M Syukur Kembali Terpilih Jadi Ketua Fraksi Kelompok DPD di MPR

M. Syukur kembali maju jadi anggota DPD di pemilu 2024

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jambi, M Syukur kembali terpilih menjadi Ketua Fraksi Kelompok DPD di MPR. Hal itu diputuskan dalam sidang pada Senin (21/8/2023).

Sidang itu digelar karena masa jabatan ketua fraksi kelompok DPD akan habis pada akhir bulan ini. 

Syukur mengatakan, sidang pemilihan digelar di ruang Sriwijaya DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Sidang dipimpin langsung Wakil Ketua DPD, Sultan Bachtiar Najamudin. 

Usai terpilih kembali sebagai Ketua Fraksi DPD, Syukur mengatakan tugasnya ke depan semakin berat. Ia menilai, persoalan kebangsaan yang dihadapi semakin kompleks.

"Aspirasi daerah yang harus dikawal dan diperjuangkan oleh DPD juga beragam dan dinamis. Semuanya membutuhkan sinergitas dan kohesi antaranggota, lebih-lebih dalam menghadapi pemilu 2024," ujar Syukur seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Selasa (22/8/2023). 

Ia menyebut penataan dan penguatan kewenangan DPD memiliki bobot paling strategis sehingga fraksi kelompok DPD di MPR harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkannya. 

1. M Syukur sudah memimpin fraksi kelompok DPD selama dua periode terakhir

M Syukur Kembali Terpilih Jadi Ketua Fraksi Kelompok DPD di MPRAnggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jambi, M. Syukur. (Dokumentasi Istimewa)

M Syukur diketahui merupakan anggota DPD yang berasal dari Jambi. Selama ini, ia telah terpilih memimpin fraksi kelompok DPD selama dua periode terakhir. 

Sejumlah capaian diklaim sudah dicapai Syukur selama memimpin fraksi kelompok DPD. Mulai dari penguatan kelembagaan DPD, penataan kewenangan MPR dan terus menyuarakan amandemen UUD 1945, dan mendorong pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). 

Baca Juga: Ketua DPD: Pilpres yang Diadopsi Begitu Saja Ciptakan Politik Kosmetik

2. M Syukur sepakat agar masa jabatan kepala desa ditambah jadi 9 tahun

M Syukur Kembali Terpilih Jadi Ketua Fraksi Kelompok DPD di MPRBupati Anas Ajak Kepala Desa Dan BPD Tingkatkan Sinergi Majukan Desa (Dok. Pemkab Banyuwangi)

Sementara, jika ditelusuri pernyataan yang pernah disampaikan, Syukur diketahui termasuk pihak yang sepakat agar revisi Undang-Undang Desa dilakukan. Salah satu poin yang menurutnya perlu diubah yakni soal masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun. 

Syukur ketika itu beralasan butuh waktu panjang membangun desa. Oleh karena itu, durasi masa jabatan kepala desa perlu ditambah. 

"Sehingga, keberadaan sebagai pemimpin di desa masing-masing harus berguna bagi masyarakatnya," kata dia pada Januari 2023 lalu. 

Meski begitu, ia mewanti-wanti menjadi seorang kepala desa bukan jabatan yang harus dibanggakan. Ia berharap agar kepala desa bisa memberikan manfaat bagi warganya.

Selain itu, pemilihan jabatan kepala desa harus dilakukan secara langsung, terbuka dan demokratis. Sebab, pasca pemilihan kepala desa, berujung ke perpecahan antar warga. 

"Jadi, sungguh tepat lah perpanjangan masa jabatan kepala desa itu. Dari enam tahun menjadi sembilan tahun," tutur dia. 

Namun, hingga kini revisi UU Desa yang memuat poin penambahan durasi jabatan kepala desa belum disahkan parlemen. 

3. LHKPN M Syukur

M Syukur Kembali Terpilih Jadi Ketua Fraksi Kelompok DPD di MPRIlustrasi harta kekayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, ketika ditelusuri pelaporan harta kekayaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syukur diketahui rutin melaporkannya. Dikutip dari situs LHKPN komisi antirasuah, Syukur kali terakhir melapor pada Desember 2022. Nominal harta kekayaan yang tercatat mencapai Rp33,5 miliar. 

Aset paling besar yang dimiliki berupa 22 tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Merangin, Bekasi, dan Jambi. Total nilai aset itu mencapai Rp22,8 miliar. 

Ia diketahui juga memiliki enam kendaraan bermotor dengan nilai aset mencapai Rp1,8 miliar. Lalu, harta bergerak lainnya mencapai Rp2,5 miliar. Ada pula aset berupa kas dan setara kas yang mencapai Rp6,3 miliar.

Syukur melaporkan tak memiliki utang. Sehingga, total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp33.521.000.000

https://www.youtube.com/embed/_-OnLj0kmf4

Baca Juga: DPR Revisi UU Desa Jelang Pemilu, Kades Bisa Jabat Selama 9 Tahun 

Topik:

  • Dheri Agriesta
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya