Mahfud: Pungli di Layanan Publik Mulai Lenyap karena Digitalisasi

Mahfud tak sepakat korupsi dan pungli dianggap budaya

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengklaim praktik pungli di kantor-kantor pelayanan publik sudah jauh berkurang. Hal itu lantaran sudah mulai diberlakukan praktik digitalisasi di sejumlah instansi. Langkah penggunaan digitalisasi tersebut merupakan inisiasi dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

"Saya memberi apresiasi kepada pejabat-pejabat atau anggota Satgas Saber Pungli ini karena apa yang sudah kami lakukan sejak dibentuk Saber Pungli sekarang sudah mulai menampakan hasilnya," ujar Mahfud ketika membuka rapat kerja Saber Pungli 2022 di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Selasa, (13/12/2022).

Berdasarkan data dari Kepala Satgas Saber Pungli, Komjen (Pol) Agung Budi Maryoto, tim tersebut berhasil menyita uang senilai Rp22,2 miliar selama enam tahun terakhir melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam OTT pada periode 28 Oktober 2016 hingga 30 November 2022, sudah ada 78.532 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. 

Dari data itu, Mahfud kemudian mengklaim praktik pungli di kantor-kantor pelayanan publik sudah jauh berkurang. Ia menyebut hal tersebut sebagai dampak dari pemberlakuan praktik digitalisasi. 

"Digitalisasi menyulitkan orang untuk memungut pungli atau memberi pungli dengan terpaksa. Sekarang, sudah bisa dibayar pakai top up dan sebagainya. Kalau dulu tidak ada," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Langkah lainnya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberantas pungli yakni dengan pembinaan sumber daya manusia (SDM). Ketiga, penyederhanaan eselon di instansi pemerintah. Langkah keempat, dengan merilis aturan omnibus law. 

Dalam sambutannya, Mahfud juga mengaku tidak sepakat bila praktik pungli dan korupsi adalah budaya Indonesia. Mengapa demikian?

1. Mahfud sebut korupsi bukan budaya, melainkan sikap tamak manusia

Mahfud: Pungli di Layanan Publik Mulai Lenyap karena DigitalisasiIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Mahfud menepis anggapan bahwa pungli dan korupsi adalah budaya asli Indonesia. Pernyataan tersebut pernah disampaikan oleh mantan Wakil Presiden, Muhammad Hatta pada 1974. 

"Pada tahun 1974, mantan Wapres Hatta pernah mengatakan korupsi dan pungli sulit dihapus karena itu sudah menjadi budaya baik yaitu upeti dulunya. Lalu, sekarang menjadi pungli sehingga sulit dihentikan," ungkap Mahfud. 

Ia mengatakan bahwa korupsi tak lahir dari akal dan budi. Praktik tersebut adalah ketamakan dan angkara murka. 

"Sehingga, kami tidak sependapat bila korupsi disebut budaya," tutur dia. 

Mahfud kembali menegaskan bahwa kondisi korupsi di Indonesia saat ini jauh lebih parah bila dibandingkan situasinya pada saat demokrasi liberal dan negara dipimpin oleh Bung Karno. Saat itu, karena penegakan hukumnya baik maka tingkat korupsi juga menurun. 

"Zaman Bung Karno dulu, korupsi tetap ada tapi sangat kecil. Menteri pun ketika itu ikut ditangkap. Ada tiga menteri yang ditangkap oleh Jaksa Agung yaitu Menteri Kehakiman, Menteri Luar Negeri dan Menteri Agama," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Mahfud MD: Modus Makin Canggih, Satgas Saber Pungli Tetap Dibutuhkan

2. Mahfud tak bantah praktik aparat jadi beking bisnis ilegal sudah berlangsung lama

Mahfud: Pungli di Layanan Publik Mulai Lenyap karena DigitalisasiMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud terus menyinggung adanya praktik beking yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Salah satu praktik beking itu terjadi di sektor tambang. 

Menurut, Mahfud, praktik korupsi yang masih berlangsung hingga saat ini adalah dampak dari kebijakan di masa lalu. Ia memberikan contoh ada izin pertambangan atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang tetap dirilis oleh pemerintah saat itu meski jelas-jelas merugikan negara. 

"Contoh nyatanya itu kan PT Freeport. Dulu kesepakatannya 10 tahun sebelum izin habis, bisa diperpanjang. Ternyata ketika izinnya sudah habis, izinnya sudah diperpanjang lagi untuk 10 tahun mendatang. Kita tidak ada yang tahu. Alhasil, harus ditunggu dulu (izin habis) hingga 2016," tutur Mahfud. 

Sementara, terkait praktik aparat penegak hukum (APH) yang menjadi beking sektor tambang ilegal, Mahfud justru heran bila ada yang berpura-pura hal tersebut tidak ada. "Lho, kenapa berpura-pura tidak ada beking? Atau akui saja ini menjelimet karena karena praktik tersebut sudah terjadi di masa lalu," ujarnya. 

Ia pun mengusulkan adanya batasan yang jelas mana praktik korupsi yang bisa ditindak secara hukum. Menurutnya, praktik hukum yang bisa diterapkan hanya bila izin yang diberikan sudah berakhir. 

"Silakan kontrak diselesaikan dulu karena kita tidak bisa merusak hukum. Pihak luar negeri selalu khawatir ketika sudah (teken) kontrak lalu dibatakan," kata dia lagi. 

3. Mahfud sebut sorotan media sosial bakal bikin orang takut untuk korupsi

Mahfud: Pungli di Layanan Publik Mulai Lenyap karena DigitalisasiMenko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Mahfud juga mewanti-wanti agar setiap individu takut berbuat korupsi. Apalagi saat ini penggunaan media sosial di Indonesia cukup massif. Sering kali kasus korupsi justru menjadi viral dan terungkap ke publik di media sosial. 

"Anda bisa saja selamat dari sini (proses hukum), tapi di medsos tidak bisa. Gak bisa disembunyikan (praktik korupsi). Malah sering kali ditambah-tambah narasinya," tutur dia. 

Di akhir pidatonya, Mahfud mengakui praktik penanganan kasus rasuah di Tanah Air mulai membaik. Hal tersebut untuk menyongsong Indonesia baru ke depan yang lebih baik. 

Baca Juga: Survei LSI: Mayoritas Publik Nilai Ferdy Sambo Layak Dihukum Mati

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya