Kuasa Hukum Terdakwa Penyerang Novel Setuju Kliennya Dituntut 1 Tahun

"Terdakwa wajar dituntut satu tahun karena telah mengaku"

Jakarta, IDN Times - Peristiwa janggal kembali terjadi di sidang lanjutan dua terdakwa penyerang Novel Baswedan pada Senin (29/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kuasa hukum dua terdakwa, Brigjen (Pol) Eddy Purwatmo mengaku sepakat dengan tuntutan satu tahun yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi kliennya. Padahal, di sidang pekan lalu, tim kuasa hukum mengharapkan agar kliennya dibebaskan dari semua tuntutan yang ada oleh majelis hakim. 

"Penasihat hukum sangat sependapat terhadap tuntutan JPU yang menuntut hukuman pidana satu tahun kepada kedua terdakwa karena tujuan persidangan bukan hanya memberikan hukuman ke terdakwa tapi juga pelajaran bagi masyarakat," ungkap Eddy dalam sidang virtual yang dapat disaksikan dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Eddy menambahkan, persidangan dengan dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bisa dijadikan panutan bagi masyarakat. Ia seolah mendorong agar terdakwa pelaku tindak kejahatan lainnya turut mengakui perbuatannya di persidangan. 

Ia menjelaskan tuntutan ringan bagi dua personel polisi aktif itu bisa dikatakan sebagai sebuah apresiasi. Mengapa ia menyebut demikian?

1. Dua terdakwa dituntut ringan sebagai bentuk apresiasi karena telah mengakui perbuatannya

Kuasa Hukum Terdakwa Penyerang Novel Setuju Kliennya Dituntut 1 Tahun(Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurut Eddy, kliennya wajar memperoleh tuntutan ringan dari JPU karena hal itu merupakan apresiasi karena bersedia mengakui perbuatan dan tindak kejahatannya. 

"Ini pelajaran bagi masyarakat bahwa ada apresiasi berupa berat atau ringannya hukuman yang diberikan bila seseorang telah mengakui dan menyerahkan diri," ungkap dia. 

"Jadi, sudah sepatutnya bagi yang jujur diberi penghargaan dengan tuntutan yang rendah dari jaksa penuntut umum," katanya lagi. 

Padahal, yang dilakukan Ronny dan Rahmat tergolong tindak penganiayaan berat dan menyebabkan indera penglihatan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak dapat berfungsi alias buta. 

Baca Juga: Dua Pelaku Penyiram Air Keras ke Novel Hanya Dituntut Satu Tahun Bui

2. Tim kuasa hukum Polri kritik pihak-pihak yang memprotes ringannya tuntutan JPU

Kuasa Hukum Terdakwa Penyerang Novel Setuju Kliennya Dituntut 1 TahunKedua pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan (Kanan RM, Kiri RB) ( IDN Times/Lia Hutasoit)

Di sidang itu pula, tim kuasa hukum Polri mengkritik pihak-pihak yang memprotes rendahnya tuntutan bagi kliennya yakni hanya satu tahun. Menurut Eddy, para pihak yang mengkritik tuntutan satu tahun tidak mengikuti secara menyeluruh persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

"Hanya kalangan tertentu yang misleading dan mispersepsi terhadap tuntutan JPU karena dari awal tidak mengetahui fakta-fakta dan seenaknya mengomentari rendahnya tuntutan JPU dengan asumsi mereka sendiri dan narasi yang menurut mereka benar," kata Eddy seperti dikutip dari kantor berita Antara

Eddy turut memuji kedua kliennya itu sebagai sosok yang berjiwa ksatria dan patriotik. Menurutnya, tidak semua orang mau berbesar hati mengakui kesalahannya. 

3. Dua penyerang Novel Baswedan diklaim berhak pembelaan tim hukum yang dipimpin seorang jenderal

Kuasa Hukum Terdakwa Penyerang Novel Setuju Kliennya Dituntut 1 TahunTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Di persidangan itu, Eddy turut menjelaskan mengapa Rahmat dan Ronny dibela dengan tim hukum yang dipimpin oleh seorang jenderal. Di dalam tim itu, diisi oleh sembilan personel polisi aktif. Keduanya, kata Eddy, berhak mendapatkan pembelaan hukum. 

"Kami melaksanakan tugas di divis hukum Polri untuk memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa, maka hak terdakwa harus dihargai bahkan saksi korban Novel Baswedan selaku purnawirawan Polri selama 15 tahun dan 11 bulan pun punya hak hukum untuk mendapatkan bantuan hukum, silakan mengirimkan surat ke Kadivkum Polri," ujarnya. 

Sidang dengan agenda putusan bagi dua terdakwa akan dibacakan oleh majelis hakim pada (16/7) mendatang. 

https://www.youtube.com/embed/urOIV8kT_L4

Baca Juga: Novel Baswedan Tagih Janji Jokowi di Hari Ulang Tahunnya

Topik:

Berita Terkini Lainnya