Pesan Mahfud untuk Gubernur Papua: Kalau Dipanggil KPK Datang Saja

Kalau tak korupsi, Mahfud jamin Lukas Enembe dilepas

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menitipkan satu pesan khusus kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Ia meminta agar Enembe sebaiknya datang ketika dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu turut meminta agar Enembe menunjukkan bukti kepada penyidik bahwa ia tak melakukan perbuatan korupsi. 

"Kalau memang tak cukup bukti (untuk menetapkan status tersangka ke Lukas Enembe), maka kami semua yang ada di ruangan ini menjamin (Lukas Enembe) dilepas. Gak ada (penyidikan kasus). (Penyidikan kasus) dihentikan," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers mengenai perkembangan kasus rasuah di Papua pada Senin, (19/9/2022) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. 

Sebaliknya, bila penyidik KPK memiliki cukup bukti bahwa Enembe berbuat rasuah, maka ia wajib mempertanggung jawabkan hal tersebut. Karena pemerintah sudah sepakat untuk membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI. 

Senada dengan Mahfud, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata juga menyebut Enembe bisa membawa sejumlah bukti untuk ditunjukkan dari mana sumber duit senilai ratusan miliar yang transaksinya dicatat oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

"Misalnya, Pak Lukas Enembe memiliki usaha tambang emas ya sudah. Pasti, nanti akan kami hentikan (penyidikan). Tetapi, kami mohon itu diklarifikasi (sumber transaksi keuangan ratusan miliar rupiah)," ungkap Alex di forum jumpa pers yang sama pada siang tadi. 

Apa respons pihak Enembe ketika dituduh telah berbuat korupsi?

Baca Juga: KPK Mau Usut Aliran Uang Gubernur Lukas Enembe, Termasuk ke Rumah Judi

1. Kuasa hukum Lukas Enembe akan ajukan prapradilan soal status tersangka dari KPK

Pesan Mahfud untuk Gubernur Papua: Kalau Dipanggil KPK Datang SajaGubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Sementara, kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rinin mengatakan penetapan status tersangka bagi kliennya dilakukan oleh KPK secara prematur. Sebab, penyematan status tersangka itu dilakukan tanpa mendengar keterangan dari Enembe. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum akan mengajukan gugatan praperadilan status tersangka KPK kepada kliennya. 

"Kami sedang menyiapkan tim untuk mengajukan gugatan praperadilan sehubungan dengan penetapan tersangka yang tanpa meminta keterangan lebih dulu. Kalau penyidik KPK ingin memeriksa silakan datang ke Koya (Jayapura) karena warga tak ingin bapak keluar dari Koya," ujar Roy kepada media di Jayapura pada 15 September 2022 lalu. 

Sementara, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan bisa saja memfasilitasi keinginan Enembe agar diperiksa di Jayapura. Tetapi, Alex meminta jaminan agar masyarakat di sana ditenangkan.

Sedangkan, saat ini, ratusan warga dari Pegunungan Tengah Papua terlihat berjaga di depan rumah Enembe di Koya, Jayapura dengan membawa alat perang. Mereka melarang Enembe dibawa keluar dari rumah pribadinya. 

"Kami akan lakukan pemeriksaan secara profesional. Tetapi, kami juga mohon kerja samanya agar masyarakat ditenangkan. Kami akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Alex ketika memberikan keterangan pers pada siang tadi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. 

Ia juga menambahkan bakal memfasilitasi keinginan Enembe bila butuh berobat saat berada di Jakarta. Ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari hak-hak tersangka yang harus dihormati. 

Baca Juga: Hari Ini, KPK Kirim Surat Pemanggilan Pemeriksaan Lukas Enembe

2. PPATK temukan transaksi keuangan senilai ratusan miliar terkait judi kasino

Pesan Mahfud untuk Gubernur Papua: Kalau Dipanggil KPK Datang SajaKepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membeberkan nominal fantastis aliran duit terkait Gubernur Papua, Lukas Enembe. Salah satunya, kata Ivan, berupa setoran uang tunai senilai US$55 juta atau setara Rp560 miliar. 

"Berdasarkan hasil analisis, transaksi setoran tunai tersebut berkaitan dengan kasino judi. Itu setoran tunai yang dilakukan dalam periode tertentu. Bahkan, dalam periode pendek setoran tunai dilakukan dalam nilai fantastis US$5 juta," ungkap Ivan di forum jumpa pers yang sama.

Untuk bisa mendapatkan informasi terkait transaksi judi itu, kata Ivan, PPATK harus menggandeng aparat penegak hukum dari dua negara. Sebab, aktivitas judi yang diduga dilakukan oleh Enembe terjadi di kedua negara tersebut.

"Itu juga merupakan bagian dari analisa kami dan sudah kami sampaikan hasilnya ke KPK," kata dia. 

Maka, Ivan menyebut dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Enembe tak hanya terbatas penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Sebab, PPATK sudah menyampaikan total ada 12 analisis transaksi keuangan berbeda kepada komisi antirasuah.

Ivan menyebut transaksi keuangan ada yang dalam bentuk setoran tunai. Nominalnya mulai dari Rp1 miliar hingga ratusan miliar rupiah. 

"Proses analisa ini sudah kami lakukan sejak 5 tahun lalu, tepatnya sejak 2017," tutur dia lagi. 

3. KPK cegah Lukas Enembe ke luar negeri hingga Maret 2023

Pesan Mahfud untuk Gubernur Papua: Kalau Dipanggil KPK Datang SajaGubernur Papua Lukas Enembe [kiri] (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Sebelum resmi diumumkan sebagai tersangka, komisi antirasuah telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Larangan itu mulai berlaku pada 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. 

Hal tersebut dibenarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Kemenkumham Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis pada 12 September 2022 lalu.

Nyoman menambahkan nama Lukas Enembe kini sudah masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Sistem itu bakal menahan Enembe di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas di seluruh Indonesia.

"Yang bersangkutan (Gubernur Papua Lukas Enembe) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," kata dia lagi. 

Baca Juga: Mendagri: Sangat Memalukan! Gubernur Papua Masuk Papua Nugini Ilegal 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya