Polda Metro Jaya: Tilang Uji Emisi Dilakukan Acak Tiap Minggu

Tilang motor Rp250 ribu, sedangkan mobil Rp500 ribu

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, memastikan tilang uji emisi bakal diadakan tiap minggu. Namun, ia memastikan lokasi tilang akan berpindah dan acak. Asep pun enggan membocorkan lokasi tilang selanjutnya. 

"Kalau kami bocorin, pasti nanti menghindar semua. Jadi, minggu ini misalnya tilang di lokasi A, kami juga akan lakukan di pekan depan. Tapi, saya tidak bisa sampaikan lokasinya di mana dan jam berapa," ungkap Asep di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Jumat (1/9/2023). 

Ia pun mendorong agar publik yang memiliki kendaraan bermotor supaya menjadikan uji emisi sebagai bagian dari layanan kendaraan yang dilakukan oleh pelanggan. "Jadi, jangan dipisahkan service dengan uji emisi," kata dia. 

Ia mengatakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi warga untuk uji emisi di bengkel yang sudah menjalin kerja sama dengan pihak Pemprov. Sayangnya, uji emisi di bengkel-bengkel tersebut tetap dikenakan biaya. 

"Mulai Jumat bengkel akan mengenakan biaya terhadap pelaksanaan uji emisi. Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi bengkel untuk menyediakan alat uji emisi. Ini tidak hanya berlaku bagi bengkel resmi. Bengkel kecil pun kami buka kesempatannya," ujarnya lagi. 

1. Biaya denda uji tilang emisi mencapai Rp250 ribu dan Rp500 ribu

Polda Metro Jaya: Tilang Uji Emisi Dilakukan Acak Tiap MingguRazia tilang uji emisi di Jalan Letjen M.T. Haryono, Tebet, Jumat (1/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sesuai ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, nominal sanksi untuk motor sebesar Rp250 ribu. Sedangkan, denda untuk mobil mencapai Rp500 ribu. 

"Kami memastikan sebelum menertibkan masyarakat uji emisi untuk (kendaraan) petugas yang pelaksanaan penegakan hukum juga akan di cek, jika tidak lulus akan dikenakan tilang," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan. 

Baca Juga: Razia Tilang Uji Emisi Digelar Serentak di Jakarta Hari Ini

2. Daftar lima titik razia uji emisi

Polda Metro Jaya: Tilang Uji Emisi Dilakukan Acak Tiap Mingguilustrasi uji emisi (Dok. Istimewa)

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan razia emisi yang dilakukan pada Jumat kemarin digelar di lima titik di Jakarta. Namun, menurutnya, lokasi razia akan berubah dan situasional.

Berikut lokasi pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
  4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

3. Tilang uji emisi bagian dari upaya turunkan polusi di Jakarta

Polda Metro Jaya: Tilang Uji Emisi Dilakukan Acak Tiap MingguSatgas Uji Emisi Merazia Kendaraan Bermotor (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Ia menambahkan bahwa pengenaan denda terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah bagian dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi menurunnya kualitas udara. 

"Pemprov DKI Jakarta terus berupaya dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta melalui berbagai cara. Salah satunya melakukan penegakan hukum melalui razia emisi yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak," kata Asep. 

Baca Juga: Mau Uji Emisi Malah Ditilang, Pengendara Merasa Diprank  

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya