Penularan Masih Tinggi, Kasus COVID-19 di Jakarta Total Sudah 90.266

Kasus COVID-19 di RI per 14 Oktober 2020 mendekati 350 ribu

Jakarta, IDN Times - Memasuki bulan kedelapan pandemik COVID-19 di Indonesia, transmisi harian masih terus terjadi. Kasus baru COVID-19 yang ditemukan di DKI Jakarta masih tergolong tinggi, usai Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut rem darurat dan memberlakukan PSBB transisi. 

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Kesehatan pada Rabu (14/10/2020), masih ditemukan 1.038 kasus baru COVID-19 di Ibu Kota, sehingga total akumulasi kasus COVID-19 menjadi 90.266 kasus.

Sementara, kasus baru COVID-19 di Indonesia mencapai 4.127, sehingga menambah total kasus menjadi 344.749. Artinya, sedikit lagi 350 ribu warga di Indonesia telah terpapar penyakit yang disebabkan oleh virus Sars-CoV-2 itu. 

Sedangkan, angka kematian akibat COVID-19 juga bertambah 129 menjadi 12.156. Sementara, angka kesembuhan bertambah 4.555 menjadi 267.851. 

Pasien suspek COVID-19 sebanyak 154.420 dan spesimen yang diperiksa hari ini mencapai 40.393 spesimen. Sedangkan, angka harian pada Selasa (13/10/2020), kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 340.622 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 263.296 orang dinyatakan sembuh dan 12.027 orang meninggal dunia.

Lalu, bagaimana penyebaran COVID-19 di provinsi lainnya di Indonesia?

1. Provinsi Jawa Barat tertinggi kedua tempat ditemukan kasus akumulatif COVID-19

Penularan Masih Tinggi, Kasus COVID-19 di Jakarta Total Sudah  90.266IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara, provinsi yang berada di posisi kedua tempat ditemukannya kasus akumulatif COVID-19 tertinggi adalah Jawa Barat. Pada hari ini kenaikan kasus mencapai 442 hingga total menjadi 28.529. Disusul Sumatra Barat dengan kenaikan 351 kasus, hingga total 9.403.

Berikut ini sebaran kasus positif COVID-19 di 34 provinsi: 

1. Aceh: 65 (kumulatif 5.960)

2. Bali: 109 (kumulatif 10.413)

3. Banten: 91 (kumulatif 7.239)

4. Bangka Belitung: 5 (kumulatif 480)

5. Bengkulu: 18 (kumulatif 825)

6. DI Yogyakarta: 26 (kumulatif 3.171)

7. DKI Jakarta: 1.038 (kumulatif 90.266)

8. Jambi: 30 (kumulatif 893)

9. Jawa Barat: 442 (kumulatif 28.529)

10. Jawa Tengah: 286 (kumulatif 27.392)

11. Jawa Timur: 299 (kumulatif 47.894)

12. Kalimantan Barat: 17 (kumulatif 1.328)

13. Kalimantan Timur: 210 (kumulatif 11.047)

14. Kalimantan Tengah: 9 (kumulatif 3.987)

15. Kalimantan Selatan: 55 (kumulatif 11.185)

16. Kalimantan Utara: 11 (kumulatif 673)

17. Kepulauan Riau: 19 (kumulatif 2.660)

18. Nusa Tenggara Barat: 26 (kumulatif 3.588)

19. Sumatera Selatan: 60 (kumulatif 6.947)

20. Sumatera Barat: 351 (kumulatif 9.403)

21. Sulawesi Utara: 45 (kumulatif 4.857)

22. Sumatera Utara: 88 (kumulatif 11.596)

23. Sulawesi Tenggara: 66 (kumulatif 3.802)

24. Sulawesi Selatan: 149 (kumulatif 17.066)

25. Sulawesi Tengah: 10 (kumulatif 596)

26. Lampung: 42 (kumulatif 1.204)

27. Riau: 300 (kumulatif 10.643)

28. Maluku Utara: 4 (kumulatif 2.114)

29. Maluku: 5 (kumulatif 3.459)

30. Papua Barat: 0 (kumulatif 3.079)

31. Papua: 224 (kumulatif 7.988)

32. Sulawesi Barat: 15 (kumulatif 932)

33. Nusa Tenggara Timur: 2 (kumulatif 574)

34. Gorontalo: 10 (kumulatif 2.959)

Baca Juga: Menkes Terawan Hapus Istilah PDP, ODP, OTG Dalam Penanganan COVID-19

2. Gubernur Anies memberlakukan PSBB transisi sejak 12 Oktober 2020

Penularan Masih Tinggi, Kasus COVID-19 di Jakarta Total Sudah  90.266Anies Baswedan di Polda Metro Jaya (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Di DKI Jakarta, setelah berjalan selama empat minggu, Gubernur Anies Baswedan akhirnya mencabut rem darurat dan memberlakukan PSBB transisi. Masa PSBB transisi akan berlaku hingga 25 Oktober 2020, dan otomatis akan diperpanjang hingga 8 November 2020, jika tidak ada penambahan kasus COVID-19 yang signifikan. 

Anies menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, terkait adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

“Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB transisi, dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2020.

3. Sekolah asrama dan pesantren menjadi klaster penyebaran tertinggi di DKI Jakarta

Penularan Masih Tinggi, Kasus COVID-19 di Jakarta Total Sudah  90.266Monumen Nasional (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara, berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, sekolah asrama dan pesantren menjadi klaster penyebaran COVID-19 dengan jumlah kasus aktif tertinggi di ibu kota pada pekan ini. Informasi yang dikutip dari situs corona.jakarta.go.id yang memaparkan data klaster penularan COVID-19 pada periode 4 Juni 2020 hingga 10 Oktober 2020, menunjukkan sekolah asrama Perguruan Tinggi Ilmu Quran (PTIQ) menjadi klaster tertinggi dengan angka 244 orang. 

Berikut rincian 10 klaster penularan COVID-19 dengan jumlah kasus aktif tertinggi dan berstatus dalam pemantauan Dinkes DKI:

1. Perguruan Tinggi Ilmu Quran (PTIQ): 244 kasus

2. Pesantren Ciganjur Jagakarsa: 88 kasus

3. PT Indonesia Epson Industry: 88 kasus

4. PT Pertamina Drilling Contractor: 50 kasus

5. Polda Metro Jaya: 25 kasus

6. PPPSRS The Pakubuono Signature: 25 kasus

7. Polres Jakarta Pusat: 19 kasus

8. Polres Jakarta Barat: 16 kasus

9. Bank BJB: 14 kasus

10. Kementerian Kesehatan RI: 13 kasus

Baca Juga: Resmi Berlaku, Harga Tes Swab COVID-19 Maksimal Rp900 Ribu

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya