Menko Mahfud: Terpidana Bui Seumur Hidup Tidak Bisa Dapat Remisi

Istri Ferdy Sambo tetap berhak dapatkan remisi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, terpidana yang divonis mati atau seumur hidup tidak berhak mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Hal itu tertulis di dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Di dalam Pasal 10 ayat 1 tertulis "hal seperti remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat hingga hak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati."

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, terpidana Ferdy Sambo tetap tak berhak mendapatkan remisi meski vonisnya telah didiskon oleh Mahkamah Agung (MA). 

Pada Selasa kemarin, hakim agung memutuskan Sambo batal dihukum mati. Ia kini dijatuhi vonis bui seumur hidup. Keputusan di tingkat kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap sehingga Sambo langsung dijebloskan ke penjara. 

"Iya, benar. Hukuman seumur hidup itu tidak akan mendapatkan remisi. Remisi itu bergantung pada prosentase-prosentase atau angka. Jadi, yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati dan seumur hidup. Hukuman mati dan seumur hidup itu kan bukan angka," ungkap Mahfud di Sleman, Yogyakarta, Rabu (9/8/2023). 

Artinya, tiga terpidana lainnya mulai dari Putri Chandrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masih berpeluang untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan. 

Meski begitu, Mahfud tetap mewanti-wanti agar tidak ada lagi permainan untuk mengubah vonis dengan upaya yang dicari-cari. "Memang kalau hukumannya itu berupa angka (bukan seumur hidup atau hukuman mati) bisa dikurangi setiap tahun (vonisnya)," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

1. Kejaksaan Agung sudah tidak bisa ajukan PK dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Menko Mahfud: Terpidana Bui Seumur Hidup Tidak Bisa Dapat RemisiDaftar vonis baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua usai putusan Mahkamah Agung. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, meski banyak ketidakpuasan di masyarakat, namun pemerintah yang diwakili oleh jaksa tidak bisa memprotes vonis hakim agung dengan melayangkan Peninjauan Kembali (PK). Sesuai aturan hukum pidana di Indonesia, hanya terpidana saja yang berhak mengajukan PK. 

"Di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana hingga di tingkat kasasi, jaksa atau pemerintah tidak boleh (mengajukan) PK. Yang boleh mengajukan PK itu hanya terpidana, jaksa tidak boleh," kata dia. 

Ia pun mengajak publik agar keputusan vonis bui seumur hidup terhadap Ferdy Sambo sebagai pelaku dalam kasus tersebut, dapat ditegakan sesuai aturan. Ia berharap tidak ada kongkalikong dan permainan hukum lainnya. 

"Moga-moga tidak ada kongkalikong permainan lagi, di-PK, lalu diturunkan lagi (vonisnya) sehingga direvisi, remisi-remisi, dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Meski begitu, Mahfud menilai seluruh pertimbangan yang diajukan oleh hakim agung sudah lengkap dan putusan kasasi sudah bersifat final. Sementara, kata dia, PK adalah upaya hukum luar biasa yang harus ada dilengkapi novum. 

"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu, mari kita terima dan masyarakat supaya tenang," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, Mahfud MD: Semoga Tidak Ada Kongkalikong

2. Celah meringankan bagi Ferdy Sambo hanya lewat pengampunan Presiden

Menko Mahfud: Terpidana Bui Seumur Hidup Tidak Bisa Dapat RemisiTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (tengah) jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Satu-satunya celah yang dapat dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo untuk mendapatkan keringanan hanya melalui pengampunan Presiden atau grasi.

"Tetapi, bila melalui grasi, orang harus diminta untuk mengakui kesalahannya. Bahwa betul saya salah dan sudah dihukum dengan benar, itu namanya grasi," kata Mahfud. 

Sebaliknya, kata Mahfud, bila seorang terpidana tak mengakui perbuatan pidananya maka tak mungkin Presiden yang sedang berkuasa bakal memberikan grasi.

"Tidak (merasa) salah kok minta grasi," tutur dia. 

3. Richard Eliezer sudah bebas bersyarat dan berkumpul dengan keluarga

Menko Mahfud: Terpidana Bui Seumur Hidup Tidak Bisa Dapat RemisiTerdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara, terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah menikmati udara bebas melalui mekanisme pembebasan bersyarat. Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard lah yang menjadi eksekutor lantaran diperintah oleh Sambo. 

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengungkapkan, Bharada E sudah bebas sejak 4 Agustus. "Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," ungkap Rika di dalam keterangan tertulis pada Selasa kemarin. 

Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan selama 6 bulan.

“Selama menjalani cuti bersyarat, Richard sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” tutur dia. 

Baca Juga: Tak Jadi Dihukum Mati, MA Vonis Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya