Puspom TNI: Mayor Dedi Pamer Kekuatan saat Mendatangi Polres Medan

Mayor Dedi belum berstatus tersangka

Jakarta, IDN Times - Pusat Polisi Militer TNI menduga kuat aksi Mayor Dedi Hasibuan menggeruduk kantor Polrestabes Medan pada 6 Agustus 2023, merupakan bagian dari pamer kekuatan. Sebab, anggota Kodam I/Bukit Barisan itu datang pada akhir pekan mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) bersama belasan prajurit TNI lainnya.

Dedi menggeruduk Polrestabes Medan lantaran ingin meminta penangguhan penahanan bagi keponakannya, ARH, yang menjadi tersangka kasus mafia tanah. Aksi penggerudukan itu terekam kamera hingga viral di media sosial. Bahkan, Mayor Dedi juga terlibat adu mulut dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa. 

"Berdasarkan kejadian tersebut dan penyelidikan, dapat menyimpulkan bahwa kedatangan DHA bersama rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur, Sabtu, dapat dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan, untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Danpuspom TNI, Marsekal Madya R. Agung Handoko, ketika memberikan keterangan pers, Kamis (10/8/2023). 

Agung menduga kuat adanya aksi pamer kekuatan salah satunya didasari potongan video yang viral di media sosial. Dalam video itu, tidak semua personel TNI yang ada di situ fokus dan mendengarkan duduk persoalan yang sedang dicarikan solusinya. 

"Justru ada yang berlalu lalang di sekitar tempat mereka berdebat," kata dia. 

Sedangkan terkait dugaan Mayor Dedi sudah berupaya melakukan penghalangan proses penyidikan, kata Agung, Puspom TNI belum dapat menyimpulkan demikian. 

1. Status Mayor Dedi Hasibuan belum ditetapkan sebagai tersangka

Puspom TNI: Mayor Dedi Pamer Kekuatan saat Mendatangi Polres Medan[Tangkapan layar] Mayor Dedi Hasibuan (seragam TNI) berdebat dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ihwal penahanan tersangka ARH, Sabtu (5/8/2023). (Instagram @medantau.id)

Lebih lanjut, Agung mengatakan, saat ini Mayor Dedi masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan menjadi tersangka. Puspom TNI akan menyerahkan pemeriksaan lebih lanjut kepada Puspom TNI Angkatan Darat. 

"Proses pembinaan kekuatan ada di masing-masing matra. Untuk selanjutnya permasalahan ini akan kami limpahkan ke Puspom AD," ujar Agung. 

"Status masih belum ditetapkan sebagai tersangka, nanti tergantung (pemeriksaan) dari Puspom AD," lanjut dia. 

Baca Juga: Puspom TNI Periksa Mayor Dedi Hasibuan karena Geruduk Polres Medan

2. Mayor Dedi tidak bisa memberikan bantuan hukum bagi ARH yang ditetapkan tersangka

Puspom TNI: Mayor Dedi Pamer Kekuatan saat Mendatangi Polres Medanilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum), Laksamana Muda TNI Kresna Buntoro, mengatakan keluarga TNI berhak mendapatkan bantuan hukum bila tersandung kasus hukum. Hal itu tertuang di beberapa aturan, salah satunya UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. 

"Itu ada di Pasal 50 ayat (2), khususnya huruf f. Di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan rawatan kedinasan yang meliputi penghasilan hingga bantuan hukum," kata Kresna di Mabes TNI Cilangkap. 

Lalu, di Pasal 50 ayat (3) di UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi "keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan yang meliputi rawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, dan bantuan hukum. Sehingga tadi, prajurit dan keluarganya punya hak untuk mendapatkan bantuan hukum," tutur dia. 

Di sisi lain, Kresna juga menjelaskan perwira di bidang hukum juga boleh beracara di sidang peradilan sipil. Dasar hukumnya adalah surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 1971. 

"Yaitu pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan. Itu menjadi dasar kami untuk mengikuti persidangan di pengadilan," ujarnya. 

Dasar hukum lainnya yang digunakan TNI yakni surat dari ketua MA yang berisi izin bagi prajurit TNI untuk menjadi pembela atau penasihat hukum. "Maka, clear perwira hukum dengan kualifikasi tertentu dapat beracara di pengadilan. Perwira hukum dapat mendampingi tersangka, terdakwa, terpidana di semua level pemeriksaan," tutur dia. 

Ia juga menambahkan cakupan keluarga yang dapat menerima bantuan hukum dari TNI hanya keluarga inti yaitu anak, istri atau suami dan orang tua. "Kalau keluarga jauh diajak sebagai keluarga, mestinya tidak bisa," katanya. 

3. Mayor Dedi berpeluang kuat dianggap melakukan pelanggaran pidana di TNI

Puspom TNI: Mayor Dedi Pamer Kekuatan saat Mendatangi Polres MedanIlustrasi prajurit TNI (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Lebih lanjut, Kresno menjelaskan, Mayor Dedi berpeluang kuat melakukan pelanggaran pidana. Ia dipastikan telah melanggar perintah atasan. 

"Slogan dari Panglima TNI sudah tertulis 'tegakan hukum dengan santun', lalu telegram sudah banyak, mengedepankan kepentingan rakyat, tidak menyakiti dan tidak ada sinergi. Lalu, bisa juga melampaui kewenangan. Bisa dikenakan tindak pidana juga," kata dia. 

Namun, Mayor Dedi sudah pasti terbukti kuat melakukan pelanggaran disiplin. Sanksinya pun tidak kalah tegas. 

"Sebab, sanksinya berupa teguran, penahanan ringan maupun berat. Itu juga pasti akan kena ke kariernya. Seorang prajurit tidak boleh arogan dalam tingkah laku sehari-hari, apalagi dia menggunakan baju dinas. Lalu, berintindak cenderung intimidatif dan arogan," ujarnya. 

Baca Juga: Panglima TNI Minta POM Periksa Prajurit yang Geruduk Polres Medan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya