Mahfud Minta Menag dan Gubernur Jabar Dampingi Ponpes Al Zaytun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberi instruksi kepada Menteri Agama, Gubernur Jawa Barat, dan Kepala Bareskrim Polri untuk mendampingi Pondok Pesantren Al Zaytun. Instruksi itu disampaikan usai Bareskrim Polri menahan pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang, pada Rabu, 2 Agustus lalu. Ia ditahan dengan dugaan telah melakukan penodaan agama Islam.
"Saya tugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Ponpes Al Zaytun agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini, dijamin keberlangsungannya," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pendidikan hingga tenaga pendidik dalam proses belajar mengajar. Ia pun menjamin bahwa proses pengusutan kasus terkait Ponpes Al Zaytun akan sesuai aturan hukum. Sebab, Mahfud mendapat janji dari pihak Bareskrim.
"Oleh sebab itu, warga pesantren tidak usah panik. Karena hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi. Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan atas hak konstitusional supaya disuarakan sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar," kata dia.
Ia menambahkan, tidak ingin menertibkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Panji tetapi malah berdampak ke pelanggaran hak konstitusional para santri. Sehingga, pemerintah memutuskan tidak akan membubarkan Ponpes Al Zaytun.
1. Menko Mahfud minta Bareskrim percepat proses pidana dugaan pencucian uang
Lebih lanjut, Mahfud juga meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana dugaan tindak pencucian uang (TPPU). Tindak pidana ini di luar dari tuduhan penodaan agama.
"Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang. Kalau tindak pidana umum pemalsuan, penggelapan, pencaplokan dan transaksi lain," kata dia.
Ia bahkan juga menyebut Panji diduga turut melakukan korupsi. Sebab, ada dana dari negara yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga digelapkan.
"Itu supaya pengusutannya dipercepat dan paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," ujarnya lagi.
Ia menambahkan, dugaan pencucian uang dan korupsi itu bukan sekedar isapan jempol belaka. Sebab, bukti-bukti awal sudah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Menko Mahfud Ungkap Panji Gumilang Punya 295 Sertifikat Tanah
2. Gubernur Jabar sebut kurikulum dan tenaga pendidik akan dibina oleh Kemenag
Editor’s picks
Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa Ponpes Al Zaytun tidak akan dibubarkan. Sebab, di sana ada sekitar 5.000 santri yang tengah mengenyam pendidikan.
"Itu adalah anak-anak bangsa yang punya hak mendapatkan pelayanan pendidikan. Nanti kurikulumnya, dosen-dosennya akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama," kata Ridwan di kantor Kemenko Polhukam.
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menyebut bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah saat ini sudah sesuai dengan harapan masyarakat. "Satu, sudah ada gerakan tegas dan itu telah diperlihatkan. Kedua, ada proses hukum yang sudah berlangsung," ujarnya.
Padahal, sebelumnya muncul desakan dari publik agar Ponpes Al Zaytun dibubarkan. Alasannya, karena di dalam ponpes itu diduga diajarkan ajaran yang sesat.
3. Panji Gumilang akhirnya ditahan karena dinilai tidak kooperatif
Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, alasan pihaknya menahan Panji lantaran ia tidak bersikap kooperatif saat diperiksa.
"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ungkap Djuhandhani saat dikonfirmasi.
Panji sebelumnya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada 27 Juli 2023. Namun pada saat itu, ia tidak hadir karena alasan sakit.
Djuhandhani mengakui bahwa Panji melampirkan surat keterangan dokter saat meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang. Hanya saja, surat tersebut dilampirkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan tidak tidak bisa dibuktikan.
“Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam namun fakta surat dokter kami ragukan keabsahannya. Dia hanya kirim via WA, aslinya diminta, tapi tidak diberikan. Alasan sakit (tapi) memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah,” katanya lagi.
Selain itu, ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan kepada Panji yang lebih dari lima tahun, juga turut menjadi dasar penyidik untuk menahannya. Di samping itu penyidik khawatir Panji menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” tutur dia.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Alasan Tahan Panji Gumilang: Tidak Kooperatif