Prabowo Sebut Korupsi Bak Kanker Stadium 4, KPK: Era Orba Lebih Buruk

Di era Orde Baru, peringkat Indonesia ada di posisi 17

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, tidak sepakat dengan pendapat calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto soal kondisi rasuah di Indonesia. Ketika berbicara di hadapan para tamu di Hotel Grand Hyatt Singapura pada (27/11) lalu, mantan Danjen Kopassus itu menyebut kondisi korupsi di Tanah Air saat ini sudah sangat parah. Bahkan, dalam pandangannya mirip kanker stadium empat. 

Namun, Agus tak sepakat. Khawatir pernyataannya dipolitisasi, mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) itu, menjawab pendapat itu dengan data. Merujuk ke data yang ia miliki, justru kondisi korupsi saat ini masih jauh lebih baik dibandingkan saat peralihan dari Orde Baru menuju ke era reformasi. Parameter yang digunakan adalah indeks persepsi korupsi (IPK) yang dirilis setiap tahun oleh Transparency International Indonesia (TII). 

"Nah, kalau kita melihat data itu, sebenarnya Indonesia sudah membaik dalam beberapa hal, terkait pemberantasan tindak korupsi. Di era Orba pada tahun 1999, posisi Indonesia berada di urutan paling bawah se-ASEAN," kata Agus yang ditemui di area Plaza Festival pada Jumat malam (30/11).

Di tahun 1999, skor Indonesia hanya 17. Bandingkan dengan negara anggota ASEAN lainnya seperti Singapura yang meraih skor 84-90, Malaysia dengan skor 51, Thailand dengan skor 32, lalu Tiongkok dengan skor 36. 

"Bahkan, yang namanya Vietnam bisa meraih skor 32. Sedangkan, skor Indonesia hanya 17," katanya malam itu. 

Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan oleh Indonesia agar skor IPK bisa terus membaik?

1. Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2017 adalah 37

Prabowo Sebut Korupsi Bak Kanker Stadium 4, KPK: Era Orba Lebih BurukANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Data dari TII yang dikutip Ketua KPK, Agus Rahardjo, menunjukkan Indonesia ada di peringkat 96 dari 180 negara dengan skor 37. Artinya, kondisi ini sudah jauh lebih baik dibandingkan pada tahun 1999 lalu. Kendati begitu, Agus mengaku masih tidak puas terhadap situasi itu. 

"Itu masih jauh dari yang kita harapkan, sebab di atas Indonesia masih ada tiga negara lainnya yakni Singapura, Brunei, dan Malaysia. Brunei sering saya abaikan karena jumlah penduduknya hanya 600 ribu jiwa. Tapi, kalau dari data itu, memang ada peningkatan," kata Agus ketika itu. 

Masalahnya, tutur dia, perbuatan korupsi sudah ada di semua lini dan tempat. Itu salah satu tantangan yang harus dihadapi. 

Nominal anggaran tahun ini dengan periode ketika masa peralihan dari orde baru ke reformasi juga berbeda. Ketika peralihan dari orde baru, anggaran yang dimiliki Indonesia mencapai Rp197 triliun. Sementara, kini anggaran Indonesia mencapai Rp2.200 triliun. 

Baca Juga: Survei Integritas KPK 2017: Polri & Pemprov Papua Dapat Skor Terendah

2. KPK sudah bolak-balik meminta agar dilakukan reformasi aparatur sipil negara

Prabowo Sebut Korupsi Bak Kanker Stadium 4, KPK: Era Orba Lebih BurukIDN Times/Imam Rosidin

Menuju negara yang bersih dari korupsi memang tidak bisa diwujudkan hanya dalam waktu satu malam. Butuh proses yang panjang dan konsistensi komitmen. 

KPK pun sudah meminta bolak-balik agar dilakukan reformasi birokrasi, dimulai dari aparatur sipil negara hingga ke masyarakat. 

"Harus dipastikan ASN itu melayani masyarakat. Kami juga mengusulkan ada peningkatan kerja aparat pengawas internal," kata dia. 

3. KPK juga mendesak dilakukan revisi UU Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor)

Prabowo Sebut Korupsi Bak Kanker Stadium 4, KPK: Era Orba Lebih Buruk(Ketua KPK Agus Rahardjo) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Selain memperbaiki perilaku dari individu, hal lain yang dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi yakni penegakan hukum yang bisa menyentuh siapa pun, termasuk pihak swasta. Itulah yang kini terus didorong oleh lembaga antirasuah. 

Dalam pertemuan yang membahas revisi UNCAC, Agus mendesak agar pemerintah segera merevisi UU Tipikor nomor 20 tahun 2001. Kalau bisa sebelum masa pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo-Jusuf Kalla berakhir. Ia mengusulkan kalau revisi UU Tipikor melalui jalur program legislatif nasional (prolegnas) terlalu lama, maka pemerintah bisa menempuh jalan lain, yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). 

"Nah, kalau itu (membuat perppu) bisa jalan kan relatif cepat. Nanti DPR tinggal melihat mengesahkan atau tidak. Nah perppu-nya harus kita siapkan dengan baik," ujar Agus pada (27/11) lalu. 

4. Usulan membuat Perppu Tipikor ditanggapi Fahri Hamzah keliru

Prabowo Sebut Korupsi Bak Kanker Stadium 4, KPK: Era Orba Lebih BurukIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sementara, di dalam pandangan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, usulan dari Ketua KPK, Agus Rahardjo untuk membentuk Perppu merupakan langkah yang keliru. Artinya, lembaga rasuah itu telah lempar handuk alias menyerah. 

"Jadi, gini ya, KPK itu telah salah jalan, sudah salah langkah. Sekarang, KPK sudah lempar handuk dengan mengatakan Presiden agar membuat Perppu. Sebenarnya KPK itu sudah menyerah," kata Fahri yang ditemui di komplek gedung parlemen pada (29/11) lalu. 

Ia menyarankan alih-alih Presiden Jokowi membuat Perppu tentang Tipikor, maka buat saja Perppu yang dapat mengintegrasikan banyak lembaga ke dalam satu payung hukum. 

Lembaga yang dimaksud antara lain Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak dan KPK. Langkah serupa sudah diterapkan lebih awal di beberapa negara, termasuk Korea Selatan yang tingkat korupsinya tergolong rendah. 

Baca Juga: Kondisi Korupsi di Indonesia Ironis, KPK Maunya Gelar OTT Tiap Hari

Topik:

Berita Terkini Lainnya