Menko Mahfud Wanti-wanti Pejabat Tak Boleh Intervensi Kerja PPATK

"Mau menteri, jenderal kek, tak boleh beri arahan ke PPATK"

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mewanti-wanti semua pejabat tak boleh ada yang melakukan intervensi terhadap proses Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu tidak terlepas beberapa tugas prioritas yang tengah dikerjakan oleh instansi yang dipimpin oleh Ivan Yustiavandana tersebut.

Beberapa di antaranya, penelusuran dugaan tindak pidana terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Saya mengatakan kepada Pak Ivan agar bekerja secara profesional, tegas, dan tak boleh ada intervensi dari siapapun. Mau dari jenderal kek, menteri kek, ndak boleh memberikan arahan langsung tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube PPATK pada Jumat (21/7/2023). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu sendiri merupakan Ketua Komite Nasional TPPU. Sedangkan, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana bertindak sebagai sekretaris di komite nasional tersebut. 

Ia juga menegaskan pihak yang boleh memberikan arahan langsung kepada Kepala PPATK hanya presiden. "Selain oleh presiden, koordinasi kepada PPATK tak boleh didikte oleh siapapun. Setiap ada upaya intervensi supaya disalurkan kepada saya selaku satgas TPPU," tutur dia. 

Baca Juga: PPATK Rampung Analisis Rekening Panji Gumilang, Ada Indikasi TPPU

1. Mahfud berharap PPATK terus buat terobosan untuk hadapi kejahatan TPPU yang makin canggih

Menko Mahfud Wanti-wanti Pejabat Tak Boleh Intervensi Kerja PPATKMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud berharap PPATK terus melakukan terobosan dan pemutakhiran strategi transformasi digital. Itu semua perlu dilakukan dalam rangka disrupsi kejahatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi. 

"Disrupsi ini juga menyasar upaya penegakan hukum pada TPPU, PPSPM (Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal), TPPT (Tindak Pendanaan Terorisme) dan TPPO. Harapannya ke depan dapat semakin diperkuat hubungan kerja sama domestik, khususnya dalam upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman dan risiko TPPU," kata dia. 

Baca Juga: Menko Mahfud: Kasus TPPU Rp349 Triliun Tidak Hilang, Malah Makin Seru

2. Mahfud sebut Indonesia terus berupaya menjadi anggota penuh lembaga FATF

Menko Mahfud Wanti-wanti Pejabat Tak Boleh Intervensi Kerja PPATKIlustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di dalam pidatonya, Mahfud juga mengungkap bahwa Indonesia masih terus memenuhi sejumlah action plan seperti yang disarankan oleh tim penilai dari lembaga Financial Action Task Force (FATF). Indonesia, kata Mahfud, berusaha untuk menjadi anggota penuh lembaga elite FATF tersebut. Saat ini, Indonesia baru berstatus pengamat atau observer

Mantan anggota DPR itu pernah menyebut Indonesia menargetkan untuk diterima menjadi anggota penuh FATF pada Juni 2023 lalu. Namun, hingga kini hal itu belum terwujud. Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum bergabung menjadi anggota FATF.

"Kami juga sudah menerima berita tadi dari Bu Menteri Keuangan yang memberi tahu bahwa action plan tentang perampasan aset dan lain-lain yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), action plan sudah rampung pada 21 April 2023," kata Mahfud pada 16 April 2023 lalu. 

Ia menambahkan, salah satu kunci agar Indonesia bisa diterima menjadi anggota FATF yakni memiliki aturan tentang perampasan aset dari tindak kejahatan pencucian uang. Itu sebabnya, pemerintah begitu ngotot ingin RUU Perampasan Aset dapat disahkan oleh parlemen. 

"Salah satu kunci (untuk diterima menjadi anggota FATF) adalah UU Perampasan Aset," ujarnya lagi. 

3. FATF pernah kritik pemulihan aset dari tindak kejahatan di Indonesia rendah

Menko Mahfud Wanti-wanti Pejabat Tak Boleh Intervensi Kerja PPATKKepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2010, Yunus Husein. (Dokumentasi Istimewa)

Sementara, mantan Kepala PPATK, Yunus Husein, mengatakan, TPPU di Indonesia tergolong tinggi. Di sisi lain, tingkat pengembalian aset dari TPPU tersebut tergolong rendah. Hal itu, kata Yunus, yang menyebabkan Indonesia pernah dikritik oleh FATF. 

"Kita juga dikritik oleh FATF sendiri karena asset recovery agak rendah, dalam rangka menjadi member. Kan kita sekarang baru jadi observer. Kalau mau jadi member, akan ditanya 'you kalau mau jadi member ditingkatkan dong asset recovery-nya," kata Yunus ketika berbicara di program Ngobrol Seru by IDN Times, dikutip April lalu.

Ia kemudian merujuk wacana transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang kerap disampaikan oleh Mahfud. Seharusnya, tingkat pengembalian asetnya juga akan besar. 

"Bahkan PPATK juga pernah complaint bahwa follow up LHA (Laporan Hasil Analisis) gak sampai 50 persen, itu kan kita denger semua di rapat kerja kemarin. Jadi, kalau angkanya sebesar itu, seharusnya follow up-nya besar dan asset recovery-nya besar juga," tutur dia.

Ia mendorong bila terdapat permainan antara penyidik di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Dirjen Pajak, maka kasus serta pelaku diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan pengalamannya hampir 10 tahun menjadi Kepala PPATK, pihaknya harus rutin menagih tindak lanjut LHA yang disampaikan ke sejumlah lembaga atau instansi. 

"Karena kalau gak ditagih, gak tentu rimbanya LHA kita itu. Memang PPATK harus sedikit ofensif mempertanyakan follow up ini sampai di mana," kata dia. 

Baca Juga: Mahfud Pastikan Indonesia Jadi Anggota Organisasi Anti TPPU Juni 2023

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya