Mahfud MD Tak Yakin Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi Mati, Ini Alasannya

Sambo diyakini bakal menjalani bui seumur hidup

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku tidak yakin terdakwa Ferdy Sambo bakal dieksekusi mati meski ia dijatuhi pidana hukuman mati. Mahfud menduga Sambo akan menghabiskan sisa waktunya hingga meninggal dunia di dalam bui atau divonis seumur hidup. 

Hal itu lantaran Sambo diprediksi bakal ikut efek dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan menjadi undang-undang pada Januari 2023. Menurut ketentuan di dalam pasal-pasal itu, kata Mahfud, seandainya Sambo berkelakuan baik selama 10 tahun maka terbuka peluang pidana matinya diringankan menjadi seumur hidup. 

"Menurut saya vonis hakim secara hukum tepat. Kenapa tepat? Karena kesimpulan hakim maupun jaksa tidak ada hal-hal yang meringankan. Baik, jaksa dan hakim tak menemukan. Kalau ada hal-hal yang meringankan maka hukumannya akan turun. Sudah jelas logikanya. Yang berbicara seperti itu bukan hanya saya, tetapi ada juga mantan hakim agung," ungkap Mahfud ketika berbicara di program Kick Andy Double Check di Metro TV dan dikutip dari YouTube pada Senin, (20/2/2023). 

"Lagipula memang tidak ada hal-hal yang meringankan (hukuman mati). Padahal, unsur-unsurnya sudah ada. Jadi, vonis mati itu tepat menurut saya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Meski kecil kemungkinan bahwa Sambo bakal dieksekusi mati di hadapan regu tembak, tapi penting untuk dijatuhi pidana mati dan diketahui publik. "Keyakinan saya, dia tidak akan dihukum mati. Kenapa? Karena kalau dia itu sudah (menjalani pidana bui) 10 tahun, itu kan hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi, bahwa hukumannya mati itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain atau setelah menjalani bui 10 tahun dianggap berkelakuan baik ya memang begitu bunyi pasal 100 hingga 103 di KUHP yang baru," tutur dia memberikan pemaparan. 

KUHP baru itu, kata Mahfud, bakal berlaku tiga tahun mendatang atau pada Januari 2026. Meski begitu, Mahfud tak yakin pelaksanaan eksekusi mati Sambo akan terjadi pada rentang tiga tahun ini. 

"Saya yakin Sambo akan meninggal di penjara, (bui) seumur hidup," ujarnya lagi. 

Prediksi Mahfud itu seolah mendekati kenyataan karena Kejaksaan Agung dan Sambo sama-sama menempuh jalur banding. Mengapa Kejaksaan Agung malah mengajukan banding terhadap vonis mati Sambo?

Baca Juga: Megawati Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo: Pak Kapolri Saya Bangga!

1. Jaksa ajukan banding untuk jaga dan kawal proses hukum Ferdy Sambo

Mahfud MD Tak Yakin Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi Mati, Ini AlasannyaTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara, saat vonis mati tersebut dianggap telah memenuhi keadilan bagi publik, namun Kejaksaan Agung menempuh langkah berbeda. Mereka mengajukan banding terhadap vonis mati Sambo yang diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Vonis mati itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni bui seumur hidup. Bahkan, JPU turut mengajukan banding bagi vonis tiga terdakwa lainnya. 

"Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dan dikutip dari kantor berita ANTARA pada 18 Februari 2023 lalu. 

Meski begitu, Sumedana tidak menjelaskan secara detail alasan JPU mengajukan banding bagi empat terdakwa. Kendati, dalam pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum.

Sumedana mengatakan JPU melakukan upaya banding tersebut untuk mengawal dan menjaga proses hukum banding dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, agar berjalan selaras dengan dakwaan dan tuntutan.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Ferdy Sambo CS

2. Keluarga Brigadir J hargai upaya banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs

Mahfud MD Tak Yakin Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi Mati, Ini AlasannyaAyah Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat yang diwawancara khusus oleh IDN Times pada Rabu, 3 Agustus 2022 di Dharmawangsa, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menghargai langkah yang ditempuh oleh Ferdy Sambo Cs agar bisa mendapatkan hukuman seringan mungkin. Meski dinyatakan oleh majelis hakim Sambo ikut menembak mati Brigadir J, namun Samuel mengakui tidak ada satu pun manusia yang mau dieksekusi mati. 

"Ya, itu salah satu hak daripada terdakwa. Itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding, itu ada tiga tahap. Itu kami serahkan kepada mereka. Kami ya hargai apa hak mereka," ungkap Samuel di lobi Bareskrim Mabes Polri pada 17 Februari 2023 lalu. 

Samuel juga menyerahkan seluruh keputusan banding kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaimana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak daripada hakim kita hargai semua," ujar Samuel.

3. Kejaksaan Agung tak ajukan banding untuk vonis ringan Bharada E

Mahfud MD Tak Yakin Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi Mati, Ini AlasannyaTerdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang dimulainya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Satu-satunya vonis dari majelis hakim PN Jaksel yang tidak diajukan banding oleh jaksa adalah vonis dari terdakwa Richard Eliezer (Bharada E). Salah satu pertimbangan jaksa tak mengajukan banding lantaran pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan Bharada E. 

"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," ungkap Jaksa Agung Pidana Muda (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana di kantor Kejagung pada 16 Februari 2023 lalu.

"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis," kata dia.

Selain itu, Eliezer juga disebut berani membongkar kasus pembunuhan berencana dan menjadi seorang justice collaborator. Majelis hakim di PN Jaksel menjatuhkan vonis bui 1 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun bui. 

https://www.youtube.com/embed/ytzPTTXnuA8

Baca Juga: Juru Bicara RKUHP: KUHP Nasional Tidak Hapus Pidana Mati

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya