Menteri Jonan Tiga Kali Absen Dipanggil Penyidik KPK

Menteri Jonan masih berdinas di luar negeri

Jakarta, IDN Times - Menteri ESDM Ignasius Jonan kembali absen ketika dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5). Menurut informasi yang diterima oleh penyidik, Jonan rupanya masih menunaikan tugas dinas di luar negeri. 

"Jadi, pihak Kementerian ESDM atau yang ditanda tangani oleh Plh Sekjennya mengirimkan surat ke KPK yang mengatakan tidak bisa datang hari ini karena masih menjalankan tugas di luar negeri. Jadi, masih ada pekerjaan di Amerika Serikat dan Jepang," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers di gedung lembaga antirasuah pada hari ini. 

Pihak KPK, kata Febri, juga baru mengetahui Jonan masih berdinas di luar negeri hingga hari ini. Sebab, dalam surat yang dilayangkan ke KPK sebelumnya, mantan Menteri Perhubungan itu diprediksi sudah tiba kembali di Indonesia pada Jumat (24/5) lalu. 

"Meskipun kemarin di surat sebelumnya pihak Kementerian ESDM juga sudah mengatakan bahwa rencananya tugas di luar negeri itu akan selesai pada (24/5), tapi kami menerima update suratnya demikian," kata dia lagi. 

Ini merupakan kali ketiga Jonan absen. Semula, Jonan dijadwalkan datang ke KPK pada (15/5) lalu. Kemudian, dijadwalkan ulang pada (20/5). Ia kembali absen, lalu dijadwal ulang pada hari ini. Padahal, kesaksiannya dibutuhkan untuk tersangka Sofyan Basir dan pengusaha Samin Tan. 

Kapan penyidik KPK akan memanggil Jonan untuk kali keempat? Apakah ia bersedia hadir dan menemui penyidik?

1. Penyidik KPK menjadwalkan akan memanggil Jonan pada Jumat, 31 Mei

Menteri Jonan Tiga Kali Absen Dipanggil Penyidik KPKIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, penyidik menjadwalkan akan memanggil Jonan pada Jumat (31/5). Surat pemanggilan ulang, kata mantan aktivis antikorupsi itu, sudah dilayangkan oleh pihak KPK. 

"Jadi, kami berharap kalau surat panggilan atau pemberitahuan penjadwalan ulang tersebut sudah diinformasikan agar yang bersangkutan bisa hadir sebagai saksi karena proses pemeriksaan sudah diundur beberapa kali. Penyidik kan juga punya rencana," kata Febri. 

Ia mengimbau sebagai warga negara yang baik, sebaiknya Jonan lebih baik hadir dan memenuhi kewajiban tersebut. 

Baca Juga: KPK Panggil Menteri ESDM Jonan untuk Kasus PLTU Riau-1 Pada Rabu

2. KPK mengakui Menteri Jonan berada di luar negeri untuk waktu yang cukup lama

Menteri Jonan Tiga Kali Absen Dipanggil Penyidik KPK(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Febri pun mengakui keberadaan Menteri Jonan di luar negeri cukup lama yakni sejak (15/5) lalu. Namun, penyidik masih dapat menerima alasan Jonan absen lantaran menunaikan tugas dinas di luar negeri. Menurut informasi dari Kementerian ESDM, Jonan melakukan tugas dinas ke beberapa negara antara lain Amerika Serikat, Jepang dan Italia. 

Saat berada di Negeri Paman Sam, Jonan sempat berkunjung ke markas PT Freeport McMoran di Phoenix, Amerika Serikat. 

"Tujuannya, untuk memastikan pelaksanaan dan penyelesaian dua isu penting pasca pengambilalihan 51 persen saham PT Freeport Indonesia," kata juru bicara Kementerian ESDM, Agung Pribadi melalui keterangan tertulis pada (20/5) lalu. 

Jonan dan rombongan berada di Phoenix selama dua hari yakni pada 18-20 Mei. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Houston, Amerika Serikat untuk bertemu dengan jajaran pimpinan puncak dua investor migas besar Indonesia, yaitu Chevron dan Conoco Phillips. 

3. KPK hendak menggali kewenangan pada instansi PT PLN dan Kementerian ESDM

Menteri Jonan Tiga Kali Absen Dipanggil Penyidik KPKANTARANEWS

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah salah satu alasan penyidik memanggil Jonan sebagai saksi karena ia dianggap mengetahui, mendengar atau melihat sebagian peristiwa dalam korupsi proyek PLTU Riau-1. Selain itu, ada rangkaian kewenangan pada instansi PT PLN dan Kementerian ESDM dalam proyek PLTU Riau-1 yang perlu dicermati. 

"Jadi, nanti kami harap tentu saja saksi bisa hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidikan," kata Febri pada malam ini. 

4. Eni Saragih sempat melobi agar Kementerian ESDM mengembalikan izin penambangan milik perusahaan Samin Tan

Menteri Jonan Tiga Kali Absen Dipanggil Penyidik KPK(Tersangka baru kasus korupsi PLTU Riau-1 Samin Tan) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dugaan adanya keterlibatan Kementerian ESDM dalam proyek PLTU Riau-1 sesungguhnya sudah terungkap di persidangan dengan terdakwa Eni Maulani Saragih. Samin Tan yang merupakan pengusaha batu bara diduga menyuap anggota DPR dari komisi VII itu senilai Rp5 miliar. Tujuannya, untuk memuluskan proses negosiasi terkait terminasi tambang milik perusahaannya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT).

Sebelumnya, Kementerian ESDM memutus Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah milik PT AKT. Untuk menyelesaikan masalah itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak, termasuk Eni. 

Samin diduga meminta bantuan agar PKP2B perusahaan tambang batu bara miliknya tidak dihentikan oleh Kementerian ESDM. Eni pun disebut menyanggupi permintaan Samin itu. 

Lantaran duduk sebagai anggota komisi VII, Eni menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi Kementerian ESDM. Salah satu forum yang ia gunakan yakni Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni saat itu merupakan anggota Panja Minerba Komisi VII DPR. Eni juga diketahui turut melakukan beberapa pertemuan dengan Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Menurut kesaksian Eni saat diperiksa penyidik, beberapa pertemuan juga dihadiri politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, Samin dan Direktur Jenderal Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan untuk melobi ESDM agar izin penambangan milik perusahaan Samin dikembalikan. 

Baca Juga: 4 Hal Tentang Ignasius Jonan, dari Kereta Api hingga Kursi di Kabinet 

Topik:

Berita Terkini Lainnya