Puspom TNI: KPK Langgar Aturan karena Tetapkan Status Hukum Militer

Puspom TNI akan ke KPK hari ini untuk koordinasi

Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R. Agung Handoko, menegaskan penetapan status tersangka pada dua personel TNI yakni Letkol Afri Budi Cahyanto dan Marsdya Henri Alfiandi, telah menyalahi ketentuan aturan hukum. Sebab, penyidik sipil tidak berhak menentukan status tersangka bagi personel militer.

Hal itu tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Di sana tertulis setiap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI aktif maka tunduk kepada undang-undang tersebut. Mabes TNI menggarisbawahi tidak ada satu pun prajurit TNI yang kebal hukum.

"Menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPK untuk penetapan personel militer sebagai tersangka telah menyalahi aturan dan ketentuan yang ada," ungkap Agung ketika memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (28/7/2023).

Namun, kata Agung, pihaknya akan berkunjung ke gedung komisi antirasuah pada hari ini untuk melakukan koordinasi lebih lanjut. Di sisi lain, Puspom TNI bakal tetap memproses Marsdya Henri meski yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat.

"Betul dalam waktu dekat Beliau akan memasuki masa pensiun. Tetapi tindak pidana terjadi ketika Beliau masih aktif bertugas. Jadi kami lihat tempus delictinya dan itu menjadi kewenangan dari polisi militer," tutur dia.

OTT Basarnas diawali dari penangkapan terhadap Letkol Afri yang bertugas sebagai Koordinator Administrasi bagi Kepala Basarnas. Saat dilakukan operasi senyap itu, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1 miliar di mobil Letkol Afri.

Uang tersebut diduga merupakan suap yang ditujukan untuk Kepala Basarnas terkait pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Letkol Afri kini sudah ditahan Puspom TNI, tetapi status hukum Marsdya Henri masih menunggu penyelidikan Puspom TNI.

Baca Juga: Ini Alasan Puspom TNI Belum Tahan Kepala Basarnas

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya