Meski Tak Dipercaya Publik, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Publik dan Polri

Publik tak percaya Ferdy Sambo karena sejak awal berbohong

Jakarta, IDN Times - Koordinator tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, kedua kliennya menunjukkan sikap kooperatif dan bersungguh-sungguh menjalani proses hukum yang ada.

Menurutnya, Ferdy Sambo dan Putri memiliki hak sesuai KUHAP untuk tak melakukan empat hal. Mulai dari menolak memberikan keterangan secara bebas, tidak berkewajiban membuktikan, dapat menolak untuk mengikuti rekonstruksi hingga dapat menolak tes poligraf.

Namun, keempat aktivitas itu tetap dijalani oleh Sambo dan Putri.

"Itu sebabnya kami menyebut bahwa klien kami bersungguh-sungguh menghormati proses hukum," ungkap Arman ketika memberikan keterangan pers pada Selasa, (28/9/2022) di Jakarta Pusat.

Arman pun menyadari saat ini terdapat ketidakpercayaan yang sangat luas dari publik terhadap kedua kliennya. Khususnya, setelah skenario kebohongan di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu terungkap.

"Sebagai manusia yang bisa salah, secara eksplisit Pak Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, para anggota kepolisian lain yang harus ditarik dari perkara dan kuasa hukum terkait peristiwa tersebut. Pak Ferdy Sambo siap mempertanggung jawabkan yang telah ia lakukan," kata dia.

Baik Sambo maupun Putri, kata Arman, siap untuk menjalani proses persidangan. Mereka menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Menurut Arman, keduanya juga siap mengakui perbuatannya di persidangan.

"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi menyampaikan bahwa apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum bisa berjalan dengan obyektif dan adil," kata dia.

Arman juga berharap, proses hukum yang obyektif dan berkeadilan untuk semua dapat terwujud, baik untuk Sambo, keluarga Brigadir J maupun masyarakat. Baik Putri maupun Sambo akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Hal itu lantaran Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas pembunuhan berencana Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam waktu dekat, penyidik di tim khusus Polri akan melimpahkan barang bukti dan tersangka. Artinya, ada kemungkinan Putri segera dimasukan ke ruang tahanan.

Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sedangkan, Ferdy Sambo juga dijerat pasal upaya menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Kejagung Kenakan UU ITE di Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo Cs

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya