Menghadap Jokowi, Mahfud: Pemerintah Serius Mau Sikat Mafia Tanah 

Mafia tanah justru ditemukan di Kementerian ATR

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD menggelar rapat terbatas dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Senin, (23/5/2022) di Istana Negara. Salah satu topik yang dibahas yakni upaya untuk memberantas mafia tanah. Saat ini, mafia tanah merajalela dan bahkan banyak yang merebut tanah yang bukan hak mereka. 

"Kan banyak mafia tanah di mana orang yang tidak punya hak atas tanah tiba-tiba menang di pengadilan sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Padahal, ini tanah negara, tanah rakyat. Begitu. Nah, ini kita sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya," ujar Mahfud kepada media di Istana Negara. 

Ia mengatakan pemerintah bakal sungguh-sungguh membabat mafia tanah dimulai dari bawah hingga ke atas. Kejaksaan Agung, kata Mahfud, akan melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan berkekuatan inkracht. 

"Kami juga akan melihat hingga ke dugaan pelanggaran perdatanya. Termasuk pidana. Supaya mafia tanah ini tidak terus-menerus beroperasi," kata dia. 

Sebab, kini jamak terjadi peristiwa di mana tanah yang sudah menjadi hak milik tiba-tiba malah berpindah tangan ke orang lain. Ketika ditanyakan, korban justru disuruh mengajukan gugatan ke pengadilan. 

"Ketika di pengadilan, mereka malah dikalahkan. Ini yang banyak terjadi," tuturnya. 

Lalu, kapan satgas mafia tanah bakal resmi dibentuk oleh pemerintah?

1. KPK turut digandeng untuk berantas mafia tanah

Menghadap Jokowi, Mahfud: Pemerintah Serius Mau Sikat Mafia Tanah Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebenarnya, sejak 2021 lalu, masing-masing kepolisian daerah sudah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah. Tujuannya, untuk memberantas praktik-praktik mafia tanah di daerah dan memproses hukum para pelaku. 

Bahkan, satgas anti mafia tanah di kepolisian turut menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan tugasnya. Pembentukan satgas anti mafia tanah itu sesuai dengan instruksi dari Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo agar tak ragu dalam mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di Indonesia. 

Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah. Ia juga menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun backing-nya," ungkap Sigit pada Februari 2021 lalu.

Namun, dalam tim lintas kementerian ini, Mahfud tak menjelaskan perbedaannya dengan satgas anti mafia tanah yang sudah dibentuk di masing-masing Polda. Namun, ia menyebut bakal menggandeng KPK. 

"Kami sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga termasuk KPK untuk melakukan prosedur dan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," kata pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Baca Juga: Polisi Telusuri Keterlibatan BPN di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

2. Mafia tanah juga ditemukan di dalam instansi Kementerian ATR

Menghadap Jokowi, Mahfud: Pemerintah Serius Mau Sikat Mafia Tanah Konferensi pers kasus mafia tanah di Surabaya, Senin (22/11/2021). (dok. Istimewa)

Sementara, dalam beraksi mafia tanah rupanya ikut menggandeng pihak internal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Bahkan, pada 2021 lalu, Kementerian ATR menghukum 125 pegawainya sendiri yang terlibat dalam praktik mafia tanah. 

"Ini bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah)," ujar Inspektur Jenderal Kementerian ATR, Sunraizal ketika memberikn keterangan pers pada Oktober 2021 lalu. 

Sunraizal mengatakan, penindakan terhadap 125 pegawainya merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina, agar mereka bisa berubah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya. "Tapi bagi yang sudah tidak bisa dibina, mungkin ada yang kami berhentikan. Itu hukuman berat yang diberikan," tutur dia. 

Ia menegaskan tidak ada toleransi di jajarannya apabila mereka sampai terlibat praktik mafia tanah. Karena dampaknya akan sangat mengacaukan sistem pertanahan di Tanah Air.

3. BPN wanti-wanti agar warga tak mudah berikan sertifikat tanah kepada pihak lain

Menghadap Jokowi, Mahfud: Pemerintah Serius Mau Sikat Mafia Tanah Ilustrasi sertifikat tanah. IDN Times/Istimewa

Sementara, BPN menyebut agar warga tidak menjadi korban dari praktik mafia tanah maka mereka juga harus aktif melakukan pencegahan. Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan RB Agus Widjayanto, mengatakan tidak bisa hanya BPN sendiri yang melakukan pencegahan. 

"Memang tidak mudah bagi BPN ini untuk mengantisipasi ya, kalau diajukan balik nama, kita bisa bobol juga kalau dalam balik nama," ujar Agus ketika berbicara di stasiun Kompas TV pada 2021 lalu. 

Ia memberikan sejumlah tip yang bisa dilakukan oleh masyarakat. "Pertama, bila akan memberikan kuasa (ke pihak lain), pelajari dulu dokumen surat kuasa yang dibuat. Kadang-kadang kita bicara, yang kita bicarakan belum tentu yang ditulis. Yang ditulis egak diperiksa lagi, bobol juga dia,” kata dia.

Kemudian, Agus menuturkan pemilik tanah tidak dengan mudah memberikan sertifikat tanah kepada pihak lain. "Jangan mudah menyerahkan sertifikat kepada orang lain," tuturnya.

"Kemudian juga ada PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). PPAT itu kepanjangan tangan dari BPN lho. Kami mendelegasikan sebagian kewenangan BPN itu kepada PPAT untuk membuat akta," katanya lagi.

Oleh karena itu, tutur Agus, PPAT harus memastikan ketika membuat akta jual beli pihak-pihak yang melakukan transaksi. Apakah transaksi jual beli itu dilakukan oleh pihak yang berhak atau berwenang.

"Dia (PPAT) harus cek KTP-nya, sesuai gak dengan ini dan juga para pihak harus melakukan jual beli itu harus bersama-sama ketika membuat akta bersama-sama di hadapan PPAT, dibacakan oleh PPAT akta-nya," katanya memaparkan.

Baca Juga: Marak Kasus Mafia Tanah, Gimana Berantasnya?

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya