Mahfud: Usulan Mega agar KPK Dibubarkan cuma Ekspresi Jengkel

"Bu Mega nilai kinerja KPK sekarang tidak efektif"

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai pernyataan Megawati Soekarnoputri yang mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan bukan aspirasi yang serius. Menurut Mahfud, kalimat yang disampaikan oleh Mega di Yogyakarta itu hanya ekspresi kejengkelan Mega ketika melihat kinerja komisi antirasuah akhir-akhir ini. Sebab, kinerja KPK tidak efektif. 

"Itu hanya ekspresi kejengkelan Bu Mega karena KPK dinilai tidak efektif. Sebenarnya, Bu Mega lebih menekankan agar KPK bekerja lebih efektif dalam memberantas korupsi," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/8/2023). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu justru menilai pandangan Mega sejalan dengan apa yang menjadi fokus dari tim percepatan reformasi hukum. Tim, kata Mahfud, ingin agar KPK lebih efektif dan profesional. 

"Itu lah sebabnya kita tak perlu menanggapi secara berlebihan agar tidak salah menangkap maksud Bu Mega. Tim percepatan reformasi hukum Kemenko Polhukam sudah punya hasil telaah akademik dengan sekitar 50 butir rekomendasi. Salah satunya menyangkut KPK," tutur dia. 

Namun, katanya, isi rekomendasi itu belum bisa diumumkan hingga naskah disampaikan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Rencananya mereka bakal ditemui Jokowi pada pertengahan September 2023. 

Baca Juga: Megawati Usul ke Jokowi untuk Bubarkan KPK, Kenapa?

1. Salah satu rekomendasi tim reformasi hukum adalah memperkuat kembali KPK

Mahfud: Usulan Mega agar KPK Dibubarkan cuma Ekspresi JengkelIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Mahfud tak menampik salah satu rekomendasi yang disampaikan salah satu pokja yakni memperkuat kembali KPK. Sebab, saat ini komisi antirasuah mengalami kemunduran yang luar biasa. Terutama sejak undang-undangnya direvisi. 

"Tadi, memang ada rekomendasi tentang penguatan KPK," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin. 

Di sisi lain, mantan Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko mengakui revisi UU KPK tidak hanya melemahkan komisi antirasuah secara kelembagaan, tetapi juga melemahkan gerakan antikorupsi secara umum.

"Sejak UU lama direvisi menyebabkan KPK kini masuk ke dalam rumpun eksekutif, alhasil lembaga-lembaga eksekutif yang lain akhirnya beranggapan ya sudah ini sama saja dengan yang lain. KPK tidak lagi dinilai sebagai lembaga independen," ungkap Dadang ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Selasa malam. 

Sebelumnya, KPK dianggap sebuah lembaga yang diperhitungkan karena dianggap memiliki kekuatan untuk memproses hukum siapapun. "Fungsi pencegahannya akan diperhitungkan kalau penindakan KPK sudah sangat kuat. Yang saya lihat sejak 2020 itu, sistem pencegahan korupsi kembali kendor," kata pria yang juga merupakan dari anggota tim reformasi hukum Kemenko Polhukam tersebut. 

Situasi bertambah runyam karena pembusukan KPK juga terjadi di internal lembaga. Dimulai dari pimpinan yang terbukti melanggar etik, pegawainya melanggar hukum, hingga terjadi praktik makelar kasus. 

"Janji dulu dibentuk Dewan Pengawas agar semakin memperkuat akuntabilitas KPK ternyata tidak terbukti," tutur dia. 

Oleh sebab itu, menurutnya ada dua pangkal permasalahan di KPK. Pertama, runtuhnya integritas di dalam internal lembaga. Kedua, undang-undang baru KPK yang juga bermasalah. 

"Baik itu disebabkan perilaku problematik pimpinan dan pegawai-pegawainya, selain itu mengendorkan spirit orang untuk membenahi pemberantasan korupsi. 

Maka, Dadang tegas menyatakan, ia berharap agar KPK kembali menggunakan UU lama yakni UU nomor 30 tahun 2002. Ia juga sekaligus menolak usulan dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, agar membubarkan komisi antirasuah. 

Baca Juga: Tim Reformasi Hukum Polhukam Bakal Serahkan Rekomendasi September

2. ICW sentil PDIP agar dorong KPK segera tangkap Harun Masiku

Mahfud: Usulan Mega agar KPK Dibubarkan cuma Ekspresi Jengkel(Ilustrasi eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku) IDN Times/Arief Rahmat

Berbeda dengan Mahfud, bagi Indonesia Corruption Watch (ICW), pernyataan Mega dianggap sebagai sesuatu yang serius dan mengkhawatirkan. Maka, alih-alih Mega mengusulkan agar KPK dibubarkan, sebaiknya ia mendorong Ketua KPK, Firli Bahuri untuk menyelesaikan banyaknya tunggakan kasus. 

"Misalnya, menangkap Harun Masiku," ungkap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di dalam keterangan tertulis pada hari ini. 

Penangkapan Harun, kata Kurnia, dinilai lebih penting ketimbang meminta komisi antirasuah dibubarkan. Menurutnya, kinerja KPK diyakini bisa terdongkrak bila buronan tersebut berhasil diseret ke pengadilan. 

Ia juga menyayangkan pernyataan berupa usulan agar KPK dibubarkan justru dilontarkan oleh ketua umum parpol pemenang pemilu. Padahal, kinerja KPK merosot juga berkat kontribusi partai politik, termasuk PDIP. 

"Mestinya Bu Mega memahami bahwa biang kerok yang menyebabkan kinerja KPK tak efektif ya karena ulah partai politik sendiri," tutur dia. 

Alih-alih KPK dibubarkan, Kurnia menyarankan agar dilakukan revolusi total di komisi antirasuah. "Adapun revolusi yang dimaksud dengan cara mengembalikan UU KPK seperti sedia kala dan merombak total struktur pimpinan KPK," katanya lagi. 

3. Usulan pembubaran KPK sudah disampaikan Mega ke Jokowi

Mahfud: Usulan Mega agar KPK Dibubarkan cuma Ekspresi JengkelKetua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri ketika memberikan sambutan "Sarasehan Nasional Indonesia Muda Membaca Bung Karno" pada Selasa, 29 Juni 2021 (Tangkapan layar Megawati Institute)

Sebelumnya, saat berada di Yogyakarta, Mega mengaku pernah mengusulkan kepada Jokowi agar KPK sebaiknya dibubarkan saja. Hal itu lantaran kinerja KPK tidak efektif dalam memberantas rasuah. 

"Saya sampai kadang-kadang bilang sama Pak Jokowi, 'sudah deh, bubarin aja KPK itu, Pak', jadi menurut saya nggak efektif. Ibu nih kalau ngomong ces pleng," ungkap Mega di Jakarta Selatan pada Senin kemarin. 

Dalam kesempatan itu, Megawati meminta KPK turun langsung ke masyarakat melihat berbagai praktik korupsi. Megawati mempertanyakan pekerjaan penegak hukum di Indonesia.

"Hayo kalian pergi lah ke bawah! Lihat noh rakyat yang masih miskin, ngapain kamu korupsi akhirnya masuk penjara juga? Bohong kalau gak kelihatan, persoalannya penegak hukumnya mau tidak menjalankan hukum di Indonesia ini yang sudah kita buat, itu persoalannya," tutur dia lagi. 

https://www.youtube.com/embed/_-OnLj0kmf4

Baca Juga: Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud Resmi Bekerja, Berakhir Desember

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya