan dan PT Bali Pasific Pragama (BPP) serta perusahaan lainnya untuk membuktikan keterkaitannya dengan hasil kejahatan yang berasal dari keuntungan proyek dan unsur-unsur tindak pidana korupsi.

"Total aset yang disita dalam proses penyidikan ini adalah sekitar Rp500 miliar," kata Febri. 

Berikut 14 jenis aset yang telah disita oleh komisi antirasuah dan segera dikembalikan ke negara: 

  1. uang tunai senilai Rp65 miliar
  2. 68 unit kendaraan roda dua, roda empat atau lebih
  3. 175 unit rumah atau apartemen atau bidang tanah
  4. 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
  5. 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
  6. 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
  7. 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
  8. 3 unit tanah di Lebak
  9. 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
  10. 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
  11. 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
  12. 19 unit tanah dan bangunan di Bali
  13. 1 unit apartemen di Melbourne, Australia
  14. 1 unit rumah di Perth, Australia

Febri mengatakan aset di Australia berhasil diidentifikasi usai komisi antirasuah menempuh Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara. Menurut data yang dimiliki oleh penyidik komisi antirasuah, nilai aset yang berada di Australia merupakan pembelian tahun 2012-2013. Nilainya mencapai Rp41,14 miliar yakni rumah di Perth senilai AUD$3,5 juta dan apartemen di Melbourne mencapai AUD$800 ribu. 

3. Wawan sedang menjalani total vonis 8 tahun untuk dua kasus berbeda

KPK: Wawan Bisa Dapat Proyek karena Kakaknya Eks Gubernur BantenIDN Times/Sukma Sakti

Saat ini, Wawan masih mendekam sebagai narapidana di Lapas Sukamiskin. Ia terbukti telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar senilai Rp1 miliar dalam kasus sengketa Pilkada di Lebak, Banten. 

Kasasinya di tingkat Mahkamah Agung ditolak oleh hakim pada 2015 lalu. Oleh sebab itu, hukumannya yang semula diringankan di Pengadilan Tinggi, kemudian ditambah dua tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sidang kasasi Wawan ketika itu dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostar bersama dua hakim anggota MS Lumme dan M. Askin. Palu Artidjo terbukti memang ditakuti oleh para koruptor. 

Sedangkan, kasus kedua yang menjerat Wawan yakni korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan. Sayang, walau terbukti, Wawan hanya dijatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Vonis itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa KPK. 

"Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan penjara 2 bulan," kata Hakim Ketua Epriyanto di Pengadilan Tipikor pada 19 Oktober 2016 lalu. 

4. Saat Lapas Sukamiskin kena OTT KPK, sel Wawan diketahui kosong

KPK: Wawan Bisa Dapat Proyek karena Kakaknya Eks Gubernur BantenANTARA FOTO/Novrian Arbi

Sementara, ketika sudah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Wawan tak berhenti berulah. Ketika KPK melakukan operasi senyap di lapas itu pada 21 Juli 2018 lalu, penyidik tidak menemukan Wawan ada di dalam selnya. Selain itu, ada pula sel mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin turut kosong. 

Bahkan, Wawan diketahui sempat membawa kunci selnya sehingga tidak bisa dibuka dari luar oleh petugas lapas. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Liberti Sitinjak pada tahun lalu mengaku keduanya sedang dirawat di rumah sakit. Namun, di hari yang sama pada pukul 16:30 WIB, Wawan sudah kembali ke selnya di Lapas Sukamiskin. 

Uniknya di dalam persidangan eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen pada Desember 2018 lalu terungkap Wawan sering keluar dari lapas dan pelesiran. Bahkan, ia disebut di dalam surat dakwaan sempat menginap di sebuah hotel dengan seorang perempuan. 

"Antara lain pada 5 Juli 2018, terdakwa memberikan izin luar biasa (ILB) dengan alasan Wawan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Padahal, Wawan menyalahgunakan izin tersebut untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari," kata jaksa ketika itu. 

Baca Juga: KPK Ungkap Adik Ratu Atut Bisa Bermalam dengan Perempuan di Luar Lapas

Topik:

Berita Terkini Lainnya