Pemerintah Ceroboh, Buat Aturan Investasi Lalu Dicabut

Aturan investasi di industri miras dibuat buru-buru

Jakarta, IDN Times - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai cara pemerintah membuat Perpres nomor 10 tahun 2021mengenai bidang usaha yang melegalkan investasi dalam minuman keras, terlalu terburu-buru. Sebab, Presiden Joko "Jokowi" Widodo langsung menghapus industri miras dalam daftar bidang usaha penanaman modal usai menuai protes dari organisasi keagamaan di tanah air. Artinya, calon investor tak bisa berinvestasi di bidang tersebut.

Tapi, Agus mengaku tidak terkejut dengan cara pemerintah yang kerap mengesahkan aturan, lalu dicabut kembali kurang dari setahun.

"Ini jelas ceroboh, baru diberlakukan (aturannya) beberapa minggu atau hari lalu dicabut. Tapi, kalau pemerintahan sekarang sih sudah enggak heran (cara kerjanya)," ungkap Agus ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Selasa (2/3/2021). 

Dia juga menilai industri miras yang dihapus dari daftar lampiran itu sama sekali tidak berpengaruh. Malah, dia ragu sudah ada calon investor yang langsung ingin membenamkan uangnya di Indonesia dan membangun pabrik miras di empat provinsi tersebut. 

"Kalau pemerintah mau, ya cabut saja, enggak ada pengaruh apa-apa kok (ke dunia investasi)," terang Agus. 

Namun, Agus mengingatkan sulit untuk bisa menarik turis asing datang ke Indonesia bila kehadiran miras dibatasi atau dihilangkan. Mengapa demikian?

Baca Juga: Kok Perpres Miras Bisa Lolos?

1. Turis asing yang jadi sumber APBN ogah ke RI kalau tidak ada minuman alkohol

Pemerintah Ceroboh, Buat Aturan Investasi Lalu Dicabut(Turis asing tengah menikmati pemandangan di kawasan wisata Geopark Gunung Batur) ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Agus mengatakan selama ini pemerintah menjadikan sektor pariwisata sebagai salah satu pemasukan terbesar bagi APBN. Dalam rapat kerja dengan DPR pada 2020 lalu, mantan Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif, Whisnutama Kusubandio, menjelaskan pada 2019 silam sektor pariwisata menyumbang Rp280 triliun untuk APBN. Angka itu meningkat dibandingkan 2018 yang mencapai Rp270 triliun. 

Itu sebabnya, kata Agus, pemerintahan Jokowi sangat gencar mendatangkan turis dari luar Indonesia. Maka dibuat lah program 10 destinasi wisata prioritas atau 10 Bali baru.

Agus menjelaskan bila turis asing berjemur di pantai, mereka jarang mengonsumsi jus. Sebagian besar pastinya mengonsumsi minuman alkohol. 

"Karena itu budaya mereka (di negara asalnya). Agama mereka tidak melarang mengonsumsi miras, sampai mabuk juga boleh. Jadi, bila Indonesia memiliki aturan yang melarang miras, jangan kemudian bikin target turis asing akan naik tinggi," ujar Agus. 

"Bila wisman datang (ke Indonesia) lalu enggak menemukan miras ya akan balik (ke negara asalnya)," lanjutnya.

Preseden yang mirip sudah pernah terjadi di Lombok. Agus mengatakan di sana terdapat larangan mengenakan bikini dan mengonsumsi alkohol, maka membuat minat wisman berkunjung ke sana menurun. 

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Resmi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

2. Calon investor asing enggan berinventasi di industri miras, bila penjualan di RI dilarang

Pemerintah Ceroboh, Buat Aturan Investasi Lalu DicabutWine Penfold (IDN Times/TWE)

Menurut Agus, sebelum calon investor membenamkan dana investasinya di Indonesia, mereka akan melihat pangsa pasar di dalam negeri. Setelah itu, mereka baru memikirkan untuk ekspor ke luar produknya. 

"Ketika pasarnya (penjualan miras) dilarang (di Indonesia), ya mereka (calon investor) otomatis tidak akan mau (berinvestasi di industri miras di Indonesia). Pasti mereka akan berpikir, 'saya sudah bikin (pabrik miras) di Tiongkok kok, di Vietnam'," tutur Agus. 

Dalam observasinya, meski minuman alkohol peredarannya terbatas di Indonesia, bukan berarti sepi peminat. Banyak warga yang juga mengonsumsi minuman yang harganya tidak murah itu. 

"Kan mereka juga mengonsumsi itu untuk kesehatan. Misal wine merek Sababay dicampur dengan madu hutan bisa memberi manfaat bagi orang yang punya (penyakit) auto imun. Itu kan juga obat," terang Agus. 

Dalam pembicaraannya dengan IDN Times, Agus menegaskan pandangan yang disampaikannya bukan berarti setuju terhadap Perpres yang melegalkan investasi di industri miras. Dia justru mengomentari RUU Minuman Alkohol yang disebut-sebut masuk ke dalam Prolegnas 2021. 

Agus menjelaskan bila akhirnya konsumsi minuman beralkohol dibatasi, maka yang harus dipikirkan adalah sistem pengawasannya. Sebab, yang diizinkan mengonsumsi hanya orang yang bukan beragama Islam dan sudah cukup usia. 

"Lalu, mengawasinya bagaimana? Kan susah. Lagipula yang menyebabkan tindakan kriminal itu bukan minuman wine, scotch, Johny Walker, tetapi yang alkohol lokal dan dioplos," tuturnya

Menurutnya, minuman alkohol buatan lokal yang dioplos itu harus dibasmi. 

3. Semula investasi industri miras diatur hanya dibolehkan di empat provinsi

Pemerintah Ceroboh, Buat Aturan Investasi Lalu DicabutIlustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Semula, aturan yang membolehkan calon investor berinvestasi di industri miras terdapat di Perpres nomor 10 tahun 2021 mengenai bidang usaha penanaman modal. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang ditandatangani Presiden pada 2 Februari 2021.

Masuknya industri miras ke dalam daftar investasi ditentang keras oleh sebagian pihak karena dianggap berseberangan dengan ajaran Islam, agama mayoritas di Indonesia. Di dalam lampiran III terdapat 46 bidang usaha yang membolehkan menerima kucuran dana investasi. 

Industri minuman keras dan alkohol ada di nomor 31-33. Yaitu, industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol anggur, dan industri minuman mengandung malt. Investasi di industri miras ini hanya dibolehkan di empat provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, Bali dan Sulawesi Utara.

Namun, ada dua ketentuan yang harus diperhatikan. Pertama, penanaman investasi harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat dan kedua, harus berkoordinasi dengan Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) berdasarkan usulan gubernur. 

Baca Juga: MUI Apresiasi Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya