Mahfud Sepakat Kejagung Tunda Pemeriksaan Capres-Caleg 2024, Kenapa?

Pemeriksaan ditunda hingga proses Pemilu 2024 selesai

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai tidak ada yang baru dari kebijakan Jaksa Agung yang menginstruksikan agar pemeriksaan terhadap caleg dan capres yang tiba-tiba dilaporkan dugaan korupsi, ditunda sementara. Hal itu kata Mahfud, didasari kekhawatiran adanya caleg dan capres 2024 yang dikriminalisasi. Memo Jaksa Agung itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana pada Senin (21/8/2023). 

"Ya, memang sejak dulu gitu karena sering kali kalau ada pemilu, para calon (peserta) sering dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang sering kali belakangan tidak terbukti," ungkap Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada hari ini. 

Alhasil, nama baik calon peserta pemilu tersebut terlanjur jatuh dan tidak terpilih. Bahkan, berujung batal mendaftar sebagai calon peserta pemilu. 

"Nah, sekarang Kejaksaan Agung kembali mengumumkan kebijakannya untuk pencalonan dalam kaitan dengan pemilu. Di mana, kasus-kasus korupsi ditunda dulu (prosesnya) sampai pemilu selesai," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Ia menambahkan proses pemeriksaan terhadap caleg dan capres ditunda hingga pemilu rampung 14 Februari 2024. "Kemudian (calon kepala daerah ditunda pemeriksaannya) hingga Pilkada selesai November 2024 atau kapan pun pilkada dilakukan," katanya lagi. 

1. Mahfud nilai proses pemeriksaan hanya ditunda, bukan dibatalkan

Mahfud Sepakat Kejagung Tunda Pemeriksaan Capres-Caleg 2024, Kenapa?Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Mahfud menggarisbawahi kebijakan Jagung hanya menunda penyidikan dan penyelidikannya. Sementara, proses penyidikan terhadap capres atau caleg tertentu yang sudah berjalan, akan dicarikan jalan keluarnya oleh Kejaksaan Agung. 

"Tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan (isu) pemilu. Nanti, biar dicari jalan keluarnya oleh Kejagung. Tapi, semuanya itu akan disikapi secara bijak agar hukum itu tidak dipolitisasi," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Jaksa Agung: Tunda Pemeriksaan Capres, Cawapres dan Caleg 2024

2. Jaksa Agung beri instruksi agar penanganan kasus yang terkait pemilu ditangani secara berhati-hati

Mahfud Sepakat Kejagung Tunda Pemeriksaan Capres-Caleg 2024, Kenapa?Jaksa Agung ST Burhanuddin. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengingatkan jajarannya agar berhati-hati dalam menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah. Memorandum itu disampaikan Burhanuddin kepada insan Adhyaksa, khususnya jajaran Intelijen. Kebijakan itu disampaikan dalam rangka jelang Pemilu 2024.

Burhanuddin mewanti-wanti agar penanganan kasus yang melibatkan orang-orang yang terkait pemilu perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, ia mengingatkan perlu adanya antisipasi terkait indikasi terselubung dari laporan tertentu yang bersifat kampanye hitam. 

Sebab, hal tersebut dapat menghambat terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip dan ketentuan perundang-undangan. "Guna menindaklanjuti angka 1 tersebut di atas, agar bidang tindak pidana khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," ujar Burhanuddin yang disampaikan oleh Kapuspenkum, I Ketut Sumedana pada hari ini.

Ia khawatir laporan tersebut digunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Burhanuddin di dalam memo itu juga meminta kepada semua jajarannya agar bersikap netral dalam pesta demokrasi pada 2024. 

3. KPK beda sikap dengan Kejagung, tetap proses caleg-capres yang diduga korupsi

Mahfud Sepakat Kejagung Tunda Pemeriksaan Capres-Caleg 2024, Kenapa?Plt Jubir KPK Ali Fikri. ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menempuh kebijakan yang berbeda. Komisi antirasuah bakal tetap memproses dugaan korupsi yang menyangkut bakal capres, bakal cawapres, bakal kepala daerah hingga bakal caleg 2024.

Menurut Ali, KPK akan terus bekerja melakukan pemberantasan korupsi sesuai amanat undang-undang. "KPK memiliki amanah dari undang-undang kan untuk terus melakukan pemberantasan korupsi, sehingga tentu kami lakukan sesuai dengan ketentuan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Ali di Gedung Merah Putih pada hari ini. 

Ali mengatakan, pihaknya akan mengusut kasus-kasus korupsi sesuai prosedur, secara profesional dan proporsional. Ia menyebut dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya, KPK bekerja dengan memegang asas keterbukaan, akuntabilitas, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

Ali juga menegaskan kasus yang diusut komisi antirasuah berawal dari laporan masyarakat. "Itu yang jadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat, memverifikasinya, kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan," tutur dia lagi. 

https://www.youtube.com/embed/_-OnLj0kmf4

Baca Juga: Ketum PBNU: Kalau Mau Jadi Capres-Cawapres Jangan Atas Nama NU

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya