Tak Terima Dijadikan Tersangka, Nurhadi Gugat KPK ke Pengadilan

Ini jadi gugatan praperadilan pertama di bawah pimpinan baru

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi tak terima dijadikan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh sebab itu, pada 18 Desember 2019 lalu, ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Nurhadi kemudian menunjuk Maqdir Ismail sebagai kuasa hukumnya. Sebelumnya Maqdir juga sudah menjadi kuasa hukum bagi para pejabat yang berperkara dengan komisi antirasuah antara lain Setya Novanto, Muhammad Romahurmuziy hingga ke perkara perdata Sjamsul Nursalim. 

Ketika dikonfirmasi oleh IDN Times, Maqdir membenarkan ia telah menerima kuasa dari Nurhadi. 

"Betul, saya diminta menjadi salah seorang kuasa Pak Nurhadi untuk jadi salah seorang kuasa Beliau dalam mengajukan praperadilan," kata Maqdir melalui pesan pendek pada 31 Desember 2019 lalu. 

Lalu, mengapa Nurhadi keberatan dengan status tersangka yang disematkan oleh komisi antirasuah?

1. Nurhadi mengaku tak pernah diperiksa dalam perkaranya lalu ditetapkan jadi tersangka

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Nurhadi Gugat KPK ke Pengadilan(Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Menurut Maqdir, kliennya tidak terima dijadikan tersangka karena sebelumnya belum pernah diperiksa untuk perkaranya. Ia memang pernah dimintai keterangan pada 6 November 2018 lalu sebagai saksi untuk tersangka petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. 

Nurhadi dimintai keterangan karena diduga ikut membantu memuluskan perkara Lippo Group di Mahkamah Agung. 

"Itu adalah salah satu argumen yang kami sampaikan bahwa Beliau belum pernah diperiksa sebelumnya dalam proses penyelidikan perkara di mana Beliau jadi tersangka," kata advokat senior itu. 

Nurhadi diumumkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019 lalu. Kemudian, pada 20 Desember 2019 ia dan tersangka lainnya yakni menantunya, Rezky Herbiono dipanggil untuk kali perdana dengan status barunya itu. Namun, keduanya mangkir. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

2. Sidang perdana praperadilan Nurhadi digelar pada 6 Januari 2020

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Nurhadi Gugat KPK ke PengadilanANTARA FOTO/Reno Esnir

Menurut Maqdir, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Panggilan sidang akan dilakukan pada 6 Januari nanti," kata dia. 

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pimpinan KPK jilid IV. Ketika itu yang mengumumkan adalah Wakil Ketua Laode M. Syarif dan Saut Situmorang. Ia dijadikan tersangka karena dua tuduhan yakni menerima suap dan gratifikasi. Nurhadi juga sudah sejak lama diduga merupakan bagian dari jaringan mafia perkara di Mahkamah Agung. 

Komisi antirasuah berhasil mengidentifikasi ada dua perkara yang penuntasannya dibantu oleh Nurhadi. Pertama, perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali di MA. Kedua, gugatan atas kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). 

Berdasarkan data yang dimiliki oleh komisi antirasuah, dari dua kasus itu saja, Nurhadi diduga menerima duit dengan total mencapai Rp46 miliar. Sebagai imbal baliknya, perkara yang diduga dibantu oleh Nurhadi selesai dengan hasil sesuai keinginan pihak tertentu. 

Dugaan lain yang berhasil diungkap oleh KPK yakni dalam beraksi, Nurhadi dibantu oleh menantunya Rezky Herbiyono yang bekerja di sektor swasta. Atas perbuatannya itu, Rezky juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015 - 2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yaitu NHD (Nurhadi), RHE (Rezky Herbiyono) dan HS (Hiendra Soenjoto)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada 16 Desember 2019 lalu. 

3. Praperadilan Nurhadi jadi gugatan pertama di bawah kepemimpinan Firli Bahuri

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Nurhadi Gugat KPK ke Pengadilan(Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Gugatan praperadilan ini menarik lantaran terjadi di bawah kepemimpinan baru KPK yang dipimpin oleh Komjen (Pol) Firli Bahuri. Oleh sebab itu banyak mata yang akan menyorotinya sidang pada pekan depan. 

Lalu, apa tanggapan KPK usai diketahui digugat oleh Nurhadi?

"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut dan juga sangat meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah diselesaikan oleh KPK," ujar Plt juru bicara bidang penindakan, Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada 31 Desember 2019 lalu. 

Ia mengatakan tim dari biro hukum KPK akan mempelajari lebih lanjut materi dan permohonan praperadilan tersebut. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Bantu Urus Dua Perkara di MA Saja, Nurhadi Diduga Terima Duit Rp46 M

Topik:

Berita Terkini Lainnya