KSPI Sentil Menaker Ida: Kalau Buat Kebijakan Jangan dari Balik Meja

Pertumbuhan ekonomi masih didominasi sektor batu bara

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, meminta Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah turun ke lapangan dan melihat kondisi buruh sebelum membuat kebijakan.

Said mengatakan, heran dengan kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), yang justru dirilis di masa pandemik COVID-19. 

Berdasarkan ketentuan yang semula akan diterapkan pada 4 Mei 2022 itu, pekerja dan buruh baru dapat mencairkan dana JHT bila telah memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Padahal, dalam ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dana JHT bisa langsung dicairkan oleh pekerja dan buruh yang terkena PHK. Maksimal waktu tunggu hanya satu bulan dari waktu PHK. 

"Kami dengan segala hormat, mengajak Ibu Menaker turun ke lapangan. Jangan duduk di belakang meja, ekonomi saat ini tidak sedang baik-baik saja. Kami tentu mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang terus bekerja keras mengendalikan COVID-19 dan sedang meningkatkan ekonomi," ungkap Said ketika memberikan keterangan pers yang dikutip dari YouTube Bicaralah Buruh, Selasa (22/2/2022). 

Ia kemudian membeberkan paramater yang memperlihatkan bahwa perekonomian Indonesia belum pulih di masa pandemik COVID-19. Satu, pertumbuhan ekonomi yang sekitar 3 persen, masih disumbang dari sektor pertambangan, khususnya batu bara dan kelapa sawit. 

"Sektor manufaktur masih menyumbangkan sedikit untuk pertumbuhan ekonomi. Dalam pandangan Partai Buruh, sektor manufaktor belum bangkit, baru mulai start (untuk bangkit)," kata dia. 

Said menambahkan, bila membuat kebijakan dari balik meja tanpa melihat realita di lapangan, lalu mengklaim peduli dan sayang buruh, itu sekedar pernyataan omong kosong.

Said menyebut, pernyataan itu akan ia sampaikan dalam pertemuan dengan Menaker Ida yang rencananya akan digelar hari ini, pukul 18.30 WIB, di kantor Kemenaker. 

Ia mengatakan, Menaker Ida layak diganti karena tidak menjalankan fungsi sesuai perintah Presiden. Buktinya, kata Said, Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merilis Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. 

Lalu, apa tuntutan KSPI usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal pencairan JHT direvisi?

1. Tercatat 200 ribu buruh di sektor manufaktur terkena PHK selama pandemik COVID-19

KSPI Sentil Menaker Ida: Kalau Buat Kebijakan Jangan dari Balik MejaIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Parameter kedua yang menunjukkan perekonomian Indonesia belum membaik yakni selama dua tahun terakhir, 200 ribu buruh yang bekerja di sektor manufaktur kena PHK. Angka itu belum ditambah jumlah pekerja outsourcing yang hingga kini belum dipekerjakan lagi. Maka, jumlahnya bisa mencapai 500 ribu orang yang kena PHK selama pandemik COVID-19. 

"Bila karyawan outsourcing belum diserap lagi, artinya output produksi belum meningkat. Permintaan (dari) buyer baik domestik atau luar negeri, belum normal seperti sebelum terjadi COVID-19," kata Said. 

Ia menegaskan, dengan adanya dua parameter tadi menunjukkan perekonomian di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Lalu, tiba-tiba Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dirilis. Itu sebabnya, ia kembali mendorong Presiden Jokowi segera mencopot Menaker Ida. 

"Sebab, ia tak memiliki sense of crisis. Tidak ada rasa empati terhadap krisis yang sedang berlangsung," tutur dia. 

Baca Juga: KSPI: Tak Boleh Ada Akal-Akalan JHT, Segera Cabut Permenaker Baru!

2. KSPI ingin ajak Menaker Ida ke Bantar Gebang dan Cilincing untuk temui buruh yang kena PHK

KSPI Sentil Menaker Ida: Kalau Buat Kebijakan Jangan dari Balik MejaPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal ketika menyampaikan konferensi pers pada Selasa, 22 Februari 2022 (Tangkapan layar YouTube Bicaralah Buruh)

Selain meminta agar membuat kebijakan yang lebih berempati, KSPI juga ingin mengajak Menaker Ida untuk berkunjung ke area Bantar Gebang, Bekasi dan Cilincing, Jakarta Utara. Hal itu lantaran di sana terdapat ribuan buruh yang sudah kena PHK dan sulit mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). 

"Padahal, mereka sudah kena PHK dua sampai tiga tahun lalu. Upahnya pun tidak dibayar, status PHK tidak jelas dan (nilai) pesangonnya pun jauh dari harapan. Biar Ibu Menteri turun ke bawah, jangan cuma duduk di balik meja bersama para dirjennya," kata Said. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam catatan KSPI ada 57 ribu anggota KSPI yang mengalami nasib serupa di wilayah lain. Maka, ia meminta Menaker Ida tak lagi menahan hak para pekerja dan buruh. 

3. Serikat buruh ancam akan menggelar unjuk rasa yang lebih besar di seluruh Indonesia

KSPI Sentil Menaker Ida: Kalau Buat Kebijakan Jangan dari Balik MejaIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Di sisi lain, Said mengatakan, serikat buruh akan menggelar unjuk rasa yang lebih besar dibandingkan pada 16 Februari 2022, seandainya permintaan mereka agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tak dicabut dalam waktu tujuh hari. Ia mewanti-wanti kepada Menko Airlangga agar taat asas hukum dengan mematuhi Instruksi Presiden Jokowi. 

"Perintahnya sangat jelas yakni mempermudah pencairan JHT bagi buruh, pekerja, dan karyawan yang kena PHK, karena JHT adalah dana tabungan sosial yang bisa diambil kapan pun. Sesuai dengan Instruksi Bapak Presiden karena kondisi belum terlalu baik terkait pandemik COVID-19," ujar Said. 

Ia mengatakan, Menaker Ida dapat merealisasikan Instruksi Presiden Jokowi dengan membuat Permenaker baru. Isinya, kata Said, ada dua. Pertama, kembali ke Permenaker lama Nomor 19 Tahun 2015. Kedua, pekerja dan buruh yang kena PHK bisa mencairkan JHT maksimal satu bulan usai dipecat dari pekerjaannya. 

Sementara, dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada 16 Februari 2022, Said mengatakan, ada ribuan buruh yang berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jumlah itu lebih kecil dibandingkan harapan mereka, lantaran situasi kasus COVID-19 yang masih tinggi di Tanah Air. 

Kepada IDN Times, Said menyebut, memang nanti malam ia diundang untuk berdiskusi dengan Menaker Ida. Undangan itu disampaikan secara lisan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. 

"Tapi belum jelas kelanjutannya sampai sekarang seperti apa. Seandainya jadi, kami akan sampaikan poin-poin tadi," tutur dia, melalui pesan pendek pada hari ini. 

Baca Juga: Serikat Buruh: Apa Hak Pemerintah Menahan JHT, Itu Uang Kami!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya