PK Dikabulkan, Eks Ketua DPD Irman Gusman Tinggalkan Lapas Sukamiskin

Hukumannya didiskon dari 4,5 tahun jadi 3 tahun

Jakarta, IDN Times - Nasib baik tengah menghampiri mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman. Sebab, pada Rabu (25/9), Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dan memberikan diskon hukuman kepada Irman dari yang semula 4,5 tahun menjadi 3 tahun.

Vonis 4,5 tahun dibacakan oleh majelis hakim pada 2016 lalu. Itu berarti dengan adanya putusan dari MA ini, Irman tak perlu lagi menjalani sisa 1,5 tahun di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Ia pun akhirnya melenggang keluar dari Lapas Sukamiskin pada Kamis sore kemarin. Konfirmasi diperoleh dari Kadiv Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Haris pada Sabtu kemarin (28/9). 

"Iya (Irman Gusman) sudah bebas pada Kamis sore. PK-nya disetujui dari empat tahun menjadi tiga tahun. Berarti sudah (dijalani) semua masa penahanannya," kata Abdul. 

Ini menjadi pukulan telak bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, untuk kesekian kalinya putusan MA tidak beriringan dengan semangat komisi antirasuah dalam memberantas korupsi. 

Lalu, apa komentar KPK mengenai kasus yang pernah mereka tangani itu, malah kemudian vonisnya didiskon oleh Mahkamah Agung? 

1. Walau merasa kecewa, namun KPK tetap menghormati putusan MA

PK Dikabulkan, Eks Ketua DPD Irman Gusman Tinggalkan Lapas Sukamiskin(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku menghormati putusan dari Mahkamah Agung (MA) itu walau tetap merasa kecewa. 

"Tapi, putusan Mahkamah Agung adalah putusan peradilan yang harus dihormati. Apalagi KPK adalah institusi penegak hukum," kata Febri ketika ditemui pada Kamis malam kemarin. 

Kendati vonisnya didiskon oleh MA, namun Febri tegas mengatakan Irman tetap terbukti pernah melakukan perbuatan korupsi. Sehingga, dengan memproses Irman sudah menjadi keputusan yang tepat. 

"Tapi, satu hal yang clear dalam putusan PK ini tidak benar klaim-klaim yang dikatakan oleh pihak-pihak tertentu, bahwa tidak ada korupsi di sini. Jadi, kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan Irman Gusman tidak terbukti melakukan korupsi, itu pasti keliru," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Baca Juga: Menang PK, Irman Gusman Masih Warga Binaan Lapas Sukamiskin

2. KPK mengingatkan MA agar dalam membuat keputusan turut mengedepankan keadilan publik

PK Dikabulkan, Eks Ketua DPD Irman Gusman Tinggalkan Lapas SukamiskinIDN Times/Hana Adi Perdana

Selain itu, KPK turut mengingatkan MA menyangkut keadilan publik. Komisi antirasuah berharap sebagai peradilan tertinggi mereka bisa mempertimbangkan aspek tersebut ketika memutuskan Peninjauan Kembali (PK) atau kasasi. 

"Tinggal harapan ke depan agar aspek-aspek yang lebih dalam termasuk rasa keadilan publik dan juga penerapan hukum, aspek-aspek materi lainnya bisa dipertimbangkan secara serius ke depan," kata Febri. 

KPK akan  berdiskusi lebih dulu dengan staf apakah memang ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh. 

3. Irman Gusman dijemput oleh keluarga ketika keluar dari Lapas Sukamiskin

PK Dikabulkan, Eks Ketua DPD Irman Gusman Tinggalkan Lapas Sukamiskin(Terpidana kasus suap Irman Gusman) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, Kepala Lapas Sukamiskin, Abdul Karim mengatakan Irman meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Kamis usai maghrib. 

"Saya tanda tangan berita yang menyebut ia sudah selesai masa hukumannya pukul 17:00 WIB. Keluar setelah maghrib dan dijemput oleh pihak keluarga," kata Abdul ketika dikonfirmasi pada Kamis kemarin. 

4. Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Irman dinyatakan korupsi dan terbukti menerima suap

PK Dikabulkan, Eks Ketua DPD Irman Gusman Tinggalkan Lapas Sukamiskin(Mantan Ketua DPD Irman Gusman) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Di dalam putusan PK, vonis bagi Irman dipangkas dari semula 4,5 tahun menjadi 3 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayar menjadi Rp50 juta. 

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kepada terpidana dikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana kurungan selama 1 bulan," demikian bunyi petikan salinan putusan tersebut.

Kendati vonisnya dipangkas, tetapi MA sepakat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahwa Irman terbukti menerima suap senilai Rp200 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi. Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum BULOG ke perusahaan milik Xaveriandi. 

Selain itu, MA juga tetap memberlakukan hukuman bagi Irman yang tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun usai ia menuntaskan masa hukumannya di Lapas Sukamiskin. 

Baca Juga: KPK Cium Ada Upaya Pemutarbalikan Fakta Soal Vonis Irman Gusman

Topik:

Berita Terkini Lainnya