Panglima TNI Kawal Kasus Anggota Paspampres Bunuh Warga Aceh

Pelaku dipastikan bakal dipecat dari TNI

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono memastikan akan mengawal kasus pembunuhan warga Aceh Imam Masykur (25 tahun) yang diduga dibunuh oleh anggota Paspampres.

Ia mengaku prihatian dengan aksi penyiksaan dan pembunuhan tersebut. Yudo memastikan pelaku pembunuhan akan dijatuhi hukuman maksimal yakni vonis mati. 

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus penganiayaan oleh anggota Paspampres. Minimal yang bersangkutan dihukum bui seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena tindakannya masuk ke tindak pidana berat," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2023). 

Menurut Julius, anggota Paspampres itu tidak sekadar melakukan pembunuhan, tetapi juga sudah merencanakannya lebih dulu.

"Pelaku agar dihukum berat karena melakukan perencanaan pembunuhan," tutur dia lagi. 

Berdasarkan keterangan sepupu korban, Said Sulaiman, Imam diculik pada 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Beberapa hari kemudian, Imam ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa di sebuah sungai di daerah Karawang, Jawa Barat.

Said mengaku dipanggil oleh polisi untuk mendatangi RSPAD Gatot Subroto dan diminta mengenali jenazah yang tidak memiliki identitas tersebut. 

Baca Juga: Dugaan Motif Paspampres yang Diduga Culik Siksa Pemuda hingga Tewas

1. Pelaku pembunuhan sempat minta uang Rp50 juta kepada keluarga Imam Masykur

Panglima TNI Kawal Kasus Anggota Paspampres Bunuh Warga AcehIlustrasi penganiayaan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, di media sosial banyak beredar video yang menggambarkan bagian punggung Imam tengah dipukuli oleh pelaku. Video itu turut dikirimkan oleh pelaku kepada orangtua korban. 

Said mengatakan, Imam sempat menghubunginya pada 12 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00-20.00 WIB. Imam mengatakan, ia tengah dianiaya oleh para pelaku. Di dalam telepon itu, pelaku meminta uang tebusan senilai Rp50 juta. 

"Setelah itu tidak ada lagi kontak. Ibu korban sempat menelepon, tetapi yang jawab pelaku 'kalau sayang dengan anak ibu, kirim duit Rp50 juta. Kalau gak, saya habisi anak ibu.  Saya buang ke sungai'. Dia bilang gitu. Ibu korban panik dan minta supaya anaknya tidak dibuang (ke sungai)," kata Said kepada media, Minggu (27/8/2023). 

Di dalam telepon itu pula, Imam mengaku sudah tidak sanggup menahan penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku. Ia mengaku ingin mati saja. 

Baca Juga: Viral Paspampres Diduga Aniaya Warga hingga Tewas, Pelaku Ditahan

2. Keluarga korban sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya soal aksi penculikan

Panglima TNI Kawal Kasus Anggota Paspampres Bunuh Warga AcehIlustrasi penculikan. IDN Times/Sukma Sakti

Lebih lanjut, Said menjelaskan, keluarga korban juga sempat membuat laporan penculikan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan bernomor LP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, 14 Agustus 2023, pelapor menceritakan kronologi penculikan.  

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun mengaku siap membela keluarga Imam. Kepastian itu, ia sampaikan melalui akun media sosialnya. 

"Kasus viral terbaru, apa benar almarhum ini dibunuh oleh seorang oknum TNI? Tim Hotman 911 siap meluncur apabila dibutuhkan oleh keluarga korban," demikian yang ditulis oleh Hotman dan dikutip pada Senin (28/8/2023). 

Ia pun kini sedang mencari tim kuasa hukum di Aceh untuk menghubungi dirinya. 

Baca Juga: Komisi III DPR Janji Kawal Pembunuhan yang Diduga Dilakukan Paspampres

3. Pelaku pembunuhan sudah ditahan di Pomdam Jaya

Panglima TNI Kawal Kasus Anggota Paspampres Bunuh Warga Acehilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden atau Danpaspampres, Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay, mengatakan, anggota Paspampres yang diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur, warga asal Aceh hingga tewas telah ditahan.

Menurut Rafael, anggota Paspampres itu telah ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta atau Pomdam Jaya untuk dimintai keterangannya untuk kepentingan penyelidikan.

Ia menuturkan, kasus penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan anggotanya itu saat ini tengah diselidiki oleh penyidik Pomdam Jaya.

"Terduga pelaku telah ditahan untuk diperiksa secara intensif terkait kasus tersebut," ujar Rafael kepada media, Minggu (27/8/2023). 

"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," tutur dia lagi. 

Namun demikian, Rafael tidak merinci kronologi peristiwa penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggotanya tersebut. Nama Praka Riswandi Manik, tertulis di Berita Acara Penyerahan (BAP) jenazah sebagai pihak yang melakukan penganiayaan terhadap Imam hingga tewas.

Ia diketahui melakukan penculikan bersama dua rekannya. BAP jenazah itu viral di media sosial. 

https://www.youtube.com/embed/_-OnLj0kmf4

Baca Juga: Panglima TNI Ingatkan Netralitas Paspampres Selama Pemilu 2024

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya