Mahfud: Juru Bicara Sedang Disebar untuk Bilang Hak Angket Tak Cocok

Mahfud hak angket di DPR sesuai konstitusi

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan penggunaan hak angket terkait isu pemilu boleh dilakukan. Namun, hasil dari hak angket tidak bisa digunakan untuk mengubah hasil pemilu 2024. Sebab, sengketa hasil pemilu hanya bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu pun melihat sudah ada narasi yang disampaikan oleh para juru bicara untuk menangkis bergulirnya hak angket. Salah satunya, bila hak angket tetap digulirkan maka bisa memicu terjadinya kericuhan di dalam negeri. 

"Kalau ditanyakan apakah boleh, maka sangat boleh. Ini kan sekarang seakan disebarkan (narasi) pembicaraan oleh para juru bicara untuk mengatakan bahwa (hak angket) tidak cocok. Siapa yang bilang tidak cocok?" ujar Mahfud di dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (26/2/2024). 

Ia menggaris bawahi hak angket yang nantinya digulirkan di parlemen bukan untuk menentukan hasil pemilu. Melainkan untuk menyelidiki kebijakan terkait pemilu yang didasarkan kepada kewenangan tertentu. 

"Yang bisa (dijadikan objek) angket pemerintah kalau kaitannya dengan pemilu. Boleh kan? Itu kan kebijakan. Kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, tetap yang diperiksa tetap pemerintah. Kan itu tinggal (keinginan) politik saja," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Bahlil Sebut Jokowi Tak Terganggu Adanya Wacana Hak Angket

1. KPU dan Bawaslu disebut Mahfud tak bisa dijadikan obyek hak angket

Mahfud: Juru Bicara Sedang Disebar untuk Bilang Hak Angket Tak CocokSuasana KPU jelang demo Pemuda Pilar Demokrasi Indonesia (PPDI) soal pemilu curang pada Rabu (21/2/2024). (IDN Times/Irsan Rufai Hamdalah)

Lebih lanjut, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu tidak bisa dijadikan obyek hak angket. Sebab, meski ia lembaga negara tetapi bersifat independen. 

"Yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain adalah pemerintah. Termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu," kata Mahfud. 

Sementara, pernyataan berbeda pernah disampaikan oleh politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu. Menurutnya, lembaga negara manapun bisa dijadikan obyek dari hak angket.

Sebab, institusi tersebut menggunakan pendanaan negara. Artinya, menurut Adian, KPU dan Bawaslu pun bisa menjadi obyek hak angket. 

"Kan, ada banyak (lembaga) eksekutif lain yang juga terlibat toh? Biar bagaimanapun KPU dan Bawaslu itu adalah lembaga negara," kata Adian. 

Baca Juga: Wacana Hak Angket, Mahfud: Itu Urusan Parpol, Paslon Gak Ikut-Ikutan

2. Mahfud tak bisa komentari hak angket sebagai cawapres

Mahfud: Juru Bicara Sedang Disebar untuk Bilang Hak Angket Tak CocokMahfud MD berkunjung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hasaniyyah di daerah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (9/2/2024) (IDN Times/Istimewa)

Mahfud juga mengklarifikasi maksudnya tidak ingin ikut campur dalam pelaksanaan hak angket. Sebab, proses tersebut bergulir di parlemen dan menjadi tanggung jawab partai politik. 

"Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya pendapatnya apakah boleh (menggulirkan hak angket) ya amat sangat boleh," tutur dia. 

Pandangan Mahfud ini juga mewakili opini dari para ahli hukum tata negara lainnya. Ia kembali menegaskan DPR RI memiliki hak untuk mengajukan hak angket dan hal tersebut diatur di dalam konstitusi. 

"Artinya, hak DPR RI melakukan pemeriksaan atau penyelidikan. Tetapi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi lebih dulu sebelum bisa melakukan hak angket," ujarnya. 

3. Hak angket wajib diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR

Mahfud: Juru Bicara Sedang Disebar untuk Bilang Hak Angket Tak CocokGambaran Sidang Paripurna DPR RI (commons.wikimedia.org/Andylala Waluyo)

Sementara, pengajuan hak angket DPR diatur di dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar hak angket bisa bergulir di parlemen:

  • Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi
  • Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang diselidiki dan alasan penyelidikan 
  • Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR
  • Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut
https://www.youtube.com/embed/eZG5TLOU5xE

Baca Juga: Mahfud Minta KPU Tunjukkan Bukti Aplikasi Sirekap Sudah Diaudit

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya