Pansel Ingin Cari Capim KPK yang Gencar Berantas Tindak Pencucian Uang

Baru 15 kasus korupsi yang dijerat dengan TPPU

Jakarta, IDN Times - Lima anggota panitia seleksi capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi gedung antirasuah pagi tadi pada Rabu (12/6). Mereka diterima oleh tiga pimpinan lembaga antirasuah dan berdiskusi sekitar 2 jam. 

Ketua pansel capim KPK, Yenti Garnasih mengatakan tujuan utama mereka menemui pimpinan untuk meminta bantuan pelacakan rekam jejak calon nahkoda lembaga antirasuah dan masukan soal kinerja KPK. Seperti yang diketahui lima pimpinan jilid IV juga merupakan hasil saringan dari pansel. Tiga anggota pansel capim jilid V sebelumnya turut menyeleksi pimpinan periode sebelumnya. 

"Jadi, kami berharap apabila nanti nama-namanya sudah ada yang lolos proses administrasi, di mana mereka pasti tahu apakah orang-orang itu tersangkut kasus yang tengah ditangani KPK atau tidak," ujar Yenti pada tadi siang. 

Sehingga, apabila ada calon pimpinan yang memang tersangkut kasus korupsi, walau prosesnya masih sebagai saksi, maka seleksinya akan dihentikan. Lalu, apa yang dicari oleh pansel capim KPK periode 2019-2023?

1. Pansel mencari calon pimpinan yang berani menggunakan pasal tindak pencucian uang sejak awal

Pansel Ingin Cari Capim KPK yang Gencar Berantas Tindak Pencucian Uang(Ilustrasi suap) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut ketua pansel capim KPK, Yenti Garnasih, pimpinan institusi antirasuah periode selanjutnya harus berani dan berinisiatif lebih banyak menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang ditangani. Dengan demikian, maka hasil korupsi yang sempat dinikmati oleh koruptor bisa dikembalikan ke negara dalam jumlah yang maksimal. Selain itu, hukuman yang dikenakan bisa lebih berat. 

"Kami kemari juga ingin mendengar evaluasi baik dari luar dan dalam. Salah satunya, antara lain, maaf ya, Pak soal masih lemahnya penggunaan pasal TPPU. Jadi, pasti nanti kami akan cari calon pimpinan yang lebih geng lagi menggunakan pasal TPPU," kata perempuan pertama yang meraih gelar doktor di bidang tindak kejahatan pencucian uang itu. 

Ia pun mengeluhkan salah satu kasus yang dinilainya lambat ditangani oleh KPK dari segi penggunaan pasal TPPU yaitu dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Setelah puluhan tahun berlalu, kata Yenti, KPK baru melakukan penelusuran aset terhadap pihak-pihak yang terlibat kasus mega korupsi tersebut. 

Dalam catatan organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW), di periode kepemimpinan jilid IV, KPK baru mengenakan pasal TPPU di 15 kasus saja.

Contoh salah satu kasus yang paling nyata terjadi tindak pencucian uang namun belum diumumkan sebagai tersangka yakni kasus korupsi KTP Elektronik yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR, Setya Novanto. 

 "Padahal, di muka persidangan, ketika membacakan surat tuntutan, jaksa KPK sudah mengatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Setya Novanto adalah korupsi dengan cita rasa pencucian uang," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana pada (12/5) lalu. 

Baca Juga: ICW Kritik KPK yang Lebih Fokus Bui Koruptor Ketimbang Kejar Asetnya

2. Pansel mendorong agar calon pimpinan terdiri dari unsur Polri, jaksa, dan internal KPK

Pansel Ingin Cari Capim KPK yang Gencar Berantas Tindak Pencucian Uang(Pansel capim KPK periode 2019-2023) IDN Times/Santi Dewi

Yenti turut menggaris bawahi bahwa capim KPK harus terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Hal itu, katanya, sesuai apa yang tertulis di dalam UU. Ia mengatakan tidak bisa komposisi pimpinan yang terdiri dari lima orang tersebut tidak imbang.

Dalam kepemimpinan KPK jilid keempat, pimpinan berasal dari latar belakang polisi, hakim, aktivis lingkungan, badan intelijen hingga unsur pemerintah. Tidak ada yang berasal dari unsur jaksa. 

"Kami tadi juga sudah mendengarkan di dalam komposisi itu, ada yang berasal dari polisi, tetapi tidak ada yang dari jaksa. Tapi, kami tidak bisa menyampaikan apa hasil evaluasi itu ke publik," tutur Yenti. 

Lantaran sebaiknya calon pimpinan turut berasal dari unsur pemerintah, maka pansel mendorong agar ada pula pegawai internal yang ikut proses seleksi. 

"Kalau soal dorongan agar ada kalangan internal KPK yang ikut mendaftar, tentu saja kami sampaikan itu. Kami mendorong siapa pun yang bagus di KPK agar bisa dicalonkan. Tadi, kami mendengar dari komisioner ada beberapa orang (yang hendak maju)," kata dia. 

Ia mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, pegawai dari kalangan internal yang maju antara lain penasihat dan staf. 

3. KPK mengakui belum banyak menerapkan pasal TPPU di kasus korupsi karena ahlinya belum banyak

Pansel Ingin Cari Capim KPK yang Gencar Berantas Tindak Pencucian Uang(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif tengah mengumumkan tersangka baru BLBI) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, ketika ditanyakan kepada Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, ia tidak membantah bahwa institusi yang ia pimpin kurang gencar mengenakan pasal TPPU di setiap kasus korupsi. Salah satu alasannya, menurut dia, lantaran karena ahli mengenai TPPU di Indonesia masih kurang. 

"Harus diakui kami memang belum intense (menggunakan pasal TPPU), karena ahli-ahlinya belum banyak, makanya kami harus berhati-hati," kata pria yang sempat menjadi staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut. 

Ia juga menyebut keterbatasan sumber daya manusia di KPK menjadi salah satu mereka kurang gencar mengenakan pasal TPPU. Saut mengatakan lembaga antirasuah belajar dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018. BPK memberikan predikat "Wajar dengan Pengecualian". 

"Itu kan perlu banyak orang, model, dan sistem. Bertahap menjelaskannya. Sehingga, ke depan dari awal kita seharusnya memang sudah membahas TPPU nya," kata dia lagi. 

4. Pembukaan pendaftaran untuk capim KPK dimulai pada 17 Juni - 4 Juli

Pansel Ingin Cari Capim KPK yang Gencar Berantas Tindak Pencucian Uang(Pansel calon pimpinan KPK periode 2019-2023) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Bagi kalian yang tertarik untuk mendaftar sebagai capim KPK, proses pendaftaran dibuka pada 17 Juni - 4 Juli. Yenti dan 8 anggota pansel capim KPK langsung bekerja untuk menentukan kriteria bagi calon nahkoda selanjutnya. 

Dari persyaratan yang disodorkan oleh pansel capim KPK tercatat ada sekitar 12 poin. Selain persyaratan administratif seperti minimal memiliki pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan selama 15 tahun, berintegritas, sehat secara jasmani dan rohani, hingga bukan merupakan pengurus salah satu partai politik. 

"Calon pimpinan KPK juga bersedia melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK," ujar Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih ketika berbicara di kantor Kemensetneg pada (20/5) lalu. 

Menurut Yenti, pansel berpacu dengan waktu agar capim KPK periode selanjutnya bisa dilantik pada Desember 2019. Oleh sebab itu, pada pekan ini mereka mulai menyambangi beberapa institusi dan menjemput bola. Pansel ingin mendorong individu yang memiliki rekam jejak yang baik ikut proses seleksi pemilihan pimpinan KPK. 

Jadi, kalian tertarik nih, guys? 

Baca Juga: Pansel: Proses Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Dimulai 17 Juni - 4 Juli

Topik:

Berita Terkini Lainnya