Pemerintah Ditagih Tindak Lanjut Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jokowi akui 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ini merupakan tindak lanjut dari 11 rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu. Hal itu disampaikan Mahfud ketika menerima tokoh masyarakat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023). 

Aktivis perempuan, Zumrotin Susilo, mengatakan masyarakat sipil bangga dengan hasil TPP HAM. Namun, mereka menanti tindak lanjutnya seperti apa. 

"Pada 11 Januari lalu, presiden bilang akan menyelesaikan penyelesaian HAM berat. Namun, satu bulan tidak ada geraknya, sampai di mana penyelesaian HAM berat?" tanya Zumrotin. 

Pertanyaan serupa juga diungkap  mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Menurutnya, TPP HAM berat sudah memberikan 11 rekomendasi yang bagus. Namun, kini tidak ada tindak lanjutnya. 

"Ini ujian bagi pemerintah karena menyangkut kepercayaan dari masyarakat. Karena rekomendasi ini ikut membuka harapan bagi masyarakat. Mohon ditindak lanjuti dengan baik, dilaksanakan agar kepercayaan masyarakat lebih terjaga dan terpelihara," ungkap Lukman. 

Mahfud kemudian merespons bahwa Inpres yang bakal dirilis Jokowi akan menugaskan 19 menteri untuk melaksanakan hasil rekomendasi di TPP HAM. Lalu, siapa yang bertanggung jawab terhadap implementasi rekomendasi itu di lapangan? 

1. Makarim Wibisono akan kembali jadi ketua tim pemantau rekomendasi

Pemerintah Ditagih Tindak Lanjut Kasus Pelanggaran HAM BeratKeterangan pers hasil tes wawancara Pansel Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 oleh Panitia seleksi calon anggota Komnas HAM RI, Prof. Dr Makarim Wibisono (dok. Humas Komnas HAM)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, di dalam Inpres tersebut, Presiden Joko "Jokowi" Widodo bakal menunjuk Makarim Wibisono sebagai ketua tim pemantau implementasi rekomendasi TPP HAM. Sebelumnya, Makarim menjadi ketua tim PP HAM. 

"Mereka akan memantau pelaksanaan dari waktu ke waktu. Targetnya 1 April sudah selesai, sehingga bisa mulai terlaksana," kata Mahfud. 

Sebelumnya, Mahfud pernah menyebut Jokowi juga akan menemui korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di masa lalu. "Mungkin dalam waktu dekat Presiden akan berkunjung ke Aceh, Talangsari, dan di luar negeri," ujarnya. 

Menurutnya, langkah Jokowi juga untuk memberi jaminan kepada para korban bahwa mereka adalah warga negara Indonesia. Para korban memiliki hak yang sama dengan WNI lainnya.

Baca Juga: 11 Rekomendasi Timsus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu ke Jokowi

2. Personel TNI-Polri dan ASN juga banyak yang menjadi korban pelanggaran HAM berat

Pemerintah Ditagih Tindak Lanjut Kasus Pelanggaran HAM BeratPrajurit TNI dan anggota Basarnas mengeluarkan logistik untuk korban gempa bumi Mamuju dan Majene dari pesawat Hercules A 1321 TNI AU saat tiba di Bandara Tampa Padang, Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (15/1/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, yang menjadi korban pelanggaran HAM berat tidak hanya warga sipil. Personel TNI, Polri dan ASN pun tak luput menjadi korban. 

"ASN itu banyak yang misalnya tiba-tiba dipecat, lalu tidak jelas nasibnya. Begitu juga personel TNI dan Polri," kata Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada 13 Januari 2023.

Maka, pemerintah pun juga akan membantu untuk mengurus dana pensiun bagi personel TNI, Polri dan ASN. Sebab, mereka juga bagian dari korban. 

Selain memberikan bantuan ekonomi, tim PP HAM juga memberikan bantuan jaminan kesehatan, pembangunan memorial hingga penerbitan dokumen kependudukan. Menurut Mahfud, banyak korban yang lantaran dikatakan tersangkut paut kasus pelanggaran HAM berat, maka dokumen kependudukannya malah tidak dibereskan. 

Selain itu, ada pula bantuan berupa beasiswa pendidikan, rehabilitasi medis, psikis, perlindungan korban, pelatihan dan pembinaan kewirausahaan pertanian, peternakan hingga koperasi. 

3. Jokowi diminta lakukan tindakan penyusunan ulang sejarah

Pemerintah Ditagih Tindak Lanjut Kasus Pelanggaran HAM BeratPresiden Joko "Jokowi" Widodo ketika mengunjungi Pasar Baturiti, Tabanan, Bali pada Kamis, (2/3/2023). (Dokumentasi Sekretariat Kabinet)

Berdasarkan dokumen yang disampaikan Makarim, berikut 11 rekomendasi yang disampaikan oleh TPP HAM kepada Jokowi:

  1. Menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
  2. Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan persitiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa.
  3. Memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM.
  4. Melakukan pendataan kembali korban.
  5. Memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara.Dec
  6. Memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap pemulihan korban secara spesifik pada satu sisi dan penguatan kohesi bangsa secara lebih luas pada sisi lainnya. Perlu dilakukan pembangunan upaya-upaya alternatif harmonisasi bangsa yang bersifat kultural
  7. Melakukan resosialisasi korban dengan masyarakat secara lebih lua.
  8. Membuat kebijakan negara untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa pelangaran HAM yang berat melalui:
  • kampanye kesadaran publik
  • pendampingan masyarakat dengan terus mendorong upaya untuk sadar HAM,
  • sekaligus untuk memperlihatkan kehadiran negara dalam upaya pendampingan korban HAM
  • peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya bersama untuk mengarusutamakan prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari
  • membuat kebijakan reformasi struktural dan kultural di TNI/Polri

     9. Membangun memorabilia yang berbasis pada dokumen sejarah yang memadai serta bersifat peringatan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan

    10. Melakukan upaya pelembagaan dan instrumentasi HAM. Upaya ini meliputi ratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional, amandemen peraturan perundang-undangan, dan pengesahan undang-undang baru

     11. Membangun mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM

https://www.youtube.com/embed/jwSih9CHn58

Baca Juga: Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata Komnas HAM

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya