Panglima TNI: Kalau Intervensi Kasus, Saya Kerahkan Batalion ke KPK

Puspom TNI bakal lacak 'dana komando' di dugaan suap

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono membantah melakukan intervensi terhadap proses hukum mantan Kepala Badan SAR Nasional, Marsdya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol Afri Budi Cahyanto. Menurutnya, kedatangan Komandan Puspom TNI dan sejumlah perwira lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Juli 2023, bukan untuk mengintimidasi.

"Yang datang ke sana itu pakar di bidang hukum semua. Kalau saya disebut mengintervensi, saya kerahkan batalion mana untuk menggeruduk ke sana, baru disebut mengintervensi," ungkap Yudo di Jakarta pada Rabu (2/8/2023). 

Ia mengaku tidak langsung memberikan atensi terhadap kasus dugaan pemberian suap itu. Maka, Yudo memilih menyerahkan penanganan kasusnya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

"Ini diserahkan ke POM, sesuai kewenangannya. Saya kan gak punya kewenangan untuk menyidik. Yang jelas yang punya kewenangan POM dan KPK karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi," kata dia. 

Yudo tak menampik pihak POM meminta barang bukti yang ditemukan di lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada KPK. Menurutnya, prosedur itu perlu dilakukan supaya penyelidikan tak dimulai kembali dari awal.

"Kalau alat buktinya gak diberikan ke POM, lalu kami meriksa dari mana? Kalau kami periksa dari awal lagi ya sulit," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) itu. 

Baca Juga: Polemik Kabasarnas, Pimpinan KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas

1. Panglima TNI tak akan lindungi prajurit yang berbuat salah

Panglima TNI: Kalau Intervensi Kasus, Saya Kerahkan Batalion ke KPKKepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (2/12/2022). Laksamana TNI Yudo Margono merupakan calon tunggal Panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Yudo menjamin tidak akan melindungi jajarannya yang diduga kuat telah melanggar hukum. Kedatangan sejumlah personel TNI ke gedung Merah Putih KPK pun untuk melakukan koordinasi terkait penanganan kasus dugaan suap eks Kabasarnas. Yudo memastikan tidak ada intimidasi sehingga berujung Direktur Penyidikan di komisi antirasuah memilih mengundurkan diri. 

"Mereka hanya berkoordinasi dan sesama aparat hukum, silakan laksanakan koordinasi yang baik. TNI tidak akan melindungi (prajuritnya) yang salah," ujar Yudo, Rabu.

Ia menambahkan, sejak Senin, pihaknya sudah menandatangani dokumen untuk dilakukan penahanan terhadap Henri dan Afri. Bahkan, status keduanya kini sudah resmi menjadi tersangka. 

"Tadi juga sudah disampaikan oleh Menko Polhukam kalau di TNI pasti tidak ada intervensi politik," katanya. 

Baca Juga: Soal Kasus Korupsi Kabasarnas, Mahfud Percaya Proses Peradilan Militer

2. Puspom TNI bakal lacak aliran dana komando eks Kabasarnas

Panglima TNI: Kalau Intervensi Kasus, Saya Kerahkan Batalion ke KPKKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ketika memberikan keterangan pers bersama Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko. (Tangkapan layar YouTube Puspen TNI)

Sementara, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bakal mendalami aliran dana komando dalam dugaan kasus suap terhadap Henri Alfiandi. Diduga dana komando itu diterima dari beberapa proyek di Basarnas selama Henri menjabat pada periode 2021 hingga 2023. 

Dana komando adalah kode sandi untuk dugaan pemberian suap kepada Henri. Kode tersebut terungkap setelah dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan 2023 di Basarnas. 

"Aliran dana komando ini sedang kami dalami," ungkap Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko ketika memberikan keterangan pers di Puspen TNI, Jakarta Timur pada 31 Juli 2023. 

Ia menambahkan, jajarannya masih melakukan pemeriksaan terhadap Henri. Puspom TNI, kata Agung, berpatokan terhadap laporan yang ada, baik laporan polisi maupun KPK.

"Tentunya kami akan mengembangkan semaksimal mungkin permasalahan yang ada ini dengan terus berkoordinasi ketat dengan KPK,” ujarnya. 

Namun, ia enggan membeberkan sejauh mana pengusutan aliran 'dana komando' tersebut karena telah masuk pada pokok materi.

“Sehingga mungkin kami tidak bisa menyampaikan di sini, tetapi sekarang kami terus mendalami ini,” tutur dia. 

Baca Juga: Kabasarnas Tersangka, KPK akan Lakukan Penggeledahan

3. Eks Kabasarnas dan bawahannya ditahan di Puspom Halim

Panglima TNI: Kalau Intervensi Kasus, Saya Kerahkan Batalion ke KPKilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Henri dan Afri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI. Keduanya disebut sudah ditahan di instalasi tahanan militer milik Puspom TNI Angkatan Udara (AU).

"Terhadap keduanya Senin malam ini juga kami lakukan penahanan dan akan kami tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur)," ujar Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap pada Senin kemarin.

Hingga kini, Puspom TNI telah mengantongi 27 bukti dengan 34 subitem, sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan komisi antirasuah.

Atas pebuatannya, Henri Alfiandi dan Afri dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang bakal diterima oleh Henri dan Afri yakni pidana penjara 4 hingga 20 tahun. Selain itu, ada pula pidana denda berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Baca Juga: Puspom TNI Bakal Lacak Aliran Dana Komando di Kasus Eks Kabasarnas

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya