Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis 6 Tahun Pemilik PT MRA 

Soetikno menyerahkan sebagian fee ke Emirsyah Satar

Jakarta, IDN Times - Pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo terpaksa harus menerima kenyataan ia tetap mendekam di balik jeruji besi lebih lama. Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (8/5), ayah dari publik figur Dita Soedarjo itu terbukti bersalah telah memberi suap ke eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Atas perbuatannya itu, Soetikno divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selain itu, ia juga dijatuhi denda senilai Rp1 miliar. Sama seperti persidangan Emir, sidang Soetikno juga dilakukan secara virtual. Ia mengikuti persidangan dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kavling C. 

Sedangkan, majelis yang dipimpin hakim ketua Rosmina membacakan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara 3 bulan," kata Hakim Ketua Rosmina dan dikutip dari kantor berita Antara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa KPK yakni 10 tahun bui dan denda Rp10 miliar subsider kurungan 8 bulan. Majelis hakim juga tidak mengenakan kewajiban kepada Soetikno untuk membayar uang pengganti senilai US$14,6 juta dan 11,5 juta Euro. Lalu, apa yang menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan vonis bui selama 6 tahun?

1. Soetikno terbukti menyuap Emirsyah Satar dengan total Rp46,3 miliar

Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis 6 Tahun Pemilik PT MRA (Soetikno Soedarjo dan Emirsyah Satar) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Menurut majelis hakim, Soetikno terbukti menyuap Emirsyah Satar dalam empat mata uang yakni Rupiah, Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura dan Euro. Bila ditotal, maka suap yang diberikan mencapai Rp46,3 miliar. 

Suap diberikan ke Emirsyah karena Garuda Indonesia telah membeli mesin pesawat dari perusahaan asal Inggris, Rolls Royce dan produsen pesawat lainnya seperti Airbus. Atas pembelian pesawat itu, Soetikno memberikan fee melalui perusahaan miliknya di Singapura, Connaught International. 

"Bahwa uang fee tersebut nyata merupakan hasil tindak pidana korupsi suap yang diberikan kepada terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2004 - 2014. Bahwa, Emirsyah Satar adalah pemilik sebenarnya atau penerima manfaat dari Woodlake International Limited dan juga pemilik rekening atas nama Woodlake International di Union Bank of Switzerland (UOB)," tutur majelis hakim. 

Woodlake International Limited ternyata hanya perusahaan cangkang yang didirikan berdasarkan hukum negara British Virgin Island. Selain ke Emir, suap juga mengalir ke dua petinggi Garuda Indonesia lainnya yakni Hadinoto Soedigno dan Capt. Agus Wahjudo. 

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Bui

2. Soetikno Soedarjo juga terbukti melakukan pencucian uang

Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis 6 Tahun Pemilik PT MRA (Mantan bos MRA Soetikno Soedarjo dalam kasus suap Garuda Indonesia) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Di dalam sidang putusan itu, juga terungkap bahwa Soetikno terbukti juga melakukan tindak pidana pencucian uang. Salah satunya dengan menitip dana senilai US$1,45 juta atau setara Rp20,3 miliar ke rekening di Standard Chartered Bank atas namanya sendiri. Duit di rekening itu disebut oleh majelis hakim bersumber dari suap senilai 1,02 juta Euro yang diberikan ke Emir. 

3. Soetikno pun mengakui telah menyuap Emirsyah dan melakukan pencucian uang

Ini Pertimbangan Majelis Hakim Vonis 6 Tahun Pemilik PT MRA (Tersangka kasus korupsi pembelian mesin pesawat Garuda Indonesia Soetikno Soedarjo) ANTARA FOTO/(Tersangka kasus Garuda Indonesia Soetikno Soedjardo) Sigid Kurniawan

Majelis hakim memutus vonis bagi Soetikno dengan berbagai pertimbangan. Pertimbangan yang memberatkan bagi konglomerat itu yakni apa yang telah ia lakukan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar menggalakan program antikorupsi. 

"Sementara, hal yang meringankan, terdakwa telah berlaku sopan di persidangan, mengakui kesalahannya, berterus terang atas perbuatannya dan belum pernah dihukum," ungkap majelis hakim. 

Atas vonis itu, baik jaksa penuntut umum KPK dan Soetikno memilih untuk pikir-pikir. Waktu yang diberikan untuk berpikir apakah menerima atau mengajukan banding maksimal tujuh hari. 

Baca Juga: Siapa Soetikno Soedarjo Konglomerat yang Terlibat Kasus Suap Garuda?

Topik:

Berita Terkini Lainnya