Ratusan Warga IKN Terancam Digusur, Amnesty: Lecehkan Masyarakat Adat

OIKN klaim tak akan gusur masyarakat adat

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia (AII) memprotes surat yang dikeluarkan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang menyebabkan ratusan warga terancam digusur.

Dalam dua lembar surat OIKN yang diteken Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Thomas Umbu Pati itu, meminta agar ratusan warga yang bermukim di sekitar IKN segera membongkar bangunan rumahnya sendiri. Alasannya, bangunan-bangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN. 

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menagih janji pemerintah yang dulu mengatakan akan membangun IKN tanpa adanya penggusuran.

"Surat dari OIKN tidak hanya melecehkan hak Masyarakat Sepaku, termasuk hak warga adat Suku Balik yang bermukim di sana. Tapi juga membuat mereka terancam kehilangan tempat tinggal," ujar Usman seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (16/3/2024). 

"Ke mana perginya janji pemerintah untuk membangun IKN tanpa penggusuran?" sambungnya. 

Usman menyebut langkah yang ditempuh OIKN tersebut jelas melanggar hak konstitusional. Lagi pula, hak atas tanah masyarakat adat diakui secara internasional. 

"Surat ini semakin menandakan sempitnya ruang partisipasi Masyarakat (Desa) Sepaku dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan dan tempat tinggal mereka," tutur dia. 

1. Surat dari OIKN dianggap memaksa warga hengkang dari tanah yang diwariskan leluhur

Ratusan Warga IKN Terancam Digusur, Amnesty: Lecehkan Masyarakat AdatSurat dari Otorita IKN agar Warga Pamaluan merobohkan sendiri bangunan milik mereka. (Dokumentasi Istimewa)
Ratusan Warga IKN Terancam Digusur, Amnesty: Lecehkan Masyarakat AdatSurat dari Otorita IKN agar Warga Pamaluan merobohkan sendiri bangunan milik mereka. (Dokumentasi Istimewa)

Usman mengatakan surat yang diterbitkan OIKN pada 4 Maret 2024 itu memaksa warga di sekitar area pembangunan IKN, agar hengkang dari tanah yang sudah diwariskan leluhurnya. Padahal, mereka sudah lebih lama mendiami tanah di sana. 

"Hal ini memperlihatkan tindakan yang melanggar prinsip keadilan sosial dan absennya konsultasi bermakna," tutur dia. 

Karena itu, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah agar segera menghentikan langkah yang mengancam hak atas tempat tinggal masyarakat Sepaku dan warga adat di sana. OIKN seharusnya membuka ruang konsultasi secara bermakna. 

"Masyarakat Sepaku berhak menentukan masa depan tempat tinggal mereka. Hak-hak warga yang harus dilindungi dan negara harus memastikan bahwa mereka tidak lagi menjadi korban dari kebijakan yang merugikan dan diskriminatif," katanya. 

Baca Juga: OIKN Bantah akan Gusur Masyarakat Adat di Sekitar IKN

2. Ratusan warga diminta robohkan bangunan mereka dalam waktu tujuh hari

Ratusan Warga IKN Terancam Digusur, Amnesty: Lecehkan Masyarakat AdatRumah masyarakat adat di sekitar IKN masih tegak berdiri pasca isu penggusuran (IDN Times/Ervan)

Ancaman warga di sekitar pembangunan IKN bakal digusur berawal dari organisasi Jaringan Advokasi Tambang di Kalimantan Timur (Jatam). Mereka mengungkapkan sekitar 200 warga empat desa di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, diminta merobohkan bangunan mereka. 

"Alasannya bangunan-bangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ibu Kota Nusantara. Para warga yang terdiri dari masyarakat adat yang sudah lama tinggal, diberi batas waktu tujuh hari sejak menerima teguran pertama," kata Amnesty International Indonesia dalam keterangan tertulisnya. 

Sumber Amnesty International Indonesia di Jatam sempat menemui beberapa warga di Kampung Tua, Sabut yang terletak di Desa Pemaluan, dan area lainnya yang dihuni masyarakat adat Suku Balik.

"Warga mengaku dua lembar surat dari OIKN itu diberikan mendadak. Bahkan, tidak sampai 24 jam dari jadwal pertemuan pada 8 Maret 2024, pukul 09.00," sebut Amnesty International Indonesia. 

Pertemuan yang dimaksud Amnesty International Indonesia adalah arahan tindak lanjut atas pelanggaran pembangunan yang tidak berizin, dan tak sesuai dengan tata ruang IKN. Pertemuan itu digelar di rest area IKN--yang semula adalah eks rumah jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU). 

"Menurut pengakuan warga, pertemuan dengan OIKN itu tidak mencapai kesepakatan. Salah satu sebabnya, karena warga tiba-tiba diminta harus merobohkan rumah mereka. Padahal, mereka sudah tinggal di sana jauh lebih lama sebelum IKN dibangun," ujar mereka.

Menurut sumber Amnesty International Indonesia, warga tidak pernah dilibatkan ketika menyusun RT/RW di lokasi IKN. Alhasil, pertemuan itu dibatalkan secara sepihak oleh OIKN dan dianggap tidak pernah terjadi. Pertemuan selanjutnya akan dijadwalkan ulang. 

3. Otorita IKN mengklaim bakal tetap melindungi hak masyarakat adat

Ratusan Warga IKN Terancam Digusur, Amnesty: Lecehkan Masyarakat AdatPembangunan landasan bandara VVIP IKN di Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Sementara, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, mengklaim hak masyarakat adat akan tetap dilindungi, meskipun pembangunan IKN juga terus berlanjut. 

"Tidak ada penggusuran semena-mena. Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada kesemena-menaan," ujar Alimuddin di Jakarta pada 14 Maret 2024. 

Dia mengklaim, pemerintah akan mengedepankan tata cara pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika pembebasan lahan dilakukan, ada beberapa opsi yang akan diterapkan, seperti penggantian uang, penggantian lahan, hingga resettlement.

Otorita IKN pun tidak jadi memberikan waktu tujuh hari untuk warga adat Pamaluan, Penajam Paser Utara (PPU) pindah dari kawasan IKN.

"Gak ada, gak ada. Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi. Dalam bulan puasa berapa hari? Satu bulan, gak ada apa-apa," tutur Alimuddin. 

https://www.youtube.com/embed/STW7digSdBI

Baca Juga: Viral Rumah Warga di IKN Akan Digusur, AHY Siap Cari Jalan Tengah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya