Mendagri: 35 Kepala Daerah yang Dukung Jokowi Tak Langgar Aturan

"Setelah kami pelajari, mereka clear dan mengikuti aturan"

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada pelanggaran etika yang ditemukan ketika 35 kepala daerah melakukan deklarasi untuk mendukung paslon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. Pernyataan Tjahjo itu untuk menanggapi rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu agar Kementerian Dalam Negeri memberikan peringatan kepada 35 kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. 

"Kalau menurut aturan yang saya pelajari, clear kok (tidak ada yang dilanggar) aturan tersebut. Mereka mengajukan cuti dan semua aturan diikuti, semua clear kok," ujar Tjahjo yang ditemui di area Hotel Sultan Jakarta Selatan pada Senin (25/2). 

Bahkan, Tjahjo sendiri mengaku kebingungan soal UU nomor 23 tahun 2014 mengenai pemerintah daerah yang digunakan oleh Bawaslu sebagai rujukan untuk memberikan rekomendasi itu. 

"UU yang mana (yang dilanggar) saya juga gak tahu," kata Menteri yang merupakan politisi PDI Perjuangan tersebut. 

Lalu, apakah Tjahjo tetapakan melayangkan peringatan terhadap 35 kepala daerah yang melakukan deklarasi dukungan terhadap paslon Jokowi-Ma'ruf Amin? 

1. Kemendagri mengaku belum menerima masukan dari Bawaslu soal pelanggaran etika

Mendagri: 35 Kepala Daerah yang Dukung Jokowi Tak Langgar Aturan(Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima masukan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah soal pelanggaran etika. Lagipula, sesuai dengan aturan, kepala daerah masih memiliki hak politik karena diusung oleh partai politik atau gabungan. 

"(Kepala Daerah) berhak untuk kampanye karena yang bersangkutan adalah wakil, didukung, dipilih, diajukan satu parpol atau gabungan parpol. Sehingga kepala daerah itu boleh kampanye, tapi mengikuti aturan-aturan yang sudah diputuskan KPU maupun Bawaslu," ujar Tjahjo pada sore ini. 

Namun, ia berani memastikan para kepala daerah itu sedang mengambil cuti ketika menyatakan dukungan bagi capres petahana Joko "Jokowi" Widodo. 

"Tapi yang penting aturan yang ada semua sudah dilalui yang berhak melakukan klarifikasi adalah Bawaslu, jadi Mendagri nggak punya hak apa-apa karena kami yakin semua sesuai dengan aturan yang ada," 

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Markas BPN di Jawa Tengah Gak Hidup

2. Apabila yang menjadi parameternya etika, maka hal itu sulit diukur

Mendagri: 35 Kepala Daerah yang Dukung Jokowi Tak Langgar AturanIDN Times/Amelia Zaneta

Sementara, terkait dengan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh 35 kepala daerah ketika melakukan deklarasi pada akhir pekan kemarin, Tjahjo merasa kesulitan. Sebab, parameternya sulit. 

Bahkan, ia mengaku juga mendukung Gubernur Anies (Baswedan) ketika ikut berkampanye bagi paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

"Ya semua kepala daerah, (termasuk) Pak Anies (Baswedan) juga semua saya dukung karena saya yakin semua kepala daerah kalau kampanye sudah mempelajari aturan yang ada dalam KPU maupun dari Panwas," tutur dia. 

3. Perludem juga menyatakan 35 kepala daerah tidak melanggar aturan

Mendagri: 35 Kepala Daerah yang Dukung Jokowi Tak Langgar AturanHumas Kemenpan RB

Pendapat serupa juga disampaikan oleh organisasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Salah satu penelitinya, Fadli Ramadhanil menilai kegiatan deklarasi yang digelar oleh 35 kepala daerah di Jawa Tengah tidak menyalagi aturan. 

"Deklarasi dukungan itu tidak menyalahi aturan karena selain dilakukan pada hari libur, deklarasi tersebut juga tidak melibatkan aparatur sipil negara," ujar Fadli seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Senin (25/2). 

Ia menjelaskan apabila menilik dari Undang-Undang Pemilu, maka Bawaslu tidak menemukan pelanggaran dari peristiwa deklarasi dukungan tersebut. 

"Kalau kepala daerah harus netral. Sementara, di UU Pemda itu ketentuan yang bersifat umum, tapi ada UU Pemilu yang merupakan UU `lex specialist` dari UU Pemda yang membolehkan kepala daerah ikut berkampanye," kata dia. 

Menurut dia, yang seharusnya perlu ditelusuri Bawaslu Jateng adalah kemungkinan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap UU Pemilu.  Salah satu indikatornya dilakukan pada hari kerja atau tidak. 

Sementara, pada kenyataannya deklarasi dilakukan pada hari Sabtu dan itu dinyatakan libur. 

"Kemudian yang perlu dicek, apakah ada orang yang ikut di dalam aktivitas itu yang terkategori dilarang ikut kampanye, seperti ASN," katanya lagi.

4. Gubernur Ganjar meminta agar ia langsung diperiksa oleh Kemendagri

Mendagri: 35 Kepala Daerah yang Dukung Jokowi Tak Langgar AturanIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mempersilakan apabila ia harus dikenai sanksi berupa peringatan dari Kementerian Dalam Negeri usai mengikuti kegiatan deklarasi capres petahana pada Sabtu kemarin. Bahkan, ia secara terang-terangan meminta agar Kemendagri memeriksa dirinya lantaran telah berinisiatif untuk mengundang kepala daerah lain dan melakukan deklarasi bagi paslon Jokowi-Ma'ruf Amin. 

"Suruh Kemendagri periksa saya," kata Ganjar pada Minggu kemarin (24/2) di Kudus. 

5. Daftar 35 kepala daerah yang mendukung Jokowi-Ma'ruf Amin

Mendagri: 35 Kepala Daerah yang Dukung Jokowi Tak Langgar AturanIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan olej 35 kepala daerah pada Sabtu kemarin ketika menggelar deklarasi dukungan bagi paslon nomor urut 01. Namun, Bawaslu Jateng tetap mengirim rekomendasi ke Kemendagri agar para kepala daerah tersebut diberi peringatan.

Bawaslu Jateng menyebut para kepala daerah itu memenuhi unsur dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya yakni Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Berikut adalah 35 kepala daerah yang ikut memberikan dukungan bagi pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam peristiwa deklarasi: 

1) Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah)
2) Muhammad Tamzil (Bupati Kudus)
3) Yuli Hastuti (Wakil Bupati Purworejo)
4) Suyono (Wakil Bupati Batang)
5) Wihaji (Bupati Batang)
6) Martono (Wakil Bupati Pemalang)
7) H Junaedi (Bupati Pemalang)
8) Dyah Hayuning Pratiwi (Plt.Bupati Purbalingga)
9) Zaenal Arifin (Bupati Kabupaten Magelang)
10) Sumarni (Bupati Grobogan)
11) Narjo (Wakil Bupati Brebes)
12) Sadewo Tri Listiono (Wakil Bupati Banyumas)
13) Ahmad Husein (Bupati Banyumas)
14) Hadi Rudyatmo (Walikota Surakarta)
15) Sabilillah Ardie (Wakil Bupati Kabupaten Tegal)
16) Umi Azizah (Bupati Kabupaten Tegal)
17) Munjirin Engkun (Bupati Kabupaten Semarang)
18) Ngesti Nugraha (Wakil Bupati Kabupaten Semarang)
19) Windarti Agustina (Wakil Walikota Magelang)
20) Arini Harimurti (Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan)
21) Asip Kholbihi (Bupati Kabupaten Pekalongan)
22) Joko Sutopo (Bupati Wonogiri)
23) Tatto Suwarto Pamuji (Bupati Cilacap)
24) Saiful Arifin (Wakil Bupati Pati)
25) Haryanto (Bupati Pati)
26) Sri Mulyani (Bupati Klaten)
27) Yuliatmono (Bupati Karanganyar)
28) Rober Cristanto (Wakil Bupati Karanganyar)
29) HM Natsir (Bupati Demak)
30) Joko Sutanto (Wakil Bupati Demak)
31) Purwadi (Wakil Bupati Sukoharjo)
32) Hevearita Gunaryati Rahayu (Wakil Walikota Semarang)
33) Yazid Mahfudz (Bupati Kebumen)
34) Agus Subagiyo (Wakil Bupati Wonosobo)
35) Eko Purnomo (Bupati Wonosobo)

Baca Juga: Ditolak di Tabanan, Sandiaga: Jangan Lakukan Itu ke Jokowi-Ma'ruf

Topik:

Berita Terkini Lainnya