Partai Demokrat: Lukas Enembe Stroke Berat, Sulit Bicara dan Jalan

Lukas Enembe ditetapkan jadi tersangka korupsi gratifikasi

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief mengatakan parpol tempatnya bernaung mengklaim menjadi partai yang paling konsisten dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Itu sebabnya, mereka akan mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat memeriksa Lukas Enembe terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Atas dasar perbuatan itu, Enembe ditetapkan oleh komisi antirasuah sebagai tersangka. 

Ia bahkan menyindir kader dari PDI Perjuangan, Harun Masiku yang hingga kini masih buron. "Pak Prof Mahfud, soal pemberantasan korupsi, Demokrat konsisten meminta kepada kader yang terlibat agar menghadapi (pemeriksaan). Kami tak meniru Harun Masiku yang disembunyikan sebuah partai," demikian cuit Andi pada Jumat, 23 September 2022 lalu di media sosial. 

Ia menambahkan Partai Demokrat terus melakukan persuasi agar Enembe bisa diperiksa oleh penyidik KPK. Rencananya, pemeriksaan sebagai tersangka bakal dilakukan pada Senin, 26 September 2022. 

Andi menyebut kondisi Enembe saat ini sedang sakit. Ia kesulitan berkomunikasi dan berjalan pun sudah lemah. 

"Sekali lagi kami sedang mengupayakan berbicara langsung dengan yang bersangkutan Dia masih sakit, sulit bicara, berjalan dan benar-benar alami stroke berat," kata dia lagi. 

Lalu, apakah penyidik KPK akan melakukan penjemputan paksa terhadap Enembe di Papua?

1. Penahanan Lukas Enembe bisa dibantarkan bila ia sakit

Partai Demokrat: Lukas Enembe Stroke Berat, Sulit Bicara dan JalanGubernur Papua, Lukas Enembe memberikan sambutan di acara pembukaan Pekan Olahraga Nasional XX Papua tahun 2021 di Stadion Lukas Enembe, 2 Oktober 2021. (Foto: PB PON XX Papua/Silvester Korwa)

Sementara, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, penyidik KPK memiliki prosedur khusus untuk memeriksa saksi dan para tersangka. Di sisi lain, bila ada tersangka yang sakit maka sudah ada mekanisme khusus. Caranya dengan membantarkan penahanannya sementara waktu. 

"Seperti dulu kan pernah yang mengantarkan (tersangka) sampai sembuh betul adalah KPK. Pak Setya Novanto kan dulu juga pernah ketika ditetapkan jadi tersangka, lalu sakit dan diantar oleh KPK. Pasien-pasien lainnya kan juga begitu. Kalau sakit akan diantar ke rumah sakit. Bila dokter sudah oke bagi para tersangka untuk dimintai keterangan maka akan diajak bicara," ujar Mahfud ketika berbicara kepada stasiun Kompas TV.

Ia pun memastikan Enembe akan diperlakukan dengan baik bila memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa di gedung Merah Putih. Sebab, kinerja KPK diawasi oleh publik. 

Di sisi lain, Mahfud kembali menegaskan tidak ada upaya politisasi atau kriminalisasi terhadap Enembe. Transaksi keuangan yang mencurigakan dari Enembe sudah dipantau oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2017 lalu. 

Baca Juga: PPATK Temukan Transaksi Lukas Enembe Terkait Judi Kasino Rp560 Miliar 

2. Mahfud sebut status WTP yang diperoleh 8 kali oleh Pemprov Papua tak jamin bersih dari korupsi

Partai Demokrat: Lukas Enembe Stroke Berat, Sulit Bicara dan JalanMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Mahfud menepis pernyataan kuasa hukum Enembe yang meragukan ada praktik korupsi di tubuh Pemprov Papua. Sebab, Pemprov Papua sudah mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebanyak 8 kali. Mahfud tegas menyebut hal tersebut tak bisa dijadikan jaminan. 

"Kantor saya dulu di Mahkamah Konstitusi (MK) itu meraih predikat WTP 14 kali berturut-turut. Tapi, tetap saja ada dua hakim konstitusi yang kena OTT KPK dan mereka sedang menjalani hukuman di penjara. Hal seperti itu banyak terjadi," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Ia menjelaskan makna WTP dalam laporan BPK yaitu kesesuaian transaksi di dalam buku. Mahfud mengatakan korupsi biasanya dilakukan dengan modus memberikan suap. 

"Transaksinya di buku itu sudah cocok. Tapi, kickback (suap) diberikan secara diam-diam di bawah meja karena harganya dimark-up atau dimark-down. Tergantung siapa yang ikut," tutur dia. 

Ia menegaskan KPK memiliki bukti awal yang kuat hingga akhirnya menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. 

3. Partai Demokrat masih mempertimbangkan untuk memberhentikan Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Papua

Partai Demokrat: Lukas Enembe Stroke Berat, Sulit Bicara dan JalanGubernur Papua Lukas Enembe (Dok. Humas Pemprov Papua)

Lebih lanjut, Andi Arief menjelaskan Partai Demokrat memang didesak untuk segera memberhentikan Lukas Enembe dari posisi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Papua. Namun, kata Andi, hal tersebut tak bisa dilakukan secara terburu-buru. 

"Banyak hal yang kami timbang, termasuk soal keamanan nasional," ujar Andi. 

Di sisi lain, Mahfud mengatakan salah satu alasan mengapa pemerintah tergolong lambat memproses kasus dugaan korupsi yang melibatkan Enembe lantaran ada ancaman Papua bakal merdeka bila ia ditetapkan sebagai tersangka. Alhasil, pemerintah memutuskan untuk tetap memproses Enembe agar bisa memberikan kesempatan bagi Papua menjadi wilayah yang sejahtera. 

Baca Juga: Alasan Stroke, Lukas Enembe Minta Diizinkan Berobat ke Singapura 

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya