Kejagung Kenakan UU ITE di Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo Cs

Berkas perkara Ferdy Sambo sudah P21

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam konteks obstruction of justice, Kejagung menerapkan pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 19 tahun 2016.

"Pasal yang disangkakan, ini perlu saya sampaikan kepada saudara-saudara sekalian adalah karena menyangkut UU ITE, UU ITE, undang-undang nomor 19 tahun 2016. Khususnya Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 UU ITE tersebut," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Fadil menjelaskan, penerapan pasal ini karena yang dirusak Ferdy Sambo dan tersangka lainnya adalah setiap hal yang berkenaan dengan elektronik.

"Kenapa, karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik sehingga kami menyangkakan berdasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat nanti adalah UU ITE," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung: Berkas Perkara Ferdy Sambo Lengkap, Siap Disidangkan

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya