Nurdin Terjerat Kasus Korupsi, Ini Mekanisme Pergantian Kepala Daerah

Wagub Sulsel gantikan sementara Nurdin selama ia ditahan

Jakarta, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diumumkan jadi tersangka, Nurdin langsung ditahan selama 20 hari di rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur.

Waktu penahanan akan terus diperpanjang hingga kasusnya dilimpahkan ke meja hijau. Kementerian Dalam Negeri kemudian menunjuk Wakil Gubernur Andi Sulaiman sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur di Sulsel. Keputusan itu berlaku sejak 28 Februari 2021. 

"Kami atas nama pemerintah dan masyarakat serta secara pribadi turut berempati dan prihatin atas apa yang menimpa beliau. Semua orang bisa diuji dan semua dari kita harus saling mengingatkan," ujar Andi pada Jumat, 25 Februari 2021 usai ditetapkan menjadi Plt. 

Bagaimana nasib Nurdin usai menjadi "pasien" komisi antirasuah? Apakah ia langsung diberhentikan dari kursi gubernur? Berikut mekanisme pergantian kepala daerah jika berhalangan tetap menurut undang-undang.

1. Kepala daerah akan diberhentikan bila sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan

Nurdin Terjerat Kasus Korupsi, Ini Mekanisme Pergantian Kepala DaerahGubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan posisi Nurdin sudah secara otomatis digantikan sementara waktu oleh Wakil Gubernur Andi Sulaiman. Ia menegaskan dalam pemerintahan daerah tidak boleh ada kekosongan jabatan. 

"Itu sudah secara otomatis, kalau gubernur sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Akmal hari ini, Kamis (4/3/2021) ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek. 

"Nanti, ada putusan inkracht (keputusan hukum tetap dari pengadilan) baru diberhentikan tetap dan mengangkat wagub menjadi gubernur," sambung dia. 

Bila merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ada dua poin besar soal pucuk pimpinan di daerah tertentu tak lagi menjabat. Poin pertama, tertulis di Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena tiga hal: 

a. Meninggal dunia

b. Atas permintaan sendiri

c. Diberhentikan.

Sementara, ada sembilan penyebab mengapa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan. Bila kepala daerah yang diberhentikan merupakan gubernur, maka surat pemberhentian harus diteken langsung oleh presiden. Berikut sembilan penyebab kepala daerah bisa diberhentikan: 

a. Masa jabatannya berakhir

b.  Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

c.  Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;

d.  Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;

e.  Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;

f.  Melakukan perbuatan tercela;

g.  Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

h.  Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau

i.  Mendapatkan sanksi pemberhentian.

Baca Juga: Ditahan Oleh KPK, Zumi Zola Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

2. Saat status hukum kepala daerah masih terdakwa, ia diberhentikan sementara

Nurdin Terjerat Kasus Korupsi, Ini Mekanisme Pergantian Kepala DaerahIDN Times/Sukma Sakti

Mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2014, bila status kepala daerah atau wakil kepala daerah terdakwa di pengadilan, maka ia bisa diberhentikan sementara tanpa melalui usulan di DPRD. Dalam kasus Nurdin, ia masih berstatus tersangka. Penyidik KPK terus menggali bukti dan keterangan dari para saksi untuk dimasukan ke dalam berkas, lalu dilimpahkan ke pengadilan. 

Mengutip situs Hukum Online, bila kepala daerah sudah melalui proses peradilan, hakim menyatakan ia terbukti tidak bersalah, maka presiden mengaktifkan kembali gubernur atau wakil gubernur yang bersangkutan. Pengadilan harus menyerahkan putusan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 hari usai diputuskan. 

Tetapi, bila setelah diaktifkan kembali, diajukan banding dan ternyata terbukti bersalah, harus diperoleh keputusan hukum inkracht. Setelah itu, presiden memberhentikan gubernur atau wakil gubernur. Menteri memberhentikan bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota.

Namun, bila putusan inkracht pengadilan menyatakan kepala daerah itu tak bersalah, maka nama baiknya harus direhabilitasi. Presiden merehabilitasi gubernur atau wakil gubernur. Sedangkan, menteri merehabilitasi bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil wali kota.

3. Bila gubernur ditahan, tapi tak ada wakil gubernur maka keputusan ada di presiden

Nurdin Terjerat Kasus Korupsi, Ini Mekanisme Pergantian Kepala DaerahIDN Times/Sukma Shakti

Di sisi lain, tak sedikit daerah yang mengalami gubernurnya tersandung kasus korupsi tapi tak punya wakil gubernur. Dalam situasi ini, maka presiden lah yang menetapkan pejabat gubernur atas usulan menteri dalam negeri. 

Sedangkan, apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, maka menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

4. Kepala daerah terpilih yang tersangkut kasus korupsi bisa tetap dilantik, tapi dinonaktifkan

Nurdin Terjerat Kasus Korupsi, Ini Mekanisme Pergantian Kepala DaerahGubernur Sumatera Selatan melantik Wakil Bupati OKU Johan Anuar (Dokumentasi Humas Pemprov Sumsel/Nefri Inge)

Kasus unik lainnya ditemukan di Provinsi Sumatra Selatan. Sebab, ketika upacara pelantikan pada 26 Februari 2021, perhatian diarahkan ke Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Pelantikan itu hanya diikuti Wakil Bupati terpilih, Johan Anuar. Sebab, bupati terpilih Kuryana Azis dirawat di rumah sakit akibat terpapar COVID-19. Tetapi, situasi semakin runyam karena Johan pun menyandang status tersangka dan sudah ditahan. 

Ia merupakan 'pasien' KPK dalam kasus korupsi lahan kuburan. Namun, tetap dinyatakan memenangkan pilkada 2020 melawan kotak kosong. 

Johan diberikan izin sementara meninggalkan rutan kelas I Palembang untuk dilantik. Namun, setelah itu langsung dinonaktifkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, maka Johan tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai wakil bupati. Kecuali, ia memperoleh putusan hukum inkracht dan dinyatakan tak bersalah. 

5. Sekretaris daerah bisa melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah

Nurdin Terjerat Kasus Korupsi, Ini Mekanisme Pergantian Kepala DaerahDirektur Eksekutif Perludem Titi Anggraini (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sementara, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan, dalam kasus Kabupaten OKU, maka sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2014, bila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan, maka sekretaris daerah yang melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. 

"Mengingat bupati sedang dirawat dan wakil bupati sedang di dalam tahanan," ujar Titi kepada IDN Times melalui pesan pendek hari ini. 

Ia juga mengingatkan agar jadi pembelajaran bagi partai politik dan pemilih dalam kontestasi demokrasi ke depan. Parpol seharusnya tak mencalonkan figur-figur bermasalah di pilkada. 

"Sebab, sangat berisiko dan bisa merugikan daerah akibat pemimpin yang terpilih ternyata tak bisa bekerja sesuai tugas dan kewajibannya," tutur dia. 

https://www.youtube.com/embed/lU2i0zUFzD0

Baca Juga: Tahanan di KPK Kehilangan Hak untuk Mencoblos Saat Pilkada 2018

Topik:

  • Rochmanudin
  • Hidayat Taufik

Berita Terkini Lainnya