MK Segera Putuskan Gugatan Batas Minimum Usia Capres-Cawapres

Ketua MK bantah putusan diintervensi Menko Polhukam

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengatakan sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), akan dihelat dalam waktu dekat.

Putusan tersebut tengah ditunggu lantaran pendaftaran capres dan cawapres mulai dibuka pada 19 Oktober 2023. 

"Mudah-mudahan ya dalam waktu dekat," ungkap Anwar kepada media di Gedung Mahmakah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023). 

Ketika ditanyakan apakah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sudah dilakukan, Anwar enggan membocorkan. Menurutnya, RPH bersifat rahasia. 

"Namanya RPH itu rahasia. Jadi, ya tunggu aja," tutur dia. 

Anwar mengaku tidak sengaja menunda-nunda pengumuman putusan gugatan tersebut, dan berdalih perkara sedang ditangani hakim konstitusi. 

"Tapi, kan sudah ada yang mencabut gugatan dan ada yang masih berjalan," ujarnya. 

1. MK bantah putusan terkait gugatan batas minimum cawapres-cawapres diintervensi Menko Polhukam

MK Segera Putuskan Gugatan Batas Minimum Usia Capres-CawapresMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 3 Oktober 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Anwar membantah putusan MK terkait gugatan batas minimum cawapres-cawapres seharusnya sudah diumumkan pada Senin (2/10/2023), namun urung dilakukan karena ada pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Ia mengutip kembali kalimat Mahfud di mana level eksekutif tidak bisa intervensi lembaga peradilan. 

"Seperti saya, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, bebas dan tak boleh dipengaruhi oleh siapapun. Hakim juga tidak boleh dipengaruhi oleh apapun dan siapapun," kata besan Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu. 

Ia pun meminta publik bersabar karena masih ada waktu hingga 19 Oktober 2023. "Jadi, lihat aja deh. Ikuti aja terus. Ikuti aja. Sekarang masih tanggal 3 (Oktober)," ujarnya. 

Sebelumnya, Mahfud mengatakan MK tidak punya kewenangan mengubah batas minimum usia cawapres dan capres. Sebab, sudah ada aturan yang konstitusional dan tertulis batas minimum usia maju menjadi calon RI-2 dan RI-1 berumur 40 tahun. Mahfud mengatakan bila ingin mengubah ketentuan tersebut maka harus diubah melalui mekanisme di parlemen. 

Baca Juga: Hashim Sebut Gibran Ideal Jadi Cawapres Prabowo

2. Mahfud wanti-wanti agar MK bersikap profesional

MK Segera Putuskan Gugatan Batas Minimum Usia Capres-CawapresMenkopolhukam Mahfud MD bersama Ketua DPR Puan Maharani di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Mahfud juga mewanti-wanti agar MK bersikap profesional sebagai negative legislator. "Ia hanya dapat membatalkan kalau salah atau tidak sesuai konstitusi. Itu aturan dasarnya di Austria tahun 1920," kata dia. 

Meski begitu, Mahfud yakin hakim konstitusi akan bersikap profesional. Sebab, MK selama ini dipercaya masih memegang sikap tersebut. 

3. Hakim konstitusi sempat curigai niat pemerintah dan DPR ubah batas minimum usia capres-cawapres untuk keperluan Pemilu 2024

MK Segera Putuskan Gugatan Batas Minimum Usia Capres-CawapresWakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (dok. Mahkamah Konstitusi)

Sementara, dalam sidang yang digelar pada awal Agustus 2023, hakim konstitusi Saldi Isra sudah mencurigai ada rencana tertentu agar terjadi perubahan batas minimum usia bakal capres-cawapres dari semula 40 tahun ke usia 35 tahun. Ia menilai secara implisit baik DPR dan pemerintah sama-sama setuju batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Saldi lantas mempertanyakan, mengapa perubahan batas usia ini didorong ke angka 35 tahun, bukan 30 ataupun 25 tahun. Alasan perubahan menjadi 35 tahun itu diperlukan mengingat tidak ada standar baku terkait batas usia calon pemimpin di dunia, karena setiap negara punya pertimbangan masing-masing. 

Sementara, baik presiden maupun DPR dalam persidangan tidak menjelaskan alasan atau kebutuhan seperti apa yang mengharuskan pengubahan batas usia minimum capres-cawapres.

"Tadi di keterangan, baik pemerintah maupun DPR, itu kan ada setting politik yang berbeda, kebutuhan yang berbeda. Tapi, itu sama sekali tidak dieksplisitkan, setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas usia minimum itu?" kata Saldi. 

Dia juga mempertanyakan kepada presiden dan DPR apakah pengubahan batas usia minimum ini bakal diterapkan langsung dalam Pemilu 2024 atau Pemilu 2029. Sebab, gugatan batas usia ini bergulir hanya sekitar 2,5 bulan jelang dibukanya pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 di Kantor Pemilihan Umum (KPU).

Saldi pun mengaku heran bila sudah terlihat secara implisit DPR dan pemerintah setuju untuk mengubah batas minimum usia capres-cawapres, mengapa tidak dibahas di parlemen saja.

"Kan sederhana ini untuk mengubahnya, dibawa ke DPR saja. Diubah undang-undang itu, pasal itu sendiri. Jadi, tidak perlu dengan tangan Mahkamah Konstitusi," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas itu menambahkan.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/YvSvcKPgB40

Baca Juga: Soal Batas Minimum Usia Cawapres, Mahfud: Bukan MK yang Ubah, Tapi DPR

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya